MOMSMONEY.ID - Cek panduan terbaru klaim dana JHT sebagian BPJS Ketenagakerjaan 2026, lengkap syarat, cara pengajuan, dan hal penting yang wajib dipahami.
Kebutuhan hidup yang terus meningkat membuat banyak pekerja mulai mencari solusi keuangan yang aman dan resmi. Salah satu opsi yang sering dibahas adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT sebelum usia pensiun.
Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, program JHT memang disiapkan sebagai perlindungan jangka panjang, namun tetap memberi ruang pencairan sebagian bagi peserta tertentu.
Kebijakan ini menjadi relevan bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana untuk keperluan penting tanpa harus berhenti bekerja.
Setelah memahami aturan dan risikonya, klaim JHT sebagian bisa menjadi solusi yang tepat dan tidak merugikan masa depan.
“Pencairan sebagian dana JHT merupakan hak peserta yang telah memenuhi ketentuan, sekaligus bentuk perlindungan sosial yang berkelanjutan,” mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ciri Pola Pikir Keuangan yang Bisa Menumbuhkan Aset dan Membuat Anda Terjebak Utang
Apa itu JHT dan siapa saja yang berhak?
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan wajib diikuti pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja. Pada prinsipnya, dana ini bisa dicairkan penuh saat peserta berusia 56 tahun. Namun, pemerintah membuka opsi klaim sebagian bagi peserta dengan masa kepesertaan tertentu.
Ketentuan klaim hanyalah sebagian yang perlu dipahami
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian JHT.
Klaim ini hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Artinya, peserta harus benar-benar mempertimbangkan tujuan pencairan agar tidak menyesal di kemudian hari.
Batas maksimal dana yang bisa dikeluarkan
Dalam skema klaim sebagian, terdapat dua batas pencairan yang. Pertama, maksimal 10% dari total saldo JHT untuk kebutuhan umum.
Kedua, maksimal 30% dari saldo JHT yang dikhususkan untuk kepemilikan rumah. Pembatasan ini dibuat agar dana JHT tetap tersedia sebagai penopang ekonomi saat peserta memasuki masa pensiun.
Cara klaim JHT sebagian 10% secara praktis
Untuk klaim 10%, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja, serta NPWP jika ada.
Setelah dokumen lengkap, pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatur Daftar Belanja Bulanan Biar Uang Tidak Cepat Habis
Prosedur klaim JHT sebagian 30% untuk rumah
Klaim 30% ditujukan khusus bagi peserta yang memiliki rencana pembelian atau pembiayaan rumah. Selain dokumen dasar, peserta wajib melampirkan dokumen perbankan serta berkas yang berkaitan dengan kredit rumah.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Ketelitian dalam melengkapi persyaratan menjadi kunci agar pengajuan tidak tertunda.
Risiko pajak dan dampak jangka panjang
Peserta juga perlu memahami bahwa klaim JHT sebagian dapat berdampak pada kewajiban pajak. Jika di kemudian hari peserta mengajukan klaim kembali dengan jarak lebih dari 2 tahun, potensi pajak progresif bisa dikenakan.
Karena itu, klaim JHT sebaiknya masuk dalam perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan keputusan mendadak.
Fasilitas klaim prioritas untuk kondisi tertentu
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim prioritas bagi peserta dengan kondisi khusus seperti ibu hamil, lanjut usia, atau sedang sakit. Fasilitas ini hanya tersedia untuk pengajuan langsung di kantor cabang.
Peserta cukup menyampaikan kondisi kepada petugas agar mendapatkan antrean khusus sehingga proses menjadi lebih cepat dan nyaman.
Klaim dana JHT sebagian bisa menjadi solusi keuangan yang aman jika dilakukan sesuai aturan dan dengan pertimbangan matang.
Setelah memahami syarat, batas pencairan, serta risiko yang menyertainya, peserta dapat memanfaatkan haknya tanpa mengorbankan masa depan finansial.
Kunci utamanya adalah transparansi data, kelengkapan dokumen, dan perencanaan yang jelas. Bagi pekerja aktif di Indonesia, pemahaman ini penting agar JHT benar benar menjadi penopang kesejahteraan, baik hari ini maupun di masa pensiun nanti.
Selanjutnya: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 13 Januari 2026, Peluang Banyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News