M O M S M O N E Y I D
HOME, BisnisYuk

Anda Pengusaha Wajib Pajak? Cek Kurs Pajak Terbaru Periode 30 Juni-6 Juli 2021

Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  |  Editor: Bimo Kresnomurti


MOMSMONEY.ID Jika Anda seorang pengusaha yang kerap bergelut dengan matauang asing, asal tahu bahwa Kementerian Keuangan telah merilis kurs pajak yang berlaku Rabu 30 Juni 2021 hingga Selasa 6 Juli 2021.

Sekarang Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 22 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 3 mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Covid-19 Mengepung, Ini Kiat Bertahan Keuangan Keluarga!

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 147,00 poin ke Rp 14.448,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.301,00).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 8,89 poin ke Rp 3.475,41 dari pekan lalu (Rp 3.466,52).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 18,56 poin ke Rp 1.860,75 dari pekan lalu (Rp 1.842,19).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 80,41 poin ke Rp 13.050,95 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 12.970,54).

Berikutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Australia. Rupiah melemah sebesar 52,88 poin ke Rp 10.932,93 dari pekan lalu (Rp 10.880,05).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap won Korea. Rupiah melemah sebesar 0,01 poin ke Rp 12,75 dari sepekan lalu (Rp 12,74).

Baca Juga: Katalog Promo Indomaret terbaru, periode 30 Juni-6 Juli 2021

Rupiah menguat terhadap tiga mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang berlaku 30 Juni-6 Juli 2021
Kurs pajak mingguan yang berlaku 30 Juni-6 Juli 2021

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas peso Filipina. Rupiah menguat sebesar 0,13 poin ke Rp 296,78 dari pekan lalu (Rp 296,91).

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas bath Thailand. Rupiah menguat sebesar 2,21 poin ke Rp 454,80 dari pekan lalu (Rp 457,01).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Brunei Darussalam. Rupiah menguat sebesar 23,50 poin ke Rp 10.754,06 dari sepekan lalu (Rp 10.777,56).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2021.

Baca Juga: Tonton SnackVideo, Usir Jenuh Sekaligus Bisa Dapat Duit

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Ada Promo Bunga KPR BCA Mulai 5,25%, Pengajuan via Online Expo

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 30 Juni-6 Juli 23-29 Juni Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.448,00 14.301,00 147,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.932,93 10.880,05 52,88
3. Dollar Kanada (CAD) 11.728,50 11.640,29 88,21
4. Kroner Denmark (DKK) 2.317,86 2.308,02 9,84
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.860,75 1.842,19 18,56
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.475,41 3.466,52 8,89
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.168,95 10.084,07 84,88
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.693,77 1.689,15 4,62
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.124,65 19.996,81 127,84
10. Dolar Singapura (SGD) 10.753,23 10.707,40 45,83
11. Kroner Swedia (SEK) 1.701,32 1.691,39 9,93
12. Franc Swiss (CHF) 15.739,62 15.730,03 9,59
13. Yen Jepang (JPY) 13.050,95 12.970,54 80,41
14. Kyat Myanmar (MMK) 9,00 8,99 0,01
15. Rupee India (INR) 194,65 194,38 0,27
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.928,63 47.723,22 205,41
17. Rupee Pakistan (PKR) 91,54 91,12 0,42
18 Peso Philipina (PHP) 296,78 296,91 -0,13
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.852,54 3.813,30 39,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,58 72,06 0,52
21. Bath Thailand (THB) 454,80 457,01 -2,21
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.754,06 10.777,56 -23,50
23. Euro (EUR) 17.236,33 17.164,39 71,94
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.232,43 2.222,56 9,87
25. Won Korea (KRW) 12,75 12,74 0,01

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Garuda Sediakan Layanan Vaksin Penumpang, Berikut Cara Mendapatkannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Minum Suplemen & Vitamin Berikut, Cegah Kolesterol Tinggi dan Buang Lemak Jahat

Fitosterol terbukti memangkas kolesterol jahat hanya dalam empat minggu. Cek takaran dosis efektif yang disarankan ahli medis.

PTPP Gelar RUPO, Empat Surat Utang Masuk Agenda Restrukturisasi

PTPP akan menggelar RUPO dan RUPSU pada 2 September 2026 untuk meminta persetujuan restrukturisasi empat surat utang.

Tren Belanja Bergeser, Blibli Perkuat Ekosistem Omnichannel

Blibli bertransformasi dari platform e-commerce menjadi ekosistem omnichannel terpadu bersama tiket.com, Ranch Market, dan Dekoruma.

IHSG Merosot 0,7% Pada Perdagangan Rabu Pagi (19/8), BYAN Turun Setelah Klarifikasi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik turun pada perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026. Indeks turun 0,7% menjadi 6.404,88 pada pukul 9:22 WIB. 

Promo Marugame Udon Agustus, Coba Menu Bolognese Terbaru Lebih Hemat Via GoFood

Nikmati menu baru Marugame Bolognese Udon plus Nori Tempura dengan promo Marugame Udon spesial di GoFood. Pesan sekarang dan dapatkan diskonnya.

BNI Sekuritas Bagikan 6 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Rabu (19/8)

IHSG berpotensi terkoreksi pada perdagangan Rabu (19/8/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (19/8)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (19/8/2026).​ Cek rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026, Hadapi Urusan dengan Santai

Simak ramalan shio hari ini 19 Agustus 2026. Cek peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, cinta, kesehatan, dan peluangnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026, Tahan Diri Sebelum Ambil Sikap

Simak ramalan 12 zodiak hari ini, Rabu 19 Agustus 2026, mulai cinta, karier, keuangan hingga kesehatan lengkap di sini.

Harga Emas Antam Hari Ini (19/8) Ambles Rp 50.000 Jadi Rp 2.645.000 per Gram

Harga emas Antam turun Rp 50.000 menjadi Rp 2.645.000 per gram pada Rabu (19/8). Harga buyback juga melemah ke Rp 2.505.000 per gram.​