AturUang

Berikut 6 Modus Kejahatan di Pinjol Ilegal

Berikut 6 Modus Kejahatan di Pinjol Ilegal

MOMSMONEY.ID – Terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal? Amit-amit, jangan sampai ya moms kita terseret masalah pinjol ilegal yang dapat merugikan kita. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit lembaga keuangan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Di awal 2024 ini , Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Baca Juga: 6 Tips Menghindari Risiko Terjebak Saham Gorengan

Agar tidak terjebak modus kejahatan di pijol ilegal, moms harus paham apa saja modus-modus yang mereka lakukan. Seperti apa sih? Simak di bawah ini :

1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Untuk itu, masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehatihatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga: Diskon untuk Nakes, Promo Apresiasi Profesi dari Pizza Hut Berlaku 19-25 Februari

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Apa sih 2 L itu?

  1. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
  2. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News