MOMSMONEY.ID - Mari cek sebelum take over KPR supaya tidak salah langkah. Di tengah kebutuhan rumah yang terus meningkat, keputusan tepat jadi kuncinya.
Belakangan ini, banyak orang mulai melirik take over KPR sebagai cara untuk mendapatkan cicilan rumah yang lebih ringan atau menyesuaikan kondisi keuangan.
Tapi prosesnya tidak sesederhana memindahkan cicilan ke bank lain. Ada banyak hal yang harus diperiksa secara teliti supaya tidak menimbulkan masalah yang baru dan lebih besar.
Dengan persiapan matang dan proses resmi, take over bisa jadi strategi yang menguntungkan dan aman untuk jangka panjang.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal saat Ambil Rumah KPR yang Bikin Finansial Kacau dan Harus Dihindari
Para pakar keuangan juga mengingatkan supaya pembeli tidak terburu memutuskan tanpa memahami detailnya.
“Pemeriksaan menyeluruh sebelum take over pembiayaan rumah adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan,” sebut OCBC di situs resminya.
Berikut panduan lengkap dan mudah dipahami sebelum memutuskan take over KPR.
Apa itu take over KPR dan kenapa jadi pilihan?
Take over KPR secara sederhana adalah memindahkan pembiayaan rumah dari bank lama ke bank baru atau dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru dengan cara resmi sesuai aturan hukum.
Banyak orang memilih opsi ini karena ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah, memperpanjang tenor, atau mengambil rumah incaran tanpa mengajukan KPR dari awal.
Selain itu, take over juga jadi solusi bagi yang ingin mengatur cicilan agar lebih sesuai kemampuan.
Legalitas dan kejelasan status rumah
Ini langkah pertama yang wajib dicek. Pastikan sertifikat rumah jelas dan sah. Cek apakah sertifikatnya SHM atau SHGB serta cocokkan nama pemilik di dokumen.
Jangan sampai rumah masih bermasalah secara hukum seperti diblokir, dijadikan jaminan lain, atau sedang dalam sengketa.
Periksa juga kelengkapan dokumen seperti IMB dan riwayat PBB. Kalau ada dokumen yang kurang atau tidak jelas, sebaiknya pertimbangkan ulang karena bisa menyulitkan proses di masa depan.
Riwayat cicilan pemilik sebelumnya
Walaupun rumahnya terlihat bagus dan harganya menarik, jangan langsung percaya. Cek apakah cicilan sebelumnya lancar atau ada tunggakan.
Banyak kasus take over dilakukan saat pembayaran macet dan ujung-ujungnya masalah jadi beban pembeli baru.
Solusi yang aman adalah minta laporan resmi ke bank mengenai sisa tenor, pokok pinjaman yang belum terbayar, serta apakah ada denda.
Proses resmi melalui bank
Hindari perjanjian bawah tangan meskipun terlihat lebih cepat dan praktis. Selama tidak melalui proses bank, kepemilikan rumah masih atas nama pemilik lama sehingga posisinya rentan dan tidak dilindungi hukum.
Jika dilakukan melalui bank, kemampuan finansial pembeli akan dianalisis ulang dan dibuat akad baru yang sah sehingga status hukum menjadi jelas dan aman.
Baca Juga: Cara Cerdas Punya Rumah Tanpa KPR yang Cocok untuk Generasi Sekarang
Hitung ulang kemampuan finansial
Sebelum mengambil keputusan, evaluasi kemampuan keuangan kamu secara realistis. Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30 hingga 35% dari penghasilan bulanan.
Jangan lupa hitung juga kebutuhan hidup sehari hari, dana darurat, dan kemungkinan pengeluaran tak terduga.
Dengan perhitungan yang tepat, cicilan tidak akan jadi beban dan lebih aman hingga tenor selesai.
Biaya tambahan yang sering muncul
Bukan cuma cicilan yang harus disiapkan. Take over biasanya juga membawa biaya tambahan seperti biaya notaris untuk pengurusan dokumen, administrasi bank, asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya balik nama sertifikat.
Jika dihitung dari awal, kamu bisa menentukan apakah take over benar benar lebih hemat dibanding mengajukan KPR baru.
Solusi take over resmi dan aman
Saat ini banyak bank di Indonesia yang menyediakan fasilitas take over termasuk OCBC dengan limit pembiayaan mulai dari sekitar lima ratus juta rupiah hingga lima miliar rupiah.
Ada juga fitur KPR Easy Start yang membantu nasabah memulai cicilan lebih ringan di awal dengan pilihan tenor hingga dua puluh lima tahun. Opsi ini cocok buat kamu yang ingin fleksibilitas finansial dan proses yang jelas secara hukum.
Take over KPR bisa menjadi pilihan pintar untuk mendapatkan cicilan rumah yang lebih sesuai kemampuan. Namun sebelum melangkah, pastikan legalitas properti, riwayat cicilan, proses resmi bank, dan kondisi finansial pribadi sudah benar benar dipahami.
Melalui persiapan matang, proses take over akan berjalan aman, legal, dan menguntungkan.
Selanjutnya: IHSG Lanjut Naik, Berikut Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (3/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News