MOMSMONEY.ID - Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai tentang penggunaan stop kontak kereta api yang tak sesuai peruntukannya. Ada yang menggunakan stop kontak di kereta api untuk menanak nasi hingga menggunakannya untuk menyalakan kipas angin portabel.
Moms, terdapat aturan dalam penggunaan fasilitas stop kontak di kereta api. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).
Bila digunakan untuk keperluan lainnya, hal tersebut dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Berikut 6 Modus Kejahatan di Pinjol Ilegal
Bukan hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Joni juga mengingatkan agar penumpang saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. "Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” kata Joni.
Nah, bila Moms mengalami berbagai kendala dalam perjalanan, misalnya AC kurang berfungsi optimal, Anda dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung kepada contact center, media sosial hingga email KAI. Adapun, email contact center KAI yakni cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News