M O M S M O N E Y I D
AturUang

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Minat masyarakat terhadap pembelian rumah khususnya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu disertai dengan pemahaman yang memadai terkait legalitas properti. Tanpa pengetahuan yang cukup, proses yang seharusnya mempermudah kepemilikan rumah justru berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 

Belakangan ini, muncul berbagai kasus terkait dokumen legalitas properti yang bermasalah, mulai dari sertifikat yang belum dipecah, status tanah yang belum jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur. 

Dalam sesi webinar online mengenai dokumen legalitas properti, Pinhome bersama dengan Belinda Carissa, S.H., M.Kn., sebagai Legal Expert, menekankan bahwa aspek legalitas tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.

“Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti dan legalitas bukan formalitas, dengan dokumen kunci yang wajib diperiksa,” ujar Belinda dalam keterangan tertulis, Senin (23/2). 

Beberapa dokumen utama yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah antara lain:

  • Status sertifikat tanah, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk pembelian melalui KPR

Baca Juga: Keputusan KPR Salah? Gaya Hidup & Keuangan Anda Taruhannya lo, Segera Hindari

Perbedaan antara SHM dan SHGB juga perlu dipahami. SHM merupakan bentuk kepemilikan terkuat tanpa batas waktu, sementara SHGB memiliki jangka waktu tertentu namun dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan proses yang mudah dan tidak terlalu mahal.
 

Perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG membawa sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan terdigitalisasi. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen bangunan telah diterbitkan secara sah.

Hindari Masalah Hukum, Perhatikan Tahapan Properti yang Sering Diabaikan

Kasus hukum dalam transaksi properti sering terjadi karena beberapa tahapan tidak dijalankan dengan lengkap, seperti sertifikat yang belum dipecah namun sudah dijual, PPJB yang tidak dibuat di hadapan notaris, kurangnya pengecekan status sengketa tanah, dan ketidaktahuan pembeli terhadap isi perjanjian kredit.

Padahal, dalam pembelian melalui KPR, properti akan dijadikan jaminan melalui Hak Tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi. Proses ini melibatkan penjual (developer), pembeli, dan bank, dengan sertifikat tetap atas nama pembeli hingga kredit lunas.

Akibat kelalaian tersebut, pembeli berpotensi menghadapi risiko hukum serius, seperti kehilangan hak atas properti, kewajiban membayar ganti rugi, hingga sengketa panjang yang memakan waktu dan biaya besar. Bahkan, beberapa kasus berujung pada pembatalan transaksi atau tuntutan hukum yang merugikan semua pihak.

Notaris dan PPAT berperan sebagai pihak netral yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum, mulai dari pengecekan sertifikat, kepastian bebas sengketa, pengurusan pajak, hingga penandatanganan perjanjian kredit.

"PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dapat meminimalkan potensi sengketa. “Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” ungkap Belinda. 

Baca Juga: Cara Karyawan Lolos Pengajuan KPR di 2026 dengan Persiapan yang Lebih Matang

Maraknya kasus legalitas properti saat ini harus menjadi perhatian serius bagi para pencari rumah. Membeli rumah adalah keputusan finansial besar sekaligus investasi jangka panjang. Karena itu, memilih developer yang kredibel, memahami seluruh dokumen sebelum menandatangani, serta melibatkan notaris merupakan langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.
 

Untuk memastikan proses transaksi properti dan KPR properti yang aman, masyarakat kini juga bisa memanfaatkan fitur yang tersedia di Pinhome. Pinhome memiliki Fitur ‘Aturan Transaksi Properti Yang Aman’ yang terpasang di setiap Listing Properti yang mengingatkan pengguna tentang tahapan aman dalam transaksi properti.

Pengguna Pinhome juga bisa melaporkan apabila ada Listing atau Iklan Properti yang mencurigakan agar bisa langsung di-suspend atau dihapus otomatis dari platform.

"Dari sisi KPR, Pinhome memiliki fitur Simulasi KPR dan KPR Takeover dengan Konsultan KPR handal yang nantinya akan mendampingi proses pengajuan KPR dan membantu mendampingi dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas dan adanya pendampingan profesional, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah secara aman, nyaman, dan sah secara hukum tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (19/8), Provinsi Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Rabu 19 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di sejumlah provinsi berikut ini.

Jangan Lupa Bawa Payung, Begini Prakiraan Cuaca Banten Besok Rabu (19/8)

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah Banten akan didominasi hujan ringan, sementara lusa didominasi cuaca berawan.

Antisipasi Hujan, Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Rabu (19/8)

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah DKI Jakarta akan didominasi hujan ringan. Sementara lusa akan didominasi cuaca cerah.

Promo PSM Alfamart 16-23 Agustus 2026, Cimory Yogurt Stick Beli 4 Hanya Rp 10.000

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 16-23 Agustus 2026 untuk belanja lebih hemat. Cek promonya di sini.

Hadapi Ancaman Perubahan Iklim, Gim menjadi Cara Baru Edukasi Anak

Isu perubahan iklim mulai dikenalkan lewat cara yang dekat dengan anak. GenerAksi mengemas edukasi iklim dalam gim digital dan non-digital.

Cicilan Mulai Rp 3 Juta-an, Ini Pilihan Hunian Tepi Danau di Kota Harapan Indah

​Cresta menawarkan hunian dengan konsep tepi danau di Kota Harapan Indah dengan cicilan mulai Rp 3 juta-an per bulan.

Kandungan Enzim Papain & Vitamin C dalam Pepaya Redakan Radang Sendi Asam Urat

Kandungan enzim papain dan vitamin C dalam pepaya efektif redakan radang sendi. Cek deretan buah lain penurun asam urat.

Promo Hypermart Weekday 18-20 Agustus 2026, Aneka Buah Import Harga Diskon

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Weekday periode 18-20 Agustus 2026 untuk belanja di awal pekan.

Ramalan Shio Besok Rabu 19 Agustus 2026, Waktu Tepat Memulai Kegiatan Baru

Cek ramalan shio besok 19 Agustus 2026. Simak peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, cinta, kesehatan, dan shio paling hoki.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 19 Agustus 2026, Segera Bertindak Cepat

Simak ramalan zodiak besok Rabu 19 Agustus 2026, peluang besar dari cinta, karier, keuangan hingga kesehatan terlengkap di sini.