Keluarga

Mumpung Senggang, Yuk Validasi NIK Jadi NPWP Terbaru!

Mumpung Senggang, Yuk Validasi NIK Jadi NPWP Terbaru!

MOMSMONEY.ID - Segera lakukan validasi NIK Anda untuk menjadi NPWP. Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan NPWP dengan format baru ini mulai 2024.

Pada 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan NPWP dengan format baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/2022 dijelaskan ada 3 format terbaru NPWP. 

Baca Juga: Simak 5 Urutan Body Care Routine yang Bisa Anda Terapkan

Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Ketiga, WP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Nah Anda termasuk dalam WP OP. Bagi Anda wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP saat ini masih digunakan secara terbatas hingga 31 Desember 2023. 

Kemudian di tahun 2024 NPWP saat ini tidak berlaku dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).  Lalu bagaimana cara memvalidasi NIK jadi NPWP baru? 

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP baru ini masih dilakukan secara bertahap. NPWP lama Anda masih bisa digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 NPWP lama Anda tidak berlaku lagi dan harus menggunakan NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. NIK ini terdiri dari 16 digit yang tercantum pada KTP Anda. Sehingga penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NIK untuk login di situs pajak. 

Lalu apa yang perlu dilakukan untuk bisa memvalidasi NIK menjadi NPWP? Anda hanya perlu melakukan pemutakhiran atau validasi (update) data secara mandiri di DJP Online. Periksa dan lengkapi profil Anda yaitu NIK, email dan nomor HP. 

Baca Juga: Kumpulan Promo Weekend 17-19 November 2023 di PHD, Burger King hingga Wingstop

Berikut langkah yang perlu Anda lakukan untuk validasi NIK menjadi NPWP

  1. Akses halaman www.pajak.go.id kemudian tekan login
  2. Silakan 16 digit NIK Anda dan kata sandi yang sudah Anda gunakan sebelumnya saat login masih menggunakan NPWP. Kemudian masukan kode keamanan yang tersedia.
  3. Jika data yang Anda masukan sudah benar, maka akan muncul Profil. Selamat Anda berhasil login menggunakan NIK.
  4. Jika data yang dimasukan salah, masuk lagi ke halaman www.pajak.go.id dan login.
  5. Masukkan 15 digit NPWP Anda, kata sandi yang sesuai dan kode keamanan. 
  6. Buka menu profil
  7. Periksa bagian NIK/NPWP16 dan data pribadi lainnya. Masukkan NIK Anda sesuai KTP dan cek validitas NIK kemudian klik Ubah Profil.
  8. Kemudian Logout dan Login kembali menggunakan NIK Anda dan kata sandi yang sama. 
  9. Jika NIK sudah bisa digunakan untuk login maka data NIK Anda sudah tervalidasi menjadi identitas pajak yang baru. 

Jika sudah melakukan cara validasi NIK menjadi NPWP, kini data Anda di DJP sudah dimutakhirkan (update). Kini Anda bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP baru.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News