M O M S M O N E Y I D
AturUang

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan. 

Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?

Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi. 

Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri

Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?

Berikut rumusnya:

20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

2,4% × biaya membangun rumah

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Contoh perhitungan:

Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta

Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.

Apakah bisa menghindari pajak ini?

Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi. 

Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.

Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:

  • Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
  • Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  • Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat kredit berakhir:
  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha/profesional: 70 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap.

Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi. 

Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.

Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat

Apa saja buah yang bisa turunkan kolesterol dengan cepat, ya? Cek selengkapnya di sini!             

Loteng Jadi Kamar Tidur? Solusi Hemat Ruang Ini Bikin Rumah Anti Sempit

Simak yuk, inspirasi rumah mungil modern yang cerdas, nyaman, dan relevan untuk hunian modern kamu dengan ruang terbatas.

Film Ghost in the Cell Karya Joko Anwar Terpilih di Berlinale 2026

Film terbaru dari Joko Anwar, Ghost in the Cell, resmi terpilih dalam Berlin International Film Festival (Berlinale) 2026​.

Mengejutkan! Denah Terbuka Ditinggalkan, Desain Ruang Tertutup Kembali Primadona

Yuk cek tren desain rumah 2026 yang menghidupkan kembali fitur lama agar rumah Anda terasa hangat, fungsional, dan kekinian.

8 Jenis Sayur yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat

Intip daftar jenis sayur yang bisa turunkan kolesterol dengan cepat berikut, yuk! Tertarik mencobanya?

Strategi Pensiun Dini: Karyawan Swasta Wajib Tahu 4 Kunci Keuangan Ini, Simak Yuk

Simak cara cerdas menyiapkan pensiun dini agar keuangan tetap aman dan stabil, berikut strategi yang relevan untuk kondisi saat ini.

Warna Netral Dominasi Rumah 2026, Intip Palet Hijau Zaitun dan Biru Tua

Simak tren dekorasi rumah 2026 ini yang fokus pada kehangatan, warna natural, dan desain berkarakter agar hunian makin nyaman.

Wajib Tahu! Ini 6 Ikan untuk Ibu Hamil yang Rendah Merkuri Aman Bagi Janin

Kekurangan Omega-3 saat hamil berisiko menghambat perkembangan otak janin. 6 jenis ikan ini terbukti kaya nutrisi penting.  

Jenuh Hidup? Tonton 6 Film Petualangan Ini, Kisah Pelarian Penuh Makna

Bosan dengan rutinitas? Dapatkan inspirasi kebebasan dari beberapa film bertema petualangan berikut ini.

7 Promo HokBen Exclusive Deals dari Bank Saqu hingga BSI Diskon sampai 50%

Selama Januari 2026, sederet promo HokBen dengan beberapa partner hadirkan promo spesial. Mulai dari Bank Saqu sampai BSI beri diskon sampai 50%.