M O M S M O N E Y I D
AturUang

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan. 

Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?

Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi. 

Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri

Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?

Berikut rumusnya:

20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

2,4% × biaya membangun rumah

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Contoh perhitungan:

Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta

Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.

Apakah bisa menghindari pajak ini?

Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi. 

Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.

Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:

  • Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
  • Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  • Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat kredit berakhir:
  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha/profesional: 70 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap.

Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi. 

Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.

Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Manfaat Teh Bunga Osmanthus untuk Kesehatan Pencernaan hingga Melindungi Kulit

Teh bunga osmanthus tak hanya memiliki aroma lembut yang menenangkan, tetapi juga kaya antioksidan. Ketahui beragam manfaatnya di sini!

12 Warna Kabinet Dapur yang Bikin Rumah Terlihat Punya Karakter Kuat

Bingung memilih warna kabinet dapur? Ini 12 pilihan warna tahun 2026 yang hangat, fleksibel, dan cocok untuk beragam gaya rumah di Indonesia.​  

Cara Mengetahui Bank dari Nomor Rekening Tanpa Ribet, Cek Sebelum Transfer

Bingung rekening tersebut bank apa? Kenali cara cek bank dari nomor rekening agar transfer lebih aman dan tidak salah tujuan.

Mengapa Wanita Lebih Rentan Terkena Penyakit Autoimun? Ini Penjelasannya

Sekitar 80% kasus penyakit autoimun dialami oleh wanita akibat faktor genetik dan hormon estrogen. Kenali penyebab, gejala umum, hingga dampaknya.

Provinsi Ini Masih Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/8)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Selasa 4 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Antisipasi Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Sumatra Barat Selasa (4/8) dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca di Sumatra Barat pada besok (4/8) dan lusa didominasi berawan, dengan suhu 17-31 derajat Celsius.

Prakiraan Cuaca Bali Besok (4/8) dan Lusa, Waspada Udara Kabur

BMKG memprakirakan cuaca Bali pada Selasa (4/8) didominasi cerah. Namun, pada Rabu, waspadai udara kabur dan kabut asap.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok (4/8) Cerah Dominan, Kabut di Sejumlah Daerah

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur pada Selasa-Rabu didominasi cerah dan berawan dengan kabut di sejumlah wilayah.

Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Selasa (4/8), Mayoritas Wilayah Cerah

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Tengah pada Selasa-Rabu didominasi cerah hingga berawan dengan suhu 15-33 °C

Levi’s Rilis Kampanye Keep it Loose, Hadirkan Gaya Preppy Klasik yang Lebih Bebas

Levi’s memperkenalkan kampanye terbaru bertajuk Keep it Loose yang menyoroti produk Loose Prep.