MOMSMONEY.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjangkau.
Melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan beragam manfaat perlindungan biaya pengobatan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga penanganan penyakit tertentu.
Baca Juga: Cara Daftar & Registrasi Ulang BPJS Kesehatan di HP Anda, Cek Syarat & Ketentuannya
Meski begitu, tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena ada beberapa kondisi penyakit yang di luar jaminan BPJS Kesehatan dan mulai berlaku Januari 2026.
Jadi, penting sekali bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Januari 2026 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
Baca Juga: Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalteng, Selasa (10/2): Dampak Hujan Ringan di 11 Kabupaten/Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News