MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan.
Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.
Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat
Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?
Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi.
Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri
Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?
Berikut rumusnya:
20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:
2,4% × biaya membangun rumah
Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA
Contoh perhitungan:
Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:
2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta
Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.
Apakah bisa menghindari pajak ini?
Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi.
Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.
Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.
Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah
Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil
Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:
- Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
- Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
- Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.
Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Maksimal usia saat kredit berakhir:
- Karyawan: 55 tahun
- Pengusaha/profesional: 70 tahun
- Memiliki penghasilan tetap.
Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi.
Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.
Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?
Selanjutnya: Darma Henwa (DEWA) Private Placement Rp 1,41 Triliun untuk Bayar Utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News