M O M S M O N E Y I D
AturUang

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak progresif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tertentu. 

Dan kabar baiknya, kini Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja, lo. Ya, aturan baru ini membuka akses bagi Anda yang membutuhkan dana darurat, tanpa harus kehilangan status sebagai pekerja aktif.

Baca Juga: Simak Sederet Manfaat yang Bisa Diraih Mitra Lalamove, dari BPJS hingga Umrah

Penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan tarif pajak saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Bagi Anda dengan saldo JHT Rp 50 juta, maka hal ini tidaklah dikenakan pajak. Sedangkan, saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.

Selain itu, Jika Anda adalah peserta yang pernah melakukan pencairan di masa lalu, kemudian sisa saldo baru ingin dicairkan lagi setelah lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya juga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia pensiun 56 tahun.
  2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
  12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Tarif pajak progresif

Untuk tarif pajak progresif JHT, berikut daftar tarifnya:

  • Sampai Rp 60 juta (5%)
  • Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta (15%)
  • Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta (25%)
  • Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30%)
  • Di atas Rp 5 miliar (Rp 35%)

Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?

Dokumen pencairan JHT

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, maka bisa mencairkan saldo JHT, walaupun masih aktif bekerja.

Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mencairkan JHT:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget

Cara klaim JHT sebagian

Untuk mengklaim JHT sebagian, Anda bisa melalui Lapak Asik atau bisa juga melalui kantor cabang. Berikut cara-caranya:

Melalui Lapak Asik

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data diri dan nomor kepesertaan Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi pengajuan klaim.
  • Lakukan wawancara dan verifikasi daring.
  • Dana JHT ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.

Melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
  • Isikan formulir pengajuan klaim.
  • Ambil nomor antrean layanan.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
  • Terima bukti pengajuan klaim.
  • Dana JHT Anda akan ditransfer setelah pengajuan disetujui.

Jadi, sebelum Anda melangkah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menekan tombol pengajuan di aplikasi, luangkan sejenak waktu untuk memahami skema pajak ini, termasuk mengetahui potensi tarif pajak yang akan dikenakan ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait

TERBARU

Ramalan Zodiak Besok Jumat 24 Juli 2026, Leo Bersinar, Aries Percaya Diri

Simak ramalan zodiak besok Jumat 24 Juli 2026, cek peruntungan karier, cinta, keuangan, dan kesehatan semua zodiak.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Jumat (24/7): Cerah, Tanpa Potensi Hujan

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur pada Jumat (24/7) didominasi cerah tanpa potensi hujan di mayoritas wilayah.

Cerah Mendominasi Sebagian Besar Wilayah Jawa Barat Besok (24/7), Simak Daftarnya

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Barat pada Jumat (24/7) didominasi cerah tanpa potensi hujan di seluruh wilayah.

Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat (24/7) Didominasi Cerah, Ini Daftar Lengkapnya

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Tengah Jumat (24/7) didominasi cerah, dengan udara kabur di sejumlah wilayah.

Jangan Lupakan Proteksi Kesehatan dalam Perencanaan Masa Depan Anak

Besarnya risiko kesehatan anak juga tercermin dari data klaim asuransi. ​                                      

Jangan Asal Beli, Bandingkan Selisih Harga Jual-Buyback Emas Tiap Merek

Berdasarkan data terbaru, emas Antam mencatat spread paling lebar mencapai Rp 245.000 per gram. Cek selengkapnya di sini!

Peta Harga Buyback Emas Hari ini: Antam Naik, Galeri 24 Tetap di Puncak

Harga buyback emas bergerak beragam pada merek logam mulia yang dipantau. Galeri 24 masih menawarkan harga buyback tertinggi.

Midea Cari Installer AC Terbaik Indonesia, Juaranya Bertanding di China

​Bekasi menjadi kota pertama penyelenggaraan MCFIT Season 2. Pemenang nasional akan mewakili Indonesia di Grand Final ASEAN di China.

LippoLand Kembangkan Oaze, Jawab Tren Hunian yang Praktis bagi Keluarga

​LippoLand mengembangkan Oaze di Cikarang yang memadukan hunian, ruang hijau, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan area usaha.

Harga Emas Dunia Bergerak Liar Pasca-Naik Dua Hari, Apa yang Terjadi?

 Aksi beli emas saat harga murah masih berlangsung, mengimbangi kekhawatiran inflasi akibat perang.