Keluarga

Meski Bebas Visa, Ini Syarat Wajib Liburan ke Jepang!

Meski Bebas Visa, Ini Syarat Wajib Liburan ke Jepang!

MOMSMONEY.ID - Kabar baik! Jepang masih menerapkan bebas visa bagi warga negara Indonesia lo. Namun apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Berdasarkan aturan terbarunya, per Oktober 2022 Jepang menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Namun harus melakukan registrasi e-Paspor. 

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Wajah Terkena Merkuri, Muncul Iritasi hingga Mudah Terkelupas

Jadi Moms perlu punya e-Paspor Indonesia yang sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), alias memiliki logo IC di sampul paspor. Selain itu Anda juga harus punya bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia sebelum melakukan perjalanan

Kebijakan bebas visa ke Jepang ini berlaku untuk 3 tahun dengan sistem registrasi pra-keberangkatan. Namun untuk lama tinggal liburan ke Jepang hanya berlaku maksimal 15 hari.

Nah untuk mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa Moms bisa mengajukannya melalui di Kantor Perwakilan Jepang. Bisa juga melalui Japan Visa Application Center (JVAC) khusus bagi Moms yang tinggal di Jakarta dengan biaya sesuai ketentuan. 

Jika mendatangi langsung Kantor Perwakilan Jepang atau JVAC, Anda perlu membaa e-Paspor dan formulir aplikasi ini . Bukti bebas visa masuk ke Jepang ini hanya berlaku 3 tahun ya Moms!

Baca Juga: Bawa Sial, 6 Barang Ini Sebaiknya Tak Diberikan Sebagai Kado Imlek Ya

Untuk mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa ke Jepang, Moms juga bisa mengakses secara online.  Pertama, Anda perlu membuat akun di situs web Japan Visa Exemption System alias JAVES, klik di sini.

Jadi Moms tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang. Anda tinggal mengikuti prosedur pengajuran registrasi pra-keberangkatan. Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan email pemberitahuan registrasi selesai di ponsel Anda. 

Saat melakukan perjalanan, Anda yang mendaftar melalui JAVES bisa menunjukkan bukti pemberitahuan registrasi bebas visa dari email Anda. Adapun hasil cetak atau screenshot tidak dapat diterima sebagai pengganti. 

Selanjutnya: Jelang Pemilu, Pemerintah Tebar Kupon Diskon 40% Pupuk Nonsubdidi Untuk Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News