AturUang

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Panduan Lengkap Mengurusnya di Tahun 2025

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Panduan Lengkap Mengurusnya di Tahun 2025

MOMSMONEY.ID - Berikut panduan lengkap mengurus balik nama dalam sertifikat beserta biayanya di tahun 2025 agar aset Anda tetap terjaga di masa depan.

Memahami biaya balik nama sertifikat tanah sangat penting bagi Moms yang sedang membeli atau menerima hibah properti agar proses kepemilikan sah secara hukum.

Proses balik nama tidak hanya sekadar menukar nama di sertifikat, tetapi mencakup rangkaian prosedur administratif dan biaya yang harus dipenuhi di kantor pertanahan.

Selain mempersiapkan dokumen penting, Moms juga perlu mengetahui rincian biaya seperti BPHTB dan biaya pengecekan sertifikat yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kekhawatiran Finansial yang Sering Dialami Keluarga

Artikel ini akan membantu Moms memahami cara balik nama sertifikat tanah secara menyeluruh yang dikutip dari laman Sahabat Pegadaian agar prosesnya lebih mudah, cepat, dan legal di mata hukum.

Pengertian biaya balik nama sertifikat tanah dan fungsinya

Biaya balik nama sertifikat tanah merupakan sejumlah uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus perpindahan hak kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Proses ini umumnya dilakukan setelah transaksi jual beli, pemberian hibah, atau warisan, dan menjadi syarat utama agar tanah sah secara hukum atas nama pemilik baru.

Moms perlu mengurusnya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses ini diakui negara dan tercatat resmi dalam dokumen pertanahan.

Dengan menyelesaikan biaya dan prosedurnya, Moms akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat lanjutan seperti IMB, PBB, hingga pengajuan pinjaman menggunakan jaminan tanah.

Syarat yang wajib disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah

Sebelum ke kantor pertanahan, Moms wajib menyiapkan dokumen utama seperti sertifikat tanah asli dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Selain itu, fotokopi KTP dan KK dari pihak pembeli dan penjual atau pewaris juga menjadi syarat wajib untuk memastikan kejelasan identitas.

Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembayaran PBB tahun berjalan juga harus dilampirkan saat mengurus balik nama.

Tak kalah penting, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan informasi lengkap mengenai lokasi, luas, dan penggunaan tanah juga harus disiapkan.

Rincian komponen biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui

Biaya Akta Jual Beli (AJB) berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, yang dibayarkan langsung ke PPAT sebagai bagian dari legalitas proses jual beli.

Pengecekan sertifikat di BPN memerlukan biaya resmi sebesar Rp50.000 yang berfungsi untuk memastikan keaslian sertifikat dan status hukumnya.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihitung 5% dari selisih nilai transaksi (NPOP) dikurangi batas bebas pajak (NPOPTKP), yang besarannya bervariasi di tiap daerah.

Untuk biaya balik nama di BPN sendiri, perhitungannya menggunakan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi seribu, sehingga totalnya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung nilai propertinya.

Baca Juga: Mengungkap Sumber Trauma Finansial yang Sering Terabaikan dan Cara Menyembuhkannya

Langkah-langkah cara balik nama sertifikat tanah yang benar dan resmi

Langkah pertama yang perlu Moms lakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen lengkap sesuai persyaratan, termasuk bukti transaksi dan identitas pemilik baru dan lama.

Setelah itu, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di kantor PPAT sebagai bukti sah terjadinya jual beli atau perpindahan kepemilikan.

Sebelum balik nama, Moms harus melunasi BPHTB yang dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak dan dikurangi dengan batas bebas pajak di wilayah tersebut.

Setelah pengecekan keaslian sertifikat oleh BPN, Moms bisa mengajukan permohonan balik nama dan menunggu proses selesai selama 2 hingga 4 minggu tergantung antrean dan kelengkapan.

Simulasi biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan contoh nyata

Sebagai contoh, jika Moms membeli tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp1,2 miliar dan NJOP senilai Rp480 juta, maka perhitungan biayanya bisa dirinci.

Biaya AJB 1% dari Rp1,2 miliar adalah sebesar Rp12 juta yang dibayarkan ke PPAT saat proses awal.

Untuk BPHTB, dihitung 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta), yaitu sebesar Rp24 juta sebagai pajak atas hak tanah dan bangunan.

Tambahkan juga biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000 dan biaya balik nama sekitar Rp1,2 juta, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp37,2 juta.

Alasan kenapa penting mengurus balik nama sertifikat tanah segera

Mengurus balik nama sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum yang sah terhadap aset Moms dan menghindari masalah sengketa di kemudian hari.

Dengan sertifikat yang sudah atas nama sendiri, Moms akan lebih mudah saat menjadikan tanah sebagai jaminan pinjaman atau melakukan transaksi jual beli di masa depan.

Jika terjadi warisan atau pengalihan hak, sertifikat yang sudah dibalik nama akan memperjelas kepemilikan dan mempermudah pengurusan legalitas selanjutnya.

Baca Juga: Tips Frugal Living & Mengatur Keuangan biar Tidak Terjebak Masalah Finansial

Proses ini juga menjadi bagian penting dalam tata kelola aset keluarga yang aman, transparan, dan sesuai hukum di tahun 2025.

Mengetahui dan memahami biaya balik nama sertifikat tanah sangat penting bagi Moms yang ingin menjaga legalitas dan keamanan kepemilikan properti keluarga.

Dengan mempersiapkan dokumen dan anggaran secara tepat, proses balik nama bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Langkah ini juga menjadi pondasi penting untuk perlindungan hukum dan pengelolaan aset jangka panjang bagi Moms dan keluarga.

Jangan tunda lagi, pastikan sertifikat tanah sudah atas nama sendiri agar semua hak atas properti benar-benar berada dalam kendali Moms.

 

Selanjutnya: Penjualan Naik, Laba Emiten Ritel Ciamik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News