M O M S M O N E Y I D
AturUang

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak progresif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tertentu. 

Dan kabar baiknya, kini Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja, lo. Ya, aturan baru ini membuka akses bagi Anda yang membutuhkan dana darurat, tanpa harus kehilangan status sebagai pekerja aktif.

Baca Juga: Simak Sederet Manfaat yang Bisa Diraih Mitra Lalamove, dari BPJS hingga Umrah

Penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan tarif pajak saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Bagi Anda dengan saldo JHT Rp 50 juta, maka hal ini tidaklah dikenakan pajak. Sedangkan, saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.

Selain itu, Jika Anda adalah peserta yang pernah melakukan pencairan di masa lalu, kemudian sisa saldo baru ingin dicairkan lagi setelah lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya juga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia pensiun 56 tahun.
  2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
  12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Tarif pajak progresif

Untuk tarif pajak progresif JHT, berikut daftar tarifnya:

  • Sampai Rp 60 juta (5%)
  • Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta (15%)
  • Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta (25%)
  • Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30%)
  • Di atas Rp 5 miliar (Rp 35%)

Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?

Dokumen pencairan JHT

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, maka bisa mencairkan saldo JHT, walaupun masih aktif bekerja.

Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mencairkan JHT:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget

Cara klaim JHT sebagian

Untuk mengklaim JHT sebagian, Anda bisa melalui Lapak Asik atau bisa juga melalui kantor cabang. Berikut cara-caranya:

Melalui Lapak Asik

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data diri dan nomor kepesertaan Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi pengajuan klaim.
  • Lakukan wawancara dan verifikasi daring.
  • Dana JHT ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.

Melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
  • Isikan formulir pengajuan klaim.
  • Ambil nomor antrean layanan.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
  • Terima bukti pengajuan klaim.
  • Dana JHT Anda akan ditransfer setelah pengajuan disetujui.

Jadi, sebelum Anda melangkah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menekan tombol pengajuan di aplikasi, luangkan sejenak waktu untuk memahami skema pajak ini, termasuk mengetahui potensi tarif pajak yang akan dikenakan ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Cara Jitu Untuk Mengistirahatkan Mata Setelah Lelah Nonton Gadget

Setiap masyarakat perlu membiasakan perilaku sederhana untuk menjaga kesehatan mata, terutama saat menggunakan perangkat digital.

Prudential dan Siloam Tawarkan Paket MCU Rp 350.000 hingga Akhir Oktober 2026

Prudential Indonesia berkolaborasi dengan Siloam International Hospitals meluncurkan program MCU seharga Rp 350.000 hingga 31 Oktober 2026. 

Rilis Menu Terbatas Overload Smoky Cheese, Subway Beri Diskon Hingga 105%

Overload smoky cheese ini hadir dalam ukuran footlong (30 cm), 6-inch (15 cm), salad, maupun varian wrap.

Ragu Jual Beli Jam Tangan Mewah Online? Kenali Layanan Flecto.id

​Flecto.id menerapkan proses autentikasi dan sistem escrow untuk transaksi jam tangan yang dibeli melalui platform.

Ingin Tahu Merek Anda Banyak Dibicarakan Positif atau Negatif? AI Bisa Membantu

​Media Info Grup Indonesia (MIGI) menyediakan layanan media monitoring berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memahami sentimen publik dan merek.

Promo Alfamart Carnaval Ice Cream 16-31 Oktober 2026, Magnum Beli 2 Diskon!

Cek promo es krim Alfamart Carnaval Ice Cream periode 16-31 Oktober 2026 untuk borong es krim favorit Anda.  

Tak Cuma Garansi, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Elektronik

​Midea Electronics Indonesia menerapkan ISO 9001:2015 untuk mendukung konsistensi proses bisnis dan perbaikan berkelanjutan.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Selasa (20/10) Didominasi Berawan, Cek Suhu Tiap Wilayah

Prakiraan cuaca Jawa Barat 20–21 Oktober didominasi berawan; suhu maksimum diperkirakan mencapai 37 derajat Celsius.

Cerah hingga Hujan Ringan, Intip Cuaca Yogyakarta Besok (20/10)

BMKG memprakirakan cuaca di lima kabupaten/kota DIY berbeda-beda pada Selasa (20/10). Simak suhu dan kondisi cuaca setiap wilayah.

Cuaca Banten Diramal Cerah dan Berawan Besok Selasa (20/10) , Cek Suhunya

BMKG memperkirakan cuaca besok di Banten akan didominasi cuaca cerah dengan suhu udara berkisar 22-36 derajat Celsius.​