M O M S M O N E Y I D
Santai

Syarat, Cara dan Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah

Syarat, Cara dan Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Memiliki sebuah rumah adalah impian bagi sebagian besar orang. Salah satu hal terpenting yang harus Anda perhatikan saat membeli rumah adalah mengetahui syarat, cara hingga biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah.

Dalam proses pembelian rumah, Anda tidak hanya berfokus pada biaya yang dipersiapkan untuk memiliki rumah impian tersebut. Namun, persiapkan juga dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melalui tahap administrasi yang tidak sedikit.

Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional, peralihan hak jual-beli adalah proses perubahan data kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain setelah terjadi jual beli. Peralihan hak jual-beli disebut juga dengan balik nama.

Dalam proses hak jual-beli ini haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yakni dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Apakah Beli Rumah Masih Menguntungkan? Ini Fakta Investasi Properti Jangka Panjang

Persyaratan balik nama sertifikat rumah

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama sertifikat rumah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi KTP, KK dan kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual-beli dari PPAT.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

Baca Juga: Harga Rumah Naik, Anak Muda Sulit Beli Properti? Ini 5 Strategi yang Bisa Dicoba!

Biaya yang diperlukan

Dalam melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN), yakni biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli saat melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.

Biaya yang dikenakan tidaklah sama setiap rumah. Rata-rata biaya BBN adalah sekitar 2% dari nilai transaksi. 

Rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah adalah berikut:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya lainnya untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi.

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari dasar pengenaan pajak yang dikurangi nilai tidak kena pajak.

Dan pengecekan sertifikat tanah sekitar Rp 50.000 per sertifikat.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Pertama di 2025? Ini 5 Tips Keuangan Biar Nggak Kaget di Tengah Jalan

Waktu yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah

Untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah, Anda perlu menunggu sekitar 14 hari sampai 3 bulan. Saat itulah pihak dari pemegang sertifikat rumah yang lama akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak yang baru.

Waktu yang diperlukan tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor yang memengaruhinya. Seperti kelengkapan dokumen, banyaknya pemohon di Kantor Pertanahan atau BPN hingga pembayaran BPHTB.

Itulah penjelasan tentang persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah. Semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Bitcoin Bergerak Liar, Investor Disarankan Berhati-hati

Volatilitas tinggi menandakan pasar belum sepenuhnya tenang setelah gelombang jual atau likuidasi besar. 

Aset Kripto Ini Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Rontok

Kripto Canton, salah satu yang bertahan naik dan menghuni kripto top gainers 24 jam terakhir.       

Harga Emas Pekan Ini Ditutup Ambles di bawah US$ 5.000, Ini Penyebabnya!

Pada perdagangan intraday Jumat, emas sempat ambles 12%, penurunan terbesar dalam empat dekade atawa awal 1980-an.

Musikal Perahu Kertas Resmi Berlayar, Tampil hingga 15 Februari di Ciputra Artpreneur

Musikal Perahu Kertas resmi berlayar, tampil hingga 15 Februari 2026 di Ciputra Artpreneur Jakarta dengan total 21 pertunjukan.​

Samsung Galaxy A55: Desain Mewah Mirip S24, Performa Ngebut di Kelas Menengah

Samsung Galaxy A55 hadir dengan desain bingkai logam dan layar OLED adaptif 120Hz, sangat mirip S24+.  

7 Khasiat Konsumsi Buah Melon untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa

Ternyata ini, lho, khasiat konsumsi buah melon untuk kesehatan tubuh yang luar biasa. Apa saja?        

Rekomendasi HP Kamera 200 MP: Pilihan Terbaik Januari 2026, Foto Sejernih DSLR

HP kamera 200 MP menjanjikan lompatan kualitas foto. Ketahui bagaimana teknologi ini akan mengubah pengalaman fotografi Anda.

Harga Emas Antam Sabtu 31 Januari 2026 Turun

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.860.000 Sabtu (31/1/2026), turun Rp 260.000 dibanding harga Jumat (30/1/2026).

Anjlok Parah Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu (31/1/2026)

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu (31/1/2026) kompak turun. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 3.171.000, emas UBS Rp 3.186.000

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Sabtu 31 Januari 2026, Waktunya Refleksi

Simak ramalan keuangan dan karier 12 zodiak hari ini Sabtu 31 Januari 2026, lengkap dengan peluang kerja, kolaborasi, dan strategi profesional.