MOMSMONEY.ID - Yuk, simak cara urus pindah Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di seluruh wilayah.
Saat Anda baru saja menikah atau pindah domisili, hal pertama yang perlu diurus adalah Kartu Keluarga (KK).
Untungnya, saat ini banyak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah menerapkan sistem mengurus KK secara online.
Pada dasarnya, saat akan mengurus pindah KK, Anda harus mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil awal.
Syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03 dan KK yang lama.
Anda bisa mengakses situs resmi Disdukcapil online wilayah asal Anda. Setelah menyerahkan syarat tersebut, Anda akan mendapatkan SKPWNI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran di Disdukcapil alamat baru.
Jika sudah mendapatkan SKPWNI, cara urus pindah KK selanjutnya adalah memenuhi persyaratan di Disdukcapil baru. Anda akan mengurus syarat kedatangan penduduk.
Baca Juga: Banyak Manfaat, Ini 5 Keuntungan Memasak Sendiri Di Rumah
Syarat yang perlu dilengkapi untuk mencatatkan diri di Disdukcapil baru:
- SKPWNI
- Surat Pernyataan Kerelaan penggunaan Alamat
- Mengisi formulisr pendaftaran perpindahan penduduk F1.03
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F1.02
- Mengisi surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan F1.06 jika ada perubahan data seperti pendidikan akhir, pekerjaan dan agama.
Apabila akan memperbarui data elemen terbaru sebaiknya melampirkan bukti seperti ijazah asli terakhir, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, dan surat keterangan golongan darah.
Jika hanya akan pisah atau numpang KK, maka bawa KK baru yang akan Anda gunakan sebagai KK baru.
Baca Juga: Jauh dari Rumah, Yuk Simak Cara Perpanjang SIM Online!
Asal tahu saja, mengurus pindah KK bisa untuk hanya satu atau beberapa anggota keluarga serta kepala keluarga dan seluruh anggota.
Nah, jika sudah, maka Anda akan mendapatkan KK elektronik yang akan dikirim ke alamat email terdaftar di akun disdukcapil online tujuan.
Anda akan mendapatkan kode QR untuk mengakses KK elektronik, setelah itu silakan print menggunakan HVS berukuran A4 80 gram warna putih sesuai Permendagri No 109 Tahun 2019.
Jika sudah, Anda bisa membawa KK baru Anda dan datang ke Disdukcapil untuk mencetak KTP baru. Jangan lupa juga membawa KTP lama Anda untuk ditukarkan dengan yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News