MOMSMONEY.ID - Pilih skema over kredit rumah yang aman dan sesuai kebutuhan. Tips lengkap dan cara menghindari jebakan di artikel ini!
Fenomena over kredit rumah marak terjadi di berbagai kota besar di Indonesia pada tahun 2025. Padahal, hal ini bisa bikin keuangan membengkak lo.
Banyak keluarga muda memilih skema ini karena dianggap lebih cepat, praktis, dan terjangkau dibandingkan membeli rumah baru dengan KPR dari awal.
Over kredit sendiri merupakan proses pengalihan cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru yang kemudian melanjutkan kewajiban pembayaran di bank.
Tren ini muncul karena tingginya harga properti yang membuat sebagian orang kesulitan membeli rumah secara penuh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 28 Agustus 2025: Karier & Keuangan Leo dapat Kejutan
Namun, meski terlihat menguntungkan, transaksi over kredit tetap memiliki risiko hukum maupun finansial yang harus dipahami dengan baik.
Lantas, bagaimana cara memilih skema over kredit rumah yang aman dan sesuai kebutuhan? Simak penjelasan berikut yang dirangkum dari laman Bank Mega.
Apa itu over kredit rumah?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan cicilan rumah dari pemilik lama kepada pembeli baru. Skema ini biasanya dilakukan pada rumah yang masih dalam masa KPR di bank. Pembeli baru akan melanjutkan cicilan sesuai sisa tenor dan ketentuan yang berlaku.
Bagi penjual, over kredit menjadi cara melepas beban cicilan yang sudah tidak mampu diteruskan, misalnya karena kondisi ekonomi atau pindah domisili. Sementara bagi pembeli, cara ini memberi peluang memiliki rumah dengan harga lebih rendah dibanding membeli unit baru.
Meski terdengar praktis, over kredit tetap harus dipahami dengan cermat karena ada aturan hukum yang mengikat serta dokumen penting yang wajib diperiksa sebelum transaksi.
Keuntungan dan risiko over kredit rumah
Salah satu daya tarik over kredit rumah adalah harga yang lebih terjangkau. Pembeli biasanya hanya perlu menyiapkan sejumlah uang muka sesuai kesepakatan lalu melanjutkan cicilan yang tersisa.
Selain itu, prosesnya relatif lebih cepat dibanding mengajukan KPR baru. Ada pula keuntungan lain seperti rumah yang sudah siap ditempati sehingga tidak perlu menunggu pembangunan.
Namun, risiko juga tidak kecil. Status hukum rumah bisa bermasalah bila transaksi tidak melibatkan bank, apalagi jika sertifikat masih atas nama pemilik lama.
Cicilan tertunggak dari pemilik sebelumnya juga berpotensi membebani pembeli baru. Belum lagi biaya tambahan seperti notaris atau balik nama yang bisa muncul tergantung jenis over kredit yang dipilih.
Karena itu, pembeli harus benar-benar menimbang baik buruknya agar tidak mengalami kerugian.
Baca Juga: Cara Jitu Merdeka Finansial di Masa Depan, yuk Persiapkan dari Sekarang
Tiga jenis over kredit rumah yang perlu diketahui
Secara umum ada tiga jenis over kredit rumah yang biasa dilakukan masyarakat. Masing-masing memiliki prosedur berbeda dan tingkat risiko yang perlu dipahami.
Pertama, over kredit melalui bank. Ini adalah skema paling aman karena dilakukan secara resmi. Bank memproses pengalihan kredit dari penjual ke pembeli, lalu memperbarui dokumen atas nama pemilik baru.
Meskipun ada tahapan evaluasi kelayakan seperti pengajuan KPR biasa, cara ini minim risiko sengketa.
Kedua, over kredit di hadapan notaris. Transaksi dilakukan melalui perjanjian hukum antara penjual dan pembeli dengan saksi notaris.
Walaupun sah secara hukum, sertifikat rumah tetap atas nama pemilik lama hingga cicilan lunas, sehingga risiko tetap ada jika tidak diatur dengan detail.
Ketiga, over kredit di bawah tangan. Skema ini hanya berdasarkan kesepakatan pribadi tanpa melibatkan bank atau notaris.
Meskipun terlihat mudah, risiko sangat tinggi karena tidak memiliki kekuatan hukum jelas. Jika muncul masalah di kemudian hari, pembeli bisa sulit mengklaim hak atas rumah.
Baca Juga: Atur Keuangan Kamu, Ini 5 Tips Penganggaran Praktis untuk Mahasiswa
Tips memilih skema over kredit rumah yang aman
Bagi Moms dan keluarga yang tertarik dengan over kredit rumah, ada beberapa langkah penting agar transaksi lebih aman.
Pertama, sebisa mungkin lakukan over kredit melalui bank agar terjamin legalitasnya. Kedua, pastikan penjual tidak memiliki tunggakan cicilan yang bisa membebani pembeli.
Jika terpaksa memilih jalur non-bank, konsultasikan dengan notaris terpercaya agar semua risiko hukum dijelaskan secara transparan. Selain itu, hitung kembali sisa cicilan dan bunga agar sesuai kemampuan finansial.
Dokumen asli seperti sertifikat, IMB, dan bukti cicilan terakhir juga wajib diperiksa sebelum perjanjian disepakati. Langkah ini menjadi kunci agar transaksi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal yang perlu dicek sebelum mengambil over kredit
Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan status kepemilikan rumah benar-benar jelas dan sedang dalam masa cicilan aktif. Jangan lupa menanyakan detail sisa tenor serta jumlah cicilan per bulan termasuk bunga.
Riwayat pembayaran pemilik sebelumnya juga penting diperiksa agar tidak ada tunggakan tersembunyi. Mintalah fotokopi dokumen legal seperti sertifikat, perjanjian KPR, dan bukti pembayaran terbaru sebagai bentuk transparansi.
Selain dokumen, cek kondisi fisik rumah secara langsung. Pastikan bangunan layak huni dan lingkungan sekitar sesuai kebutuhan keluarga. Semakin detail pengecekan dilakukan, semakin kecil kemungkinan muncul masalah di masa depan.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Dana Darurat yang Penting untuk Finansial Anda
Over kredit rumah bisa jadi solusi cepat punya hunian
Over kredit rumah kini menjadi salah satu alternatif populer untuk memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau dan proses lebih cepat.
Dengan memilih skema yang tepat dan memastikan semua dokumen serta prosedur hukum terpenuhi, Moms bisa lebih tenang dalam mengambil keputusan finansial.
Perencanaan matang dan sikap hati-hati menjadi kunci utama agar over kredit rumah benar-benar menjadi solusi, bukan masalah baru. Pada akhirnya, over kredit rumah bisa menjadi jalan cerdas untuk mewujudkan impian memiliki hunian tanpa menunggu lama.
Selanjutnya: Tips Feng Shui di Kamar Tidur Rumah untuk Tidur Nyenyak dan Energi Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News