M O M S M O N E Y I D
AturUang

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign

Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak progresif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tertentu. 

Dan kabar baiknya, kini Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja, lo. Ya, aturan baru ini membuka akses bagi Anda yang membutuhkan dana darurat, tanpa harus kehilangan status sebagai pekerja aktif.

Baca Juga: Simak Sederet Manfaat yang Bisa Diraih Mitra Lalamove, dari BPJS hingga Umrah

Penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan tarif pajak saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Bagi Anda dengan saldo JHT Rp 50 juta, maka hal ini tidaklah dikenakan pajak. Sedangkan, saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut.

Selain itu, Jika Anda adalah peserta yang pernah melakukan pencairan di masa lalu, kemudian sisa saldo baru ingin dicairkan lagi setelah lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya juga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia pensiun 56 tahun.
  2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Cacat total tetap.
  9. Meninggal dunia.
  10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
  12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Tarif pajak progresif

Untuk tarif pajak progresif JHT, berikut daftar tarifnya:

  • Sampai Rp 60 juta (5%)
  • Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta (15%)
  • Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta (25%)
  • Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30%)
  • Di atas Rp 5 miliar (Rp 35%)

Baca Juga: Masa Kepesertaan 10 Tahun: Kapan Waktu Terbaik Ambil Dana JHT Sebagian?

Dokumen pencairan JHT

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, maka bisa mencairkan saldo JHT, walaupun masih aktif bekerja.

Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mencairkan JHT:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget

Cara klaim JHT sebagian

Untuk mengklaim JHT sebagian, Anda bisa melalui Lapak Asik atau bisa juga melalui kantor cabang. Berikut cara-caranya:

Melalui Lapak Asik

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data diri dan nomor kepesertaan Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi pengajuan klaim.
  • Lakukan wawancara dan verifikasi daring.
  • Dana JHT ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.

Melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
  • Isikan formulir pengajuan klaim.
  • Ambil nomor antrean layanan.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
  • Terima bukti pengajuan klaim.
  • Dana JHT Anda akan ditransfer setelah pengajuan disetujui.

Jadi, sebelum Anda melangkah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menekan tombol pengajuan di aplikasi, luangkan sejenak waktu untuk memahami skema pajak ini, termasuk mengetahui potensi tarif pajak yang akan dikenakan ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hujan Amat Lebat Turun di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (8/9)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Selasa 8 September 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi ini.

Penutupan 7 Bandara termasuk Soekarno Hatta Diperpanjang Lagi hingga Jam 23.59 WIB

Update: penghentian operasional tujuh bandara kembali diperpanjang akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga Senin (7/9) tengah malam.

Converse Rilis Chuck 70X Bareng Karina Aespa, Ada Bonus Photocard Eksklusif

 Converse merilis Chuck 70X, interpretasi terbaru dari koleksi Chuck Taylor yang jadi koleksi orisinal Converse.

Terapi Cahaya untuk Kulit Mulai Populer, Ini yang Perlu Diperhatikan

​Celluma resmi diperkenalkan di Indonesia dengan membawa teknologi photobiomodulation untuk perawatan kulit.  

Selisih Harga Jual-Buyback Emas UBS Melebar, Pegadaian Masih Paling Tipis

Spread emas UBS melebar pada hari ini. Berbeda dengan spread pada produk emas lainnya yang mayoritas tetap.

Antam Masih Tertinggi, Cek Peringkat Harga Buyback Emas Terbaru

Harga buyback emas hari ini turun di seluruh produk yang dipantau. Antam masih mencatat harga buyback tertinggi.

Terbatas 3 Hari, Klaim Promo HokBen SSR Deals, Ada Gratis HokBen Fried Chicken

Jangan lewatkan promo HokBen edisi September! Dapatkan gratisan Hot Deals dan paket menu seru lainnya untuk makan hemat.

Ramalan Zodiak Besok Selasa 8 September 2026, Karier hingga Kesehatan

Simak ramalan zodiak besok Selasa 8 September 2026, mulai dari karier, keuangan, cinta, hingga kesehatan 12 zodiak.

Ramalan Shio Besok Selasa 8 September 2026, Naga Paling Beruntung

Simak ramalan shio besok Selasa 8 September 2026, Naga paling beruntung, sementara Kelinci perlu lebih berhati-hati.

Prakiraan Cuaca di Banten Besok Selasa (8/9), Seluruh Wilayah Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di seluruh wilayah Banten akan cerah, sementara lusa akan didominasi cuaca cerah.