M O M S M O N E Y I D
AturUang

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan. 

Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?

Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi. 

Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri

Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?

Berikut rumusnya:

20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

2,4% × biaya membangun rumah

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Contoh perhitungan:

Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta

Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.

Apakah bisa menghindari pajak ini?

Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi. 

Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.

Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:

  • Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
  • Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  • Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat kredit berakhir:
  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha/profesional: 70 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap.

Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi. 

Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.

Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Moms Wajib Tahu! Ini Perbandingan Otak Anak yang Suka Baca vs Kecanduan Gadget

Ada perbedaan pada otak anak yang rajin baca buku dengan yang sering bermain gadget lo. Screen time berlebih bisa menghambat tumbuh kembangnya.

Harga Emas Antam Selasa (14/7) Turun ke Rp 2.615.000 per Gram, Buyback Susut Rp43.000

Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.615.000 per gram. Simak juga harga buyback dan daftar harga terbarunya. (116 karakter)

13 Promo KA99ET Bank Saqu Juli 2026, Serba Rp 9.900 di Kopi Kenangan hingga HokBen

Makan enak di tengah bulan tanpa khawatir dompet menipis? Promo Bank Saqu KA99ET hadirkan menu favorit Rp 9.900. Buruan, cek daftar restonya!

4 Potensi Final Piala Dunia 2026: Ada Peluang Ulangan Final di Qatar 2022

Rabu (15/7) dini hari nanti waktu Indonesia barat, laga Semifinal Piala Dunia 2026 dimulai. Berikut ini empat potensi Final Piala Dunia 2026.

HP Redmi Baru Terbaik: Kamera 200MP & RAM Monster, Jangan Salah Beli

Bingung pilih HP Redmi? Temukan model dengan kamera 200MP, baterai tahan 2 hari, dan RAM besar yang wajib Anda miliki. Cek rekomendasi terbaik!

7 Rekomendasi Film Animasi Laut Tampilkan Petualangan Bawah Air Penuh Keajaiban

Bosankah dengan tontonan itu-itu saja? Film animasi laut ini menawarkan petualangan seru dan edukatif. Cek daftarnya sekarang!

IHSG Tembus Level 6.000, BRI Danareksa Rekomendasikan 4 Saham Ini (14/7)

IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa (14/7/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

Saatnya Sekolah Ubah Air Hujan dari Ancaman Menjadi Sumber Daya

Manajemen pengelolaan air akan memberi solusi ke sekolah agar air tidak menjadi ancaman saat hujan dan tidak kekurangan air.  

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Cek 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (14/7)

IHSG berpotensi melanjutkan menguat pada perdagangan Selasa (14/7/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Momentum Bullish Menguat? Simak Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas (14/7)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Selasa, 14 Juli 2026. ​Ini saran investasi dari Kiwoom Sekuritas Indonesia