M O M S M O N E Y I D
AturUang

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Minat masyarakat terhadap pembelian rumah khususnya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu disertai dengan pemahaman yang memadai terkait legalitas properti. Tanpa pengetahuan yang cukup, proses yang seharusnya mempermudah kepemilikan rumah justru berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 

Belakangan ini, muncul berbagai kasus terkait dokumen legalitas properti yang bermasalah, mulai dari sertifikat yang belum dipecah, status tanah yang belum jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur. 

Dalam sesi webinar online mengenai dokumen legalitas properti, Pinhome bersama dengan Belinda Carissa, S.H., M.Kn., sebagai Legal Expert, menekankan bahwa aspek legalitas tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.

“Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti dan legalitas bukan formalitas, dengan dokumen kunci yang wajib diperiksa,” ujar Belinda dalam keterangan tertulis, Senin (23/2). 

Beberapa dokumen utama yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah antara lain:

  • Status sertifikat tanah, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk pembelian melalui KPR

Baca Juga: Keputusan KPR Salah? Gaya Hidup & Keuangan Anda Taruhannya lo, Segera Hindari

Perbedaan antara SHM dan SHGB juga perlu dipahami. SHM merupakan bentuk kepemilikan terkuat tanpa batas waktu, sementara SHGB memiliki jangka waktu tertentu namun dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan proses yang mudah dan tidak terlalu mahal.
 

Perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG membawa sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan terdigitalisasi. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen bangunan telah diterbitkan secara sah.

Hindari Masalah Hukum, Perhatikan Tahapan Properti yang Sering Diabaikan

Kasus hukum dalam transaksi properti sering terjadi karena beberapa tahapan tidak dijalankan dengan lengkap, seperti sertifikat yang belum dipecah namun sudah dijual, PPJB yang tidak dibuat di hadapan notaris, kurangnya pengecekan status sengketa tanah, dan ketidaktahuan pembeli terhadap isi perjanjian kredit.

Padahal, dalam pembelian melalui KPR, properti akan dijadikan jaminan melalui Hak Tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi. Proses ini melibatkan penjual (developer), pembeli, dan bank, dengan sertifikat tetap atas nama pembeli hingga kredit lunas.

Akibat kelalaian tersebut, pembeli berpotensi menghadapi risiko hukum serius, seperti kehilangan hak atas properti, kewajiban membayar ganti rugi, hingga sengketa panjang yang memakan waktu dan biaya besar. Bahkan, beberapa kasus berujung pada pembatalan transaksi atau tuntutan hukum yang merugikan semua pihak.

Notaris dan PPAT berperan sebagai pihak netral yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum, mulai dari pengecekan sertifikat, kepastian bebas sengketa, pengurusan pajak, hingga penandatanganan perjanjian kredit.

"PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dapat meminimalkan potensi sengketa. “Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” ungkap Belinda. 

Baca Juga: Cara Karyawan Lolos Pengajuan KPR di 2026 dengan Persiapan yang Lebih Matang

Maraknya kasus legalitas properti saat ini harus menjadi perhatian serius bagi para pencari rumah. Membeli rumah adalah keputusan finansial besar sekaligus investasi jangka panjang. Karena itu, memilih developer yang kredibel, memahami seluruh dokumen sebelum menandatangani, serta melibatkan notaris merupakan langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.
 

Untuk memastikan proses transaksi properti dan KPR properti yang aman, masyarakat kini juga bisa memanfaatkan fitur yang tersedia di Pinhome. Pinhome memiliki Fitur ‘Aturan Transaksi Properti Yang Aman’ yang terpasang di setiap Listing Properti yang mengingatkan pengguna tentang tahapan aman dalam transaksi properti.

Pengguna Pinhome juga bisa melaporkan apabila ada Listing atau Iklan Properti yang mencurigakan agar bisa langsung di-suspend atau dihapus otomatis dari platform.

"Dari sisi KPR, Pinhome memiliki fitur Simulasi KPR dan KPR Takeover dengan Konsultan KPR handal yang nantinya akan mendampingi proses pengajuan KPR dan membantu mendampingi dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas dan adanya pendampingan profesional, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah secara aman, nyaman, dan sah secara hukum tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Cek Proyeksi dan Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas untuk Perdagangan Selasa (18/8)

IHSG masih berpeluang menguat pada perdagangan Selasa (18/8/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini (18/8): Galeri24 Turun, UBS Naik

Harga emas Galeri24 di Pegadaian turun tipis pada Selasa (18/8), sementara harga emas UBS justru menguat Rp 10.000 per gram.​

Tampilan Soft Light Glass HyperOS 4 Bikin Tampilan HP Lebih Mewah

Desain transparan ala Soft Light Glass hiasi widget hingga folder. Simak perubahan antarmuka dan penyesuaian layar kuncinya.

Promo Bakmi GM BGM Day Agustus, Menu Hemat Mulai Rp 20 Ribuan & Gratis Hydrococo

Nikmati sajian legendaris mulai Rp 20.000-an lewat promo Bakmi GM BGM Day Agustus 2026. Pesan sekarang dan dapatkan bonus gratis Hydrococo!

Saat Cuaca Relatif Kering, Hujan Lebat Masih Terjadi di Provinsi Ini 18-20 Agustus

Kondisi cuaca relatif kering masih mendominasi di sebagian besar wilayah Indonesia. Meski begitu, hujan lebat masih terjadi di sejumlah provinsi.

Tampak Sepele, 5 Kebiasaan setelah Makan Ini Ternyata Berbahaya buat Kesehatan lo

Kerap dianggap sepele, beberapa kebiasaan setelah makan seperti langsung tidur hingga minum teh ternyata dapat memicu bahaya kesehatan.

HP Redmi 1 Jutaan Ini Bawa Baterai Titan 6300mAh & Lensa 32MP, Warna Alami

Panel IPS LCD 120Hz dengan tingkat kecerahan 800 nits kini hadir di kelas 1 jutaan. Simak dampak responsivitas HP Redmi ini sebelum Anda membeli.

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Jonatan dan 3 Wakil Indonesia Lainnya Bertanding

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Selasa (18/8), tunggal putra Jonatan Christie dan tiga wakil Indonesia lainnya bertanding menuju babak 32 besar.

Dada Ayam Tanpa Kulit Bantu Amankan Kadar Gula Darah, Hindari Bumbu Tinggi Gula

Protein tanpa lemak lambatkan pencernaan karbohidrat. Cek metode olah ayam aman gula darah. Dada ayam tanpa kulit simpan vitamin B6 dan selenium.

Susah Tidur Pengaruhi Gen Pengatur Kolesterol & Picu Ketidakseimbangan Hormon

Kurang tidur dari 6 jam sehari memicu lonjakan hormon ghrelin. Ketahui dampaknya pada kadar kolesterol dan kesehatan jantung.