M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Lupa EFIN? Tenang, Begini Cara Mengatasinya!

Lupa EFIN? Tenang, Begini Cara Mengatasinya!
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Yuk simak cara mengatasi jika Anda lupa EFIN Pajak Anda!

Saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu, Anda perlu melakukan pemadanan data melalui situs resmi pajak.go.id.

Baca Juga: Mumpung Senggang, Yuk Validasi NIK Jadi NPWP Terbaru!

Bagi Anda yang belum pernah atau lama tidak menggunakan sistem perpajakan online, untuk dapat melakukan pemadanan secara online maka Anda sebagai wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Caranya adalah melakukan permohonan aktivasi EFIN. 

Nah untuk aktivasi, pengubahan dan lupa EFIN, Anda bisa mengunjungi situs Pajak dan memilih formulur permohonan EFIN. Yuk simak caranya di bawah ini!

Begini cara pemohonan aktivasi atau lupa EFIN

  1. Buka situs resmi https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Kemudian pilih Form Permohonan EFIN
  3. Pada Wajib Pajak beri tanda X pada kolom Orang Pribadi
  4. Jenis Permohonan beri tanda X pada kolom AKTIVASI atau PENGGANTIAN atau CETAK ULANG sesuai dengan kebutuhan Anda
  5. Isi NPWP Anda
  6. Isi data EFIN jika Anda ingin mengajukan penggantian, atau kosongkan jika Anda mau aktivasi atau lupa EFIN
  7. Isi data pribadi yang dibutuhkan
  8. Isi nomor telepon dan email aktif Anda
  9. Bubuhkan tanda tangan secara elektronik
  10. Kemudian kirim ke email kantor pajak sesuai yang ada pada alamat di KTP Anda

Baca Juga: Begini Cara Merawat Rambut yang Sering Dicatok

Saat mengirim email sertakan pdf yang sudah Anda isi tadi, swafoto memegang KTP dan NPWP dan tuliskan dengan format:
MOHON AKTIVASI/CETAK ULANG EFIN ATAS:
NPWP: (format tanpa titik dan strip)
Nama:
Email:
No HP: 

Setiap kantor pajak akan memiliki alamat email yang berbeda. Anda bisa melihat pada situs resmi tiap kantor pajak atau sosial media yang disediakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir

Apa itu tinted lip balm? Berikut pengertian dan 6 manfaat tinted lip balm yang perlu Anda tahu sebelum coba.

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat, Ini Dia Panduannya

Cara transfer file dari HP lama ke HP baru bisa dilakukan dengan cepat. Google memudahkan Anda untuk mentransfer data dari HP lama ke HP baru. ​

Promo KFC x Indodana PayLater, Paket Petook Duo Cukup Bayar Rp 10.000

KFC dan Indodana PayLater menawarkan promo Paket Petook Duo cukup bayar Rp 10.000 hingga Februari 2026.

Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Laporan terbaru Mercer Marsh Benefits (MMB) menunjukkan, banyak karyawan Indonesia kini lebih mudah sakit dan rentan stres. ​

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 12 Desember 2025: Penuh Drama

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 12 Desember 2025, energi kosmik membawa pengaruh kuat pada dinamika kerja dan pola rezeki setiap zodiak. 

Perlu Enggak sih Pakai Financial Advisor kalau Gaji Baru Rp 5 Juta? Simak Ulasannya

Cek apakah gaji Rp 5 juta sudah cukup buat pakai financial advisor dan cara atur keuangan biar tetap aman di tengah biaya hidup yang naik terus.

Intip 7 Risiko saat Orang Tua Tidak Menyiapkan Asuransi Pendidikan untuk Anak

Moms, yuk cek risiko besar jika keluarga tidak punya asuransi pendidikan, terutama di tengah biaya sekolah yang terus naik setiap tahun.

10 Sumber Penghasilan Tambahan dari Online yang Layak Dicoba untuk Pemula

Yuk cek peluang penghasilan online yang aman, mudah dicoba, dan cocok untuk siapa saja yang ingin menambah pemasukan di era digital.

Promo Berhadiah Indomaret Periode 11-24 Desember 2025, Kilau Nipis Beli 1 Gratis 1

Cek Promo Berhadiah Indomaret periode 11-24 Desember 2025 di sini, ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan 11-17 Desember 2025, Es Krim Joyday Diskon 20%

Promo Hypermart Hyper Promo Dua Mingguan periode 4-17 Desember 2025 ini berlaku di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.