MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak progresif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tertentu.
Dan kabar baiknya, kini Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja, lo. Ya, aturan baru ini membuka akses bagi Anda yang membutuhkan dana darurat, tanpa harus kehilangan status sebagai pekerja aktif.
Baca Juga: Simak Sederet Manfaat yang Bisa Diraih Mitra Lalamove, dari BPJS hingga Umrah
Penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan tarif pajak saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Bagi Anda dengan saldo JHT Rp 50 juta, maka hal ini tidaklah dikenakan pajak. Sedangkan, saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.
Selain itu, Jika Anda adalah peserta yang pernah melakukan pencairan di masa lalu, kemudian sisa saldo baru ingin dicairkan lagi setelah lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya juga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.
Baca Juga: 21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya
Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia pensiun 56 tahun.
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Tarif pajak progresif
Untuk tarif pajak progresif JHT, berikut daftar tarifnya:
- Sampai Rp 60 juta (5%)
- Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta (15%)
- Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta (25%)
- Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30%)
- Di atas Rp 5 miliar (Rp 35%)
Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?
Dokumen pencairan JHT
Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, maka bisa mencairkan saldo JHT, walaupun masih aktif bekerja.
Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mencairkan JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget
Cara klaim JHT sebagian
Untuk mengklaim JHT sebagian, Anda bisa melalui Lapak Asik atau bisa juga melalui kantor cabang. Berikut cara-caranya:
Melalui Lapak Asik
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isikan data diri dan nomor kepesertaan Anda.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Konfirmasi pengajuan klaim.
- Lakukan wawancara dan verifikasi daring.
- Dana JHT ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.
Melalui kantor cabang
- Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
- Isikan formulir pengajuan klaim.
- Ambil nomor antrean layanan.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
- Terima bukti pengajuan klaim.
- Dana JHT Anda akan ditransfer setelah pengajuan disetujui.
Jadi, sebelum Anda melangkah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menekan tombol pengajuan di aplikasi, luangkan sejenak waktu untuk memahami skema pajak ini, termasuk mengetahui potensi tarif pajak yang akan dikenakan ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News