M O M S M O N E Y I D
AturUang

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Moms, kalau berencana membangun rumah sendiri tahun depan, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan. 

Mulai 2025, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4% bagi mereka yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Melansir dari OCBC NISP, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya, dan apakah semua rumah kena pajak? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Siapa yang wajib membayar pajak membangun rumah sendiri?

Menurut aturan, pajak ini berlaku untuk Moms yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi. 

Jadi, kalau luas rumah yang Moms bangun di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa kegiatan membangun rumah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri

Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Bagaimana cara menghitungnya?

Berikut rumusnya:

20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka, pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

2,4% × biaya membangun rumah

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Contoh perhitungan:

Jika Moms membangun rumah dengan biaya Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

2,4% × Rp1 miliar = Rp4,8 juta

Jumlah ini harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.

Apakah bisa menghindari pajak ini?

Moms bisa terbebas dari pajak ini jika rumah yang dibangun memiliki luas kurang dari 200 meter persegi. 

Selain itu, jika Moms membangun rumah melalui developer atau kontraktor resmi, pajaknya sudah termasuk dalam harga jual rumah, sehingga Moms tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Jadi, jika ingin menghemat pengeluaran, Moms bisa mempertimbangkan opsi membeli rumah langsung melalui pengembang.

Alternatif: Menggunakan KPR untuk Membangun atau Membeli Rumah

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Moms yang ingin menghindari repotnya urusan pajak dan pembangunan bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, banyak bank menawarkan KPR dengan bunga rendah, termasuk OCBC yang memiliki produk KPR Kendali dengan keuntungan seperti:

  • Bunga rendah dan fleksibel, bisa dikendalikan sesuai saldo tabungan.
  • Tenor panjang hingga 25 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  • Pengajuan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Jika Moms memilih KPR, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat kredit berakhir:
  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha/profesional: 70 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap.

Mulai 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai PPN sebesar 2,4%, kecuali jika luas rumah kurang dari 200 meter persegi. 

Jika Moms ingin menghindari pajak ini, bisa mempertimbangkan membeli rumah dari pengembang atau menggunakan KPR yang lebih praktis dan menguntungkan.

Setelah memahami aturan ini, Moms bisa lebih bijak dalam merencanakan pembangunan atau pembelian rumah impian. Jadi, apakah Moms siap dengan perubahan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tren Biru Cerulean 2026: Cara Simpel Bikin Rumah Lebih Hidup dan Fungsional

Tren biru cerulean 2026 bikin rumah makin estetik dan tenang, ini cara mudah menatanya agar terlihat modern dan nyaman.​  

Ini Cara Simpel Memperbaiki Cat Kabinet Dapur Mengelupas Sendiri di Rumah

Cat kabinet dapur rusak dan mengelupas? Ikuti cara mudah ini agar tampilannya kembali mulus tanpa biaya mahal. Catat poin-poinnya, ya.  

21 Inspirasi Handle Kabinet Dapur yang Bikin Tampilan Lebih Estetik dan Fungsional

Inspirasi handle kabinet dapur kekinian yang estetik, fungsional, dan mudah diterapkan untuk upgrade tampilan dapur di rumah.​

Rahasia Finansial Charlie Munger: Rp1,6 Miliar Pertama Penentu Kaya?

Kenapa Rp1,6 miliar pertama jadi titik balik finansial? Ini strategi realistis membangun kekayaan ala Charlie Munger.  

Orang Tua Helikopter Finansial: Strategi Nyata Mendidik Anak Melek Uang

Peran aktif orang tua dalam edukasi keuangan anak bantu cegah utang dan bentuk kemandirian finansial sejak dini. Yuk simak ulasan berikut ini.​  

Mirae Asset Sekuritas: Konsumsi Rumah Tangga Makin Defensif, Ini Sektor yang Menarik

Sektor tambang menjadi salah satu sektor yang Mirae Asset Sekuritas anggap menarik untuk dikoleksi saat ini

Dividen BBRI Rp 209 per saham, Jangan Lewatkan Jadwal Cum Date

Jika Anda mengincar dividen BBRI, tapi belum punya saham ini, kesempatan terakhir membelinya pada  cum date. Cek jadwal di sini!

Prakiraan Cuaca Besok (15/4) dan Lusa di Banten, Didominasi Hujan Ringan

BMKG memperkirakan cuaca besok, Rabu (15/4) dan lusa, Kamis (16/4) di wilayah Banten akan didominasi hujan ringan.

Pantau Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (15/4) dan Lusa, Diprediksi Hujan Ringan

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Rabu (15/4) dan lusa di wilayah DKI Jakarta akan turun hujan ringan. 

Pasar Kripto Bergairah, Token Venice Mendaki ke Puncak Top Gainers

Simak daftar aset kripto yang menguat tajam dan menduduki daftar top gainers di tengah pasar yang menguat 24 jam terakhir!