M O M S M O N E Y I D
AturUang

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Minat masyarakat terhadap pembelian rumah khususnya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu disertai dengan pemahaman yang memadai terkait legalitas properti. Tanpa pengetahuan yang cukup, proses yang seharusnya mempermudah kepemilikan rumah justru berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 

Belakangan ini, muncul berbagai kasus terkait dokumen legalitas properti yang bermasalah, mulai dari sertifikat yang belum dipecah, status tanah yang belum jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur. 

Dalam sesi webinar online mengenai dokumen legalitas properti, Pinhome bersama dengan Belinda Carissa, S.H., M.Kn., sebagai Legal Expert, menekankan bahwa aspek legalitas tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.

“Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti dan legalitas bukan formalitas, dengan dokumen kunci yang wajib diperiksa,” ujar Belinda dalam keterangan tertulis, Senin (23/2). 

Beberapa dokumen utama yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah antara lain:

  • Status sertifikat tanah, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk pembelian melalui KPR

Baca Juga: Keputusan KPR Salah? Gaya Hidup & Keuangan Anda Taruhannya lo, Segera Hindari

Perbedaan antara SHM dan SHGB juga perlu dipahami. SHM merupakan bentuk kepemilikan terkuat tanpa batas waktu, sementara SHGB memiliki jangka waktu tertentu namun dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan proses yang mudah dan tidak terlalu mahal.
 

Perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG membawa sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan terdigitalisasi. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen bangunan telah diterbitkan secara sah.

Hindari Masalah Hukum, Perhatikan Tahapan Properti yang Sering Diabaikan

Kasus hukum dalam transaksi properti sering terjadi karena beberapa tahapan tidak dijalankan dengan lengkap, seperti sertifikat yang belum dipecah namun sudah dijual, PPJB yang tidak dibuat di hadapan notaris, kurangnya pengecekan status sengketa tanah, dan ketidaktahuan pembeli terhadap isi perjanjian kredit.

Padahal, dalam pembelian melalui KPR, properti akan dijadikan jaminan melalui Hak Tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi. Proses ini melibatkan penjual (developer), pembeli, dan bank, dengan sertifikat tetap atas nama pembeli hingga kredit lunas.

Akibat kelalaian tersebut, pembeli berpotensi menghadapi risiko hukum serius, seperti kehilangan hak atas properti, kewajiban membayar ganti rugi, hingga sengketa panjang yang memakan waktu dan biaya besar. Bahkan, beberapa kasus berujung pada pembatalan transaksi atau tuntutan hukum yang merugikan semua pihak.

Notaris dan PPAT berperan sebagai pihak netral yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum, mulai dari pengecekan sertifikat, kepastian bebas sengketa, pengurusan pajak, hingga penandatanganan perjanjian kredit.

"PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dapat meminimalkan potensi sengketa. “Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” ungkap Belinda. 

Baca Juga: Cara Karyawan Lolos Pengajuan KPR di 2026 dengan Persiapan yang Lebih Matang

Maraknya kasus legalitas properti saat ini harus menjadi perhatian serius bagi para pencari rumah. Membeli rumah adalah keputusan finansial besar sekaligus investasi jangka panjang. Karena itu, memilih developer yang kredibel, memahami seluruh dokumen sebelum menandatangani, serta melibatkan notaris merupakan langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.
 

Untuk memastikan proses transaksi properti dan KPR properti yang aman, masyarakat kini juga bisa memanfaatkan fitur yang tersedia di Pinhome. Pinhome memiliki Fitur ‘Aturan Transaksi Properti Yang Aman’ yang terpasang di setiap Listing Properti yang mengingatkan pengguna tentang tahapan aman dalam transaksi properti.

Pengguna Pinhome juga bisa melaporkan apabila ada Listing atau Iklan Properti yang mencurigakan agar bisa langsung di-suspend atau dihapus otomatis dari platform.

"Dari sisi KPR, Pinhome memiliki fitur Simulasi KPR dan KPR Takeover dengan Konsultan KPR handal yang nantinya akan mendampingi proses pengajuan KPR dan membantu mendampingi dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas dan adanya pendampingan profesional, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah secara aman, nyaman, dan sah secara hukum tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jangan Anggap Remeh, Masalah Infertilitas Tinggi Karena Hal Ini

Soal kesuburan masih tinggi, penyebabnya banyak. Mulai dari gangguan kesehatan reproduksi sampai keguguran berulang.

Promo ShopeeFood, Ayam Keju Richeese Factory Cuma Rp 16 Ribuan Sepanjang Juni

Membeli ayam keju bisa lebih hemat! Dapatkan Combo Richeese Parmesan Whole Wings hanya Rp 16 ribuan. Kuota terbatas, klik untuk detail!

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (3/6) Kompak Melemah!

Harga emas di Pegadaian produksi Galeri 24 dan UBS hari ini Rabu (3/6) kompak melemah dari perdagangan sebelumnya

Promo CFC Beli 1 Gratis 1: Makan Berdua Cuma Bayar Satu, Berakhir 5 Juni

Makan enak di awal Juni tak perlu mahal. Promo CFC Beli 1 Gratis 1 hadir khusus 1-5 Juni 2026. Buruan serbu sebelum habis!

Jadwal Indonesia Open 2026, Ini 10 Wakil Indonesia yang Bertanding Menuju 16 Besar

Jadwal Indonesia Open 2026 Babak 32 Besar hari kedua Rabu (3/6), 10 wakil Indonesia bertanding memperebutkan tiket 16 besar.

Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Promo AIoT Terbaru Xiaomi yang Meluncur di Indonesia

Membeli perangkat AIoT Xiaomi pekan ini ternyata bisa hemat jutaan rupiah. Cek detail promo agar tak lewatkan kesempatan.

Wisata Budaya Tak Hanya Ramai Pengunjung, UMKM Lokal Juga Ikut Tumbuh

Membuka peluang, festival budaya Borobudur Peace & Prosperity mempertemukan UMKM dengan pasar global.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Tikus, Ular, dan Naga Paling Menonjol

Simak hasil ramalan shio hari ini Rabu 3 Juni 2026, cek peruntungan shio tikus, shio ular, dan seluruh shio lainnya di sini.​

Makan Ramean? Ini Pilihan Promo Bundling HokBen Oishii Paling Hemat Juni 2026

HokBen hadirkan paket Bundling Hoka Oishii mulai Rp 31.000-an per orang. Cocok untuk makan bareng, hemat sepanjang Juni 2026!

Ramalan Zodiak Hari Rabu 3 Juni 2026: Gemini Buka Peluang, Leo Kabar Baik

Cek Ramalan Zodiak hari ini Rabu 3 Juni 2026, lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kejutan tiap bintang terbaru di sini.