M O M S M O N E Y I D
AturUang

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan. 

Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?

Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi. 

Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri

Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?

Berikut rumusnya:

20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

2,4% × biaya membangun rumah

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Contoh perhitungan:

Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta

Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.

Apakah bisa menghindari pajak ini?

Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi. 

Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.

Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:

  • Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
  • Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  • Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat kredit berakhir:
  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha/profesional: 70 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap.

Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi. 

Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.

Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/5), Hujan Sangat Lebat Terjadi di Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Jumat 15 Mei 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Hujan Lebat Turun di Sini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/5) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (15/5) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Pintu Kaca Tetap Terang dan Privat, Ini 5 Cara yang Bisa Anda Lakukan Sekarang

Begini cara membuat pintu kaca tetap privat tanpa mengurangi cahaya alami, bikin rumah lebih nyaman dan estetik.​

Perjalanan Uang dari Zaman Barter hingga Bitcoin, yuk Pahami Sistem Keuangan Dunia

Perjalanan uang dari barter hingga Bitcoin terus mengubah cara transaksi modern dan kehidupan masyarakat dunia.​

5 Kebiasaan Penggunaan Kartu Kredit yang Bikin Keuangan Gen Z dan Milenial Berantakan

Banyak Gen Z dan milenial tanpa sadar melakukan kesalahan kartu kredit yang bisa memicu utang dan merusak kondisi finansial.​

Cara Beli Koin TikTok yang Lengkap dengan Tips Hemat untuk Pengguna Baru

Panduan cara beli koin TikTok resmi, aman, praktis, lengkap dengan tips hemat dan cara mendapatkan koin tanpa top up.​

Peran Engineering Makin Relevan sebagai Penggerak Transformasi dan Katalis Inovasi

Engineering memiliki peran yang semakin relevan sebagai penggerak transformasi, katalis inovasi, sekaligus fondasi pembangunan berkelanjutan.

Ramalan Zodiak Besok Jumat 15 Mei 2026: Aries Emosional, Taurus Dapat Energi Positif

Simak ramalan zodiak besok Jumat 15 Mei 2026 lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan 12 zodiak hari ini.​

Promo Guardian 14-27 Mei 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Maybelline Lash Lift Mascara

Cek dan manfaatkan promo Guardian Super Hemat periode 14-27 Mei 2026 untuk belanja produk kecantikan.

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 14-15 Mei 2026, Frisian Flag UHT Beli 2 Hemat

Manfaatkan promo Alfamart Paling Murah Sejagat periode 8-15 Mei 2026 untuk belanja lebih untung. Harga spesial untuk beragam produk.