M O M S M O N E Y I D
Santai

Syarat, Cara dan Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah

Syarat, Cara dan Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Memiliki sebuah rumah adalah impian bagi sebagian besar orang. Salah satu hal terpenting yang harus Anda perhatikan saat membeli rumah adalah mengetahui syarat, cara hingga biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah.

Dalam proses pembelian rumah, Anda tidak hanya berfokus pada biaya yang dipersiapkan untuk memiliki rumah impian tersebut. Namun, persiapkan juga dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melalui tahap administrasi yang tidak sedikit.

Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional, peralihan hak jual-beli adalah proses perubahan data kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain setelah terjadi jual beli. Peralihan hak jual-beli disebut juga dengan balik nama.

Dalam proses hak jual-beli ini haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yakni dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Apakah Beli Rumah Masih Menguntungkan? Ini Fakta Investasi Properti Jangka Panjang

Persyaratan balik nama sertifikat rumah

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama sertifikat rumah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi KTP, KK dan kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual-beli dari PPAT.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

Baca Juga: Harga Rumah Naik, Anak Muda Sulit Beli Properti? Ini 5 Strategi yang Bisa Dicoba!

Biaya yang diperlukan

Dalam melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN), yakni biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli saat melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.

Biaya yang dikenakan tidaklah sama setiap rumah. Rata-rata biaya BBN adalah sekitar 2% dari nilai transaksi. 

Rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah adalah berikut:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya lainnya untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi.

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari dasar pengenaan pajak yang dikurangi nilai tidak kena pajak.

Dan pengecekan sertifikat tanah sekitar Rp 50.000 per sertifikat.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Pertama di 2025? Ini 5 Tips Keuangan Biar Nggak Kaget di Tengah Jalan

Waktu yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah

Untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah, Anda perlu menunggu sekitar 14 hari sampai 3 bulan. Saat itulah pihak dari pemegang sertifikat rumah yang lama akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak yang baru.

Waktu yang diperlukan tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor yang memengaruhinya. Seperti kelengkapan dokumen, banyaknya pemohon di Kantor Pertanahan atau BPN hingga pembayaran BPHTB.

Itulah penjelasan tentang persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah. Semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

BMKG Deteksi Bibit Siklon Baru di Timur Indonesia, Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini

BMKG mendeteksi bibit siklon baru yang terpantau di wilayah Laut Arafura barat Papua Selatan dan berdampak hujan sangat lebat di provinsi ini.

Selain Kopi, Ini 7 Makanan dan Minuman yang Harus Anda Hindari sebelum Tidur

Sederet makanan dan minuman ini harus dihindari sebelum tidur. Kandungannya bisa menyebabkan lonjakan gula darah dan mengganggu istirahat.

4 Tanda-Tanda Serum Vitamin C Telah Teroksidasi, Segera Buang!

Wajib tahu, kenali 4 tanda-tanda serum vitamin C telah teroksidasi ini sebelum menggunakannya sampai habis.

14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Bagaimana cara turunkan kadar gula darah yang tinggi secara alami, ya? Intip di sini, yuk!            

Sribu Ajak Pekerja Pertahankan Karir Di Tengah Perubahan Industri

Sribu membekali freelancer untuk berkembang di tengah ketidakpastian ​dan dinamika industri Tanah Air.  

Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Intip beberapa menu diet turun berat badan tanpa nasi untuk seminggu di sini, yuk! Tertarik coba?   

5 Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula untuk Kulit, Atasi Jerawat hingga Flek Hitam

MomsMoney akan membagikan informasi tentang 5 manfaat mengurangi konsumsi gula untuk kulit. Simak, ya.

Potensi Santa Claus Rally, IPOT Rekomendasi 3 Saham Pekan Ini

IPOT merekomendasikan saham-saham yang siap melaju tertopang fenomena window dressing dan santa claus rally dengan teknikal yang menarik.

Penjualan Tiket Kereta untuk Nataru Capai 1,44 Juta, 41% dari Kapasitas

Penjualan tiket kereta api pada masa angkutan nataru periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 telah mencapai 1.441.421 tiket.

Awas! Ini 12 Makanan yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Ternyata ini, lho, makanan yang bisa tekanan darah naik. Kira-kira ada apa saja, ya?