M O M S M O N E Y I D
AturUang

Yuk Pahami Aturan Sebelum Investasi Saham

Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID - Regulasi menjadi hal utama dalam memastikan keamanan dalam berinvestasi, karena berbagai instrumen efek seperti saham, obligasi, reksadana dan produk derivatif lainnya memiliki risiko investasi. Nah, regulasi peraturan ini dapat membantu investor untuk memahami risiko sehingga dapat memutuskan produk investasi yang sesuai dengan profil risiko maupun tujuan dari investasinya, sehingga dapat mengoptimalkan keuntungan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. 

PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengajak para investor pemula untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan dan regulasi saham guna memastikan investasi yang berkelanjutan. Apalagi sepanjang tahun 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor pasar modal Indonesia telah melebihi 13 juta identifikasi investor tunggal (SID), dengan penambahan lebih dari 863.000 SID baru sepanjang tahun 2024. Jumlah investor saham di Indonesia sendiri telah mencapai 5,7 juta SID.

Direktur Operasional BNI Sekuritas, Yoga Mulya mengatakan, bahwa memahami peraturan atau larangan dasar dalam berinvestasi tidak hanya berguna untuk melindungi investasi yang dilakukan, tetapi juga mendorong investor untuk membuat keputusan finansial yang lebih terinformasi dan cerdas, serta membantu investor mengelola risiko secara lebih efektif. Upaya seperti ini memberikan fondasi yang kuat bagi investor untuk memulai perjalanan mereka dengan langkah yang tepat dan terencana.

Menurut Yoga, terdapat aturan atau larangan dasar yang perlu diketahui ketika berinvestasi saham berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk tentang larangan terhadap praktik insider trading dan manipulasi pasar, sebagai berikut:

Baca Juga: Bunga Deposito Bank DBS di Bulan Agustus 2024

Insider Trading

Insider trading merujuk pada penggunaan informasi orang dalam yang tidak tersedia secara umum, tentang suatu emiten atau perusahaan publik guna memperoleh keuntungan di pasar modal. Regulasi melarang investor yang memiliki informasi tersebut untuk melakukan transaksi pada efek emiten atau perusahaan publik terkait, serta mempengaruhi atau memberikan info.

Manipulasi Pasar

Investor dilarang melakukan manipulasi pasar dimana investor dengan sengaja membuat situasi yang mempengaruhi harga efek secara tidak wajar. Praktik ini termasuk membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau melakukan transaksi palsu untuk mengendalikan harga efek.

Baca Juga: Bunga Deposito BTN di Bulan Agustus 2024

Selain itu, investor wajib secara mandiri memastikan keabsahan produk investasi yang dibeli. Investor harus memastikan bahwa produk yang dibeli dan perusahaan penjual produk investasi tersebut merupakan produk/jasa atau perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.      

Nah, mematuhi aturan dan larangan-larangan yang berlaku adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar modal, termasuk investor, untuk mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang wajar, tertib, teratur, dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Perbankan Borong SBN Rp 100 Triliun, Ini Dampak yang Perlu Dicermati

Perbankan net buy Surat Berharga Negara sekitar Rp 100 triliun pada Oktober 2026. Sedangkan BI justru net sell sekitar Rp 33,41 triliun.  

Yield SUN 10 Tahun Tembus 7,7%, Ini Proyeksi Hingga Awal Tahun 2027 Menurut Analis

Tekanan di pasar obligasi domestik diperkirakan masih berlanjut hingga akhir 2026. Yield Surat Utang Negara tenor 10 tahun 7,7% belum puncak.  

Yield SUN 10 Tahun Naik, Risiko Domestik Jadi Tekanan Utama

Yield Surat Utang Negara Indonesia tenor 10 tahun menguat di level 7,63% setelah sempat menyentuh 7,75%, tertinggi dalam empat tahun terakhir.  

Yield SUN di atas 7,5%, Saatnya Investor Akumulasi atau Hindari?

Tekanan terhadap pasar obligasi membuat yield berada di level 7,75%. Apakah momen tepat bagi investor untuk mulai membeli atau justru hindari?

Selain Rasa, Ini yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM dalam Kembangkan Bisnis Kuliner

​BRIncubator 2026 memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM makanan dan minuman untuk memperkuat kemampuan bisnis dan pengelolaan produksi.

Gelagat Asing Keluar dari Pasar SBN Baru-Baru Ini, Apa Penyebabnya?

Investor asing yang sempat masuk sejak awal Oktober, berbalik arah menjual SBN pada pertengahan bulan lalu. Cari tahu pemicunya.

Yield SUN Melonjak, CDS Naik dan Rupiah Loyo, Apa Artinya bagi Pasar?

Pasar obligasi domestik hadapi tekanan di tengah kenaikan Credit Default Swap (CDS), pelemahan rupiah, serta kenaikan yield Surat Utang Negara.

Harga Buyback Emas Hari Ini Mayoritas Turun, Hanya Antam Naik Rp 13.000

Harga buyback emas Antam hari ini menjadi yang tertinggi, menyalip posisi Galeri 24 sebelumnya.     

Cuaca Panas Memengaruhi Pola Konsumsi Listrik, YLKI Ingatkan Hal Ini

​YLKI mengimbau masyarakat menghindari penggunaan stop kontak berlebihan dan segera mengganti kabel atau peralatan listrik yang rusak.

Lansia Masih Bisa Punya Asuransi Kesehatan, Ini Syaratnya

Asuransi kesehatan penting bagi lansia, tetapi terdapat tantangan mendapatkan asuransi pada usia lanjut akibat riwayat penyakit.