M O M S M O N E Y I D
AturUang

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak progresif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tertentu. 

Dan kabar baiknya, kini Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja, lo. Ya, aturan baru ini membuka akses bagi Anda yang membutuhkan dana darurat, tanpa harus kehilangan status sebagai pekerja aktif.

Baca Juga: Simak Sederet Manfaat yang Bisa Diraih Mitra Lalamove, dari BPJS hingga Umrah

Penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan tarif pajak saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Bagi Anda dengan saldo JHT Rp 50 juta, maka hal ini tidaklah dikenakan pajak. Sedangkan, saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.

Selain itu, Jika Anda adalah peserta yang pernah melakukan pencairan di masa lalu, kemudian sisa saldo baru ingin dicairkan lagi setelah lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya juga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia pensiun 56 tahun.
  2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
  12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Tarif pajak progresif

Untuk tarif pajak progresif JHT, berikut daftar tarifnya:

  • Sampai Rp 60 juta (5%)
  • Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta (15%)
  • Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta (25%)
  • Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30%)
  • Di atas Rp 5 miliar (Rp 35%)

Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?

Dokumen pencairan JHT

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, maka bisa mencairkan saldo JHT, walaupun masih aktif bekerja.

Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mencairkan JHT:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget

Cara klaim JHT sebagian

Untuk mengklaim JHT sebagian, Anda bisa melalui Lapak Asik atau bisa juga melalui kantor cabang. Berikut cara-caranya:

Melalui Lapak Asik

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data diri dan nomor kepesertaan Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi pengajuan klaim.
  • Lakukan wawancara dan verifikasi daring.
  • Dana JHT ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.

Melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
  • Isikan formulir pengajuan klaim.
  • Ambil nomor antrean layanan.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
  • Terima bukti pengajuan klaim.
  • Dana JHT Anda akan ditransfer setelah pengajuan disetujui.

Jadi, sebelum Anda melangkah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menekan tombol pengajuan di aplikasi, luangkan sejenak waktu untuk memahami skema pajak ini, termasuk mengetahui potensi tarif pajak yang akan dikenakan ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Susah Tidur Pengaruhi Gen Pengatur Kolesterol & Picu Ketidakseimbangan Hormon

Kurang tidur dari 6 jam sehari memicu lonjakan hormon ghrelin. Ketahui dampaknya pada kadar kolesterol dan kesehatan jantung.

Jangan Salah Pilih Sunscreen & Cushion! Cegah Kulit Belang Pas Lomba Agustusan

Terik matahari saat lomba Agustusan berisiko bikin kulit gosong. Intip kombinasi sunscreen dan cushion tahan lama di sini.

Ingin Pencernaan Sehat? Mulai Rutin Konsumsi 5 Makanan Sehat untuk Usus Ini ya

Jaga kesehatan pencernaan dan imun tubuh dengan ragam pilihan makanan sehat untuk usus. Temukan mulai dari sayuran hijau hingga bawang putih.

HP Infinix 1 Jutaan Ini Boyong Baterai 5160mAh dan Layar 120Hz

Layar 120Hz Infinix Hot 60i tampak memikat untuk kelas 1 jutaan. Temukan catatan performa game dan kompromi ketajaman layarnya.

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 17-23 Agustus 2026

Inilah berbagai merek produk yang termasuk dalam promo Alfamidi Hemat Satu Pekan periode 17-23 Agustus 2026.

Hujan Lebat Masih Guyur Provinsi Ini, Berikut Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (18/8)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa 18 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di sejumlah provinsi berikut ini.

Selisih Harga Jual-Buyback Emas Ada yang Menipis, Cek Spread Paling Kecil

Spread harga jual dan buyback emas UBS menyempit signifikan. Namun, selisih harga paling tipis masih tercatat pada emas Pegadaian.

Harga Buyback Emas Terbaru: UBS Melejit Rp 47.000, Antam Tertinggi

Harga buyback emas hari ini sebagian besar naik. Kenaikan terbesar terjadi pada UBS, namun emas Antam tetap yang tertinggi.

Harga Emas Dunia Kembali Tembus US$ 4.400, Bisa Lanjut Naik?

Harga emas kembali menguat ke atas US$ 4.400 per troi ons setelah data ekonomi AS meredakan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.

Itel VistaTab 30 Pro: Ukuran Tipis 7 mm, Bawa Baterai 10.000mAh

Layar itel VistaTab 30 Pro Capai 13 Inci, tablet murah ini bawa daya 10.000mAh. Kehadiran perangkat ini ubah standar tablet murah berlayar jumbo.