M O M S M O N E Y I D
Santai

Syarat, Cara dan Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah

Syarat, Cara dan Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Memiliki sebuah rumah adalah impian bagi sebagian besar orang. Salah satu hal terpenting yang harus Anda perhatikan saat membeli rumah adalah mengetahui syarat, cara hingga biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah.

Dalam proses pembelian rumah, Anda tidak hanya berfokus pada biaya yang dipersiapkan untuk memiliki rumah impian tersebut. Namun, persiapkan juga dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melalui tahap administrasi yang tidak sedikit.

Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional, peralihan hak jual-beli adalah proses perubahan data kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain setelah terjadi jual beli. Peralihan hak jual-beli disebut juga dengan balik nama.

Dalam proses hak jual-beli ini haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yakni dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Apakah Beli Rumah Masih Menguntungkan? Ini Fakta Investasi Properti Jangka Panjang

Persyaratan balik nama sertifikat rumah

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama sertifikat rumah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi KTP, KK dan kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual-beli dari PPAT.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

Baca Juga: Harga Rumah Naik, Anak Muda Sulit Beli Properti? Ini 5 Strategi yang Bisa Dicoba!

Biaya yang diperlukan

Dalam melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN), yakni biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli saat melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.

Biaya yang dikenakan tidaklah sama setiap rumah. Rata-rata biaya BBN adalah sekitar 2% dari nilai transaksi. 

Rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah adalah berikut:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya lainnya untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi.

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari dasar pengenaan pajak yang dikurangi nilai tidak kena pajak.

Dan pengecekan sertifikat tanah sekitar Rp 50.000 per sertifikat.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Pertama di 2025? Ini 5 Tips Keuangan Biar Nggak Kaget di Tengah Jalan

Waktu yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah

Untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah, Anda perlu menunggu sekitar 14 hari sampai 3 bulan. Saat itulah pihak dari pemegang sertifikat rumah yang lama akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak yang baru.

Waktu yang diperlukan tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor yang memengaruhinya. Seperti kelengkapan dokumen, banyaknya pemohon di Kantor Pertanahan atau BPN hingga pembayaran BPHTB.

Itulah penjelasan tentang persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah. Semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Indonesia Open 2026: 7 Wakil RI ke Perempat Final, Ganda Campuran Habis

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 16 Besar, Kamis (4/6), tujuh wakil Indonesia melangkah ke perempat final. Wakil di sektor ganda campuran habis.

Kualitas Tidur Ibu Kurang, Garmin Ungkap Cara Pulih Optimal Tiap Hari

Aktivitas ibu rumah tangga ternyata bisa picu stres tak terlihat. Garmin menawarkan solusi data untuk menjaga energi agar tak terkuras habis.

Sebelum Beli Water Heater, Perhatikan Hal Penting Ini agar Tidak Salah Pilih

​Water heater semakin banyak digunakan di rumah tangga modern. Berikut ini hal penting sebelum beli water heater agar tidak salah pilih.

Akses Emas SNI Meluas, Peluang Investor Amankan Nilai Aset Jangka Panjang

Lotus Gold dan Galeri 24 perluas jangkauan emas SNI ke seluruh Indonesia. Masyarakat kini lebih mudah investasi dengan standar kualitas jelas.

Hobi Ternyata Bisa Jadi Sumber Penghasilan Tambahan yang Menjanjikan lo, Simak

Hobi saat pensiun kini bisa menjadi sumber pemasukan tambahan, dari berkebun hingga fotografi yang fleksibel. Intip, yuk.

Indonesia vs Oman FIFA Matchday 2026: Ini Jadwal Pertandingan dan Head to Head

Jadwal Indonesia vs Oman FIFA Matchday 2026, ini dia info jam tayang, rekor pertemuan, dan peluang Garuda memutus catatan lama.

Tren Renovasi Rumah Minimalis Modern 2026, Bikin Hunian Terasa Luas dan Homey

Ingin rumah terasa lebih luas dan nyaman? Simak inspirasi renovasi rumah minimalis modern yang cocok untuk hunian masa kini.

7 Barang yang Bisa Bikin Hunian Lebih Cepat Terjual, Banyak Orang Baru Sadar

Rumah lebih cepat menarik perhatian pembeli? Beberapa peralatan rumah ini ternyata bisa membantu menaikkan nilai jual rumah Anda, lo.​

Hujan Lebat Turun di Provinsi Mana? Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/6)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Jumat 5 Juni 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.​

Kesejahteraan Keuangan Sedang Tren, Ternyata Bukan Soal Banyak Uang

Banyak orang bergaji tinggi justru tertekan karena salah kelola uang. Pahami apa itu kesejahteraan finansial agar hidup lebih nyaman.