MOMSMONEY.ID - Penggunaan vape atau rokok elektronik kerap dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional. Namun, sejumlah ahli menilai klaim tersebut belum terbukti, bahkan berpotensi menyesatkan bagi pengguna.
Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, mengatakan anggapan bahwa vape memiliki kadar nikotin lebih rendah dibanding rokok konvensional tidak benar.
Pasalnya, merek dan jenis vape di pasaran sangat beragam, sementara aturan teknis terkait batas kadar nikotin dan tar belum sepenuhnya diterapkan.
Menurutnya, kondisi ini membuat kandungan nikotin dalam produk vape sangat bervariasi. Bahkan, tidak sedikit produk yang justru memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibanding rokok konvensional.
“Kalaupun ada produk yang mengklaim kadar nikotinnya lebih rendah, jumlah cairan (liquid) yang dikonsumsi pengguna biasanya lebih banyak dibanding jumlah batang rokok yang dihisap,” ujar Beladenta saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: 4 Cara Meningkatkan Metabolisme Tubuh Tetap Tinggi saat Puasa, Lakukan Rutin
Akibatnya, jika dihitung secara total dalam sehari, asupan nikotin dari vape bisa saja lebih tinggi. Beberapa penelitian di luar negeri bahkan menemukan ketidaksesuaian antara kadar nikotin yang tertera di label dengan hasil uji laboratorium.
Selain itu, vape dinilai memiliki potensi adiksi yang tidak kalah kuat. Beladenta menyebut ketergantungan terhadap rokok elektronik bisa lebih sulit dilepaskan dibanding rokok konvensional.
Ia juga menyoroti regulasi penggunaan vape yang relatif lebih longgar. Di sejumlah kafe, hotel, atau tempat hiburan, vape masih diperbolehkan digunakan di dalam ruangan, berbeda dengan rokok konvensional. Kondisi ini berpotensi meningkatkan frekuensi konsumsi nikotin pada penggunanya.
Dari sisi kesehatan, vape juga mengandung berbagai zat berbahaya.
“Zat metal yang dikandung oleh rokok elektronik di asapnya lebih tinggi dibandingkan dengan rokok konvensional. Itu berbahaya bagi kesehatan apalagi kalau dipakai untuk jangka panjang,” kata Beladenta.
Baca Juga: 6 Alasan Biji Chia Bagus untuk Kesehatan Wanita, Apa Sajakah Itu?
Selain itu, partikel polutan pada vape berukuran lebih kecil sehingga lebih mudah menembus paru-paru dan memicu iritasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa menimbulkan risiko penyakit paru-paru.
Beladenta juga mengingatkan potensi pengguna vape menjadi “dual user”, yakni tetap mengonsumsi rokok konvensional bersamaan dengan vape. Jika hal ini terjadi, paparan zat berbahaya justru menjadi berlipat.
“Artinya pengguna bisa mendapatkan paparan racun dari dua produk sekaligus,” ujarnya.
Belakangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mendorong pelarangan rokok elektronik karena dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Ini Penyebab dan Faktor Risiko Kanker Ginjal
Menurut Beladenta, langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa risiko vape tidak hanya terkait kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Tanpa campuran zat terlarang pun, rokok elektronik sudah memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Karena itu, CISDI berharap pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, dapat memperketat pengendalian rokok elektronik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek iklan, kandungan, kemasan, hingga penjualan produk tersebut.
“Terlepas ada atau tidaknya campuran narkoba, produk ini tetap berisiko bagi kesehatan dan berpotensi meracuni generasi muda jika tidak dikendalikan dengan ketat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News