MOMSMONEY.ID - Baru-baru ini viral soal warga negara asing (WNA) overstay di Indonesia dan melakukan tindakan tak sopan kepada petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. WNA ini merupakan sepasang suami istri yang berasal dari Australia dan Jepang.
Pasangan WNA ini adalah Maziar Darvishi asal Australia dan Megumi Tadatsu asal Jepang. Melansir Kompas.com, WNA tersebut overstay alias melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di Indonesia.
Baca Juga: BCA Gelar Promo Kartu Kredit Bebas Iuran 1 Tahun
Pada saat itu keduanya tengah melakukan penerbangan ke Australia, namun saat pemeriksaan dokumen diketahui kedua WNA dan dua anaknya telah overstay di Indonesia selama 4 hari. Mereka kemudian menolak untuk membayar denda dan melakukan tindakan melempar amplop dan mengacungkan jari tengah sebagai bentuk penghinaan. Namun keduanya diketahui sudah meminta maaf.
Soal WNA overstay, baagaimana aturan yang berlaku?
Melansir Kantor Imigrasi Jakarta Barat, begini aturan soal WNA overstay:
- Jika WNA overstay, mereka haris melapor ke kantor imigrasi terdekat atau imigrasi yang menerbitkan izin tinggal.
- WNA overstay ini harus mengikuti semua prosedur dan membayar biaya beban overstay sebesar RP 1 juta per hari.
- Jika overstay lebih dari 60 hari maka WNA overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan
- Jika belum overstay 60 hari namun tak sanggup membayar denda maka WNA overstay akan dideportasi.
Baca Juga: Tips Packing Sebelum Kuliah di Luar Negeri yang Perlu Anda Ketahui
Demikian informasi mengenai WNA overstay beserta aturan yang berlaku di Indonesia. Jika Anda memiliki teman dari luar negeri dan berlaku aturan visa, ada baiknya Anda menjelaskan soal aturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News