M O M S M O N E Y I D
AturUang

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan. 

Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?

Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi. 

Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri

Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?

Berikut rumusnya:

20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

2,4% × biaya membangun rumah

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Contoh perhitungan:

Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta

Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.

Apakah bisa menghindari pajak ini?

Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi. 

Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.

Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:

  • Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
  • Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  • Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat kredit berakhir:
  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha/profesional: 70 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap.

Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi. 

Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.

Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Herbal yang Terbukti Efektif Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Yuk, intip beberapa herbal yang terbukti efektif menurunkan kolesterol tinggi secara alami di sini. 

8 Tanda pada Tubuh jika Terlalu Banyak Konsumsi Kafein

Ini, lo, beberapa tanda pada tubuh jika terlalu banyak konsumsi kafein. Yuk, cek ada apa saja.       

7 Khasiat Minum Jus Jambu Biji untuk Kesehatan Tubuh

Ternyata ini, lo, beberapa khasiat minum jus jambu biji untuk kesehatan tubuh. Apa sajakah itu?      

6 Minuman yang Bantu Atasi Peradangan pada Tubuh secara Alami

Ada beberapa minuman yang bantu atasi peradangan pada tubuh secara alami. Yuk, intip daftarnya di sini!

Siaga Hujan Sangat Lebat di Jabodetabek, Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (25/3)

Peringatan dini BMKG cuaca hari ini Rabu (25/3) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat di daerah berikut ini.

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (25/3) Menguat Rp 7.000

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Rabu (25/3) menguat Rp 7.000 dari perdagangan Selasa (24/3).

Sakit Kepala Berulang, Waspada Bisa Jadi Tanda Tumor Otak

Sakit kepala tak kunjung reda meski minum obat perlu diwaspadai, apalagi jika disertai mual, gangguan penglihatan, atau kejang.

Promo PSM Alfamart 24-31 Maret 2026, Buavita Beli 2 Gratis 1 dan Harga Spesial

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 24-31 Maret 2026 untuk belanja lebih untung. Ada Beli 2 Gratis 1.

Tren Injeksi Vitamin C, Simak Manfaat hingga Efek Samping

​Injeksi vitamin C membantu jaga daya tahan tubuh dan kesehatan kulit, tapi harus dilakukan tenaga medis.

11 Inspirasi Warna Cat Biru yang Bikin Rumah Lebih Tenang dan Nyaman di 2026

Cek, yuk, inspirasi warna cat biru untuk rumah Anda yang lebih tenang, estetik, dan nyaman sesuai tren desain interior terbaru.​