M O M S M O N E Y I D
AturUang

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR
Reporter: Danielisa Putriadita  |  Editor: Danielisa Putriadita


MOMSMONEY.ID - Minat masyarakat terhadap pembelian rumah khususnya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu disertai dengan pemahaman yang memadai terkait legalitas properti. Tanpa pengetahuan yang cukup, proses yang seharusnya mempermudah kepemilikan rumah justru berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 

Belakangan ini, muncul berbagai kasus terkait dokumen legalitas properti yang bermasalah, mulai dari sertifikat yang belum dipecah, status tanah yang belum jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur. 

Dalam sesi webinar online mengenai dokumen legalitas properti, Pinhome bersama dengan Belinda Carissa, S.H., M.Kn., sebagai Legal Expert, menekankan bahwa aspek legalitas tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.

“Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti dan legalitas bukan formalitas, dengan dokumen kunci yang wajib diperiksa,” ujar Belinda dalam keterangan tertulis, Senin (23/2). 

Beberapa dokumen utama yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah antara lain:

  • Status sertifikat tanah, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk pembelian melalui KPR

Baca Juga: Keputusan KPR Salah? Gaya Hidup & Keuangan Anda Taruhannya lo, Segera Hindari

Perbedaan antara SHM dan SHGB juga perlu dipahami. SHM merupakan bentuk kepemilikan terkuat tanpa batas waktu, sementara SHGB memiliki jangka waktu tertentu namun dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan proses yang mudah dan tidak terlalu mahal.
 

Perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG membawa sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan terdigitalisasi. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen bangunan telah diterbitkan secara sah.

Hindari Masalah Hukum, Perhatikan Tahapan Properti yang Sering Diabaikan

Kasus hukum dalam transaksi properti sering terjadi karena beberapa tahapan tidak dijalankan dengan lengkap, seperti sertifikat yang belum dipecah namun sudah dijual, PPJB yang tidak dibuat di hadapan notaris, kurangnya pengecekan status sengketa tanah, dan ketidaktahuan pembeli terhadap isi perjanjian kredit.

Padahal, dalam pembelian melalui KPR, properti akan dijadikan jaminan melalui Hak Tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi. Proses ini melibatkan penjual (developer), pembeli, dan bank, dengan sertifikat tetap atas nama pembeli hingga kredit lunas.

Akibat kelalaian tersebut, pembeli berpotensi menghadapi risiko hukum serius, seperti kehilangan hak atas properti, kewajiban membayar ganti rugi, hingga sengketa panjang yang memakan waktu dan biaya besar. Bahkan, beberapa kasus berujung pada pembatalan transaksi atau tuntutan hukum yang merugikan semua pihak.

Notaris dan PPAT berperan sebagai pihak netral yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum, mulai dari pengecekan sertifikat, kepastian bebas sengketa, pengurusan pajak, hingga penandatanganan perjanjian kredit.

"PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dapat meminimalkan potensi sengketa. “Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” ungkap Belinda. 

Baca Juga: Cara Karyawan Lolos Pengajuan KPR di 2026 dengan Persiapan yang Lebih Matang

Maraknya kasus legalitas properti saat ini harus menjadi perhatian serius bagi para pencari rumah. Membeli rumah adalah keputusan finansial besar sekaligus investasi jangka panjang. Karena itu, memilih developer yang kredibel, memahami seluruh dokumen sebelum menandatangani, serta melibatkan notaris merupakan langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.
 

Untuk memastikan proses transaksi properti dan KPR properti yang aman, masyarakat kini juga bisa memanfaatkan fitur yang tersedia di Pinhome. Pinhome memiliki Fitur ‘Aturan Transaksi Properti Yang Aman’ yang terpasang di setiap Listing Properti yang mengingatkan pengguna tentang tahapan aman dalam transaksi properti.

Pengguna Pinhome juga bisa melaporkan apabila ada Listing atau Iklan Properti yang mencurigakan agar bisa langsung di-suspend atau dihapus otomatis dari platform.

"Dari sisi KPR, Pinhome memiliki fitur Simulasi KPR dan KPR Takeover dengan Konsultan KPR handal yang nantinya akan mendampingi proses pengajuan KPR dan membantu mendampingi dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas dan adanya pendampingan profesional, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah secara aman, nyaman, dan sah secara hukum tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.

Selanjutnya: Emas Sentuh Level Tertinggi 3 Pekan, Putusan Tarif AS Picu Aksi Safe Haven

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan

Simak ramalan keuangan dan karier 12 zodiak besok, cek peluang kerja, pengakuan atasan, serta strategi profesional yang perlu disiapkan.

Menanti Update Reformasi BEI, Ini Rekomendasi Saham Pekan Ini dari IPOT

Menanti hasil update koordinasi BEI dengan MSCI, investor dan trader disarankan bersikap "selective and defensive" pekan ini.  

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/2), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa 24 Februari 2026 dan Rabu 25 Februari 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat.

Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Legalitas tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata, banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman.

Hujan Deras di Daerah Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/2) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (24/2) dan Rabu (25/2) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.​

Program Ramadan, Trip.com Hadirkan Promo Flash Sale hingga Trip Berkah

Trip.com bagikan sederet promo untuk wisatawan yang berlibur selama bulan Ramadan. Simak selengkapnya di sini! 

Ini 5 Kripto Top Gainers saat Pasar Kripto Tumbang dalam 24 Jam

Sejumlah aset kripto mampu naik saat pasar tumbang. Salah satunya, kripto PIPPIN yang naik lebih dari 20%.

Polytron Hadirkan Air Circulation Fan untuk Sirkulasi Udara Lebih Sehat

Polytron Air Circulation Fan menggerakkan seluruh udara di dalam ruangan secara menyeluruh.         

Harga Emas Dunia Lanjut Naik di atas US$ 5.100, Terpicu Tarif AS

Banyak faktor struktural yang mendukung emas dalam jangka menengah. Namun, dalam jangka pendek, harga emas diperkirakan berfluktuasi.

Promo PSM Alfamart Periode 23-28 Februari 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Kurma

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 23-28 Februari 2026 untuk belanja lebih untung. Cek promonya di sini.