M O M S M O N E Y I D
AturUang

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak progresif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tertentu. 

Dan kabar baiknya, kini Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja, lo. Ya, aturan baru ini membuka akses bagi Anda yang membutuhkan dana darurat, tanpa harus kehilangan status sebagai pekerja aktif.

Baca Juga: Simak Sederet Manfaat yang Bisa Diraih Mitra Lalamove, dari BPJS hingga Umrah

Penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan tarif pajak saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Bagi Anda dengan saldo JHT Rp 50 juta, maka hal ini tidaklah dikenakan pajak. Sedangkan, saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.

Selain itu, Jika Anda adalah peserta yang pernah melakukan pencairan di masa lalu, kemudian sisa saldo baru ingin dicairkan lagi setelah lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya juga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia pensiun 56 tahun.
  2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
  12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Tarif pajak progresif

Untuk tarif pajak progresif JHT, berikut daftar tarifnya:

  • Sampai Rp 60 juta (5%)
  • Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta (15%)
  • Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta (25%)
  • Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30%)
  • Di atas Rp 5 miliar (Rp 35%)

Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?

Dokumen pencairan JHT

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, maka bisa mencairkan saldo JHT, walaupun masih aktif bekerja.

Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mencairkan JHT:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget

Cara klaim JHT sebagian

Untuk mengklaim JHT sebagian, Anda bisa melalui Lapak Asik atau bisa juga melalui kantor cabang. Berikut cara-caranya:

Melalui Lapak Asik

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data diri dan nomor kepesertaan Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi pengajuan klaim.
  • Lakukan wawancara dan verifikasi daring.
  • Dana JHT ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.

Melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
  • Isikan formulir pengajuan klaim.
  • Ambil nomor antrean layanan.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
  • Terima bukti pengajuan klaim.
  • Dana JHT Anda akan ditransfer setelah pengajuan disetujui.

Jadi, sebelum Anda melangkah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menekan tombol pengajuan di aplikasi, luangkan sejenak waktu untuk memahami skema pajak ini, termasuk mengetahui potensi tarif pajak yang akan dikenakan ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait

TERBARU

Pernah Kesal Menunggu Customer Service? AI Kini Bisa jadi Solusinya

​CBN memperkuat layanan after-sales dengan teknologi conversational AI untuk mempercepat respons kepada pelanggan.

Ingin Beli Water Heater, Ariston Beri Diskon hingga 55% di IndoBuildTech 2026

​Selain menghadirkan produk terbaru, Ariston menawarkan promo diskon hingga 55% selama pameran IndoBuildTech 2026.​​

Peluang Untung dari Emas, Cek Merek dengan Spread Paling Tipis

Beda merek, beda potensi untung. Harga jual dan buyback emas bisa punya selisih ratusan ribu rupiah. 

Didominasi Berawan Tanpa Hujan, Begini Prakiraan Cuaca Jawa Barat Sabtu (11/7)

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Barat Sabtu (11/7) didominasi berawan hingga cerah berawan tanpa hujan.

Rekomendasi 5 Hotel Ramah Lingkungan di Bali dari Tiket.com

Tiket.com memberikan 5 rekomendasi hotel ramah lingkungan di Bali yang bisa Anda temukan melalui fitur Tiket Green.

Harga Buyback Emas Antam Naik Paling Besar, Masih Kalah dari Galeri 24

Harga buyback emas melonjak pada hari ini. Galeri 24 tawarkan harga tertinggi. Cek perbandingan semua merek sebelum jual!

Lana Tumbavani Produk Minyak Sereh Wangi Merambah Pasar Amerika Serikat

Dari tanaman yang ditujukan untuk menahan banjir, kini sereh dijadikan minyak dan bernilai ekonomi tinggi. 

Waspada Kabut dan Udara Kabur, Pantau Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Sabtu (11/7)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Tengah Sabtu (11/7) didominasi berawan dengan suhu 15°C hingga 31°C. Simak selengkapnya!

Dominan Berawan Tanpa Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Sabtu (11/7)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur Sabtu (11/7) didominasi berawan, cerah, dan udara kabur tanpa hujan.

Ini Peran Asuransi Syariah dalam Membantu Hadapi Risiko & Jaga Ketenangan Finansial

Simak, berikut ini peran asuransi syariah dalam membantu masyarakat menghadapi risiko dan menjaga ketenangan finansial.