AturUang

Sosialisasi Modus Kejahatan Keuangan, OJK Luncurkan WhatsApp Channel Satgas Pasti

Sosialisasi Modus Kejahatan Keuangan, OJK Luncurkan WhatsApp Channel Satgas Pasti

MOMSMONEY.ID – Pernah mendapat penipuan keuangan secara online? Mulai dari penipuan menang undian, QRIS palsu, undangan pernikahan palsu, iming-iming imbal hasil tinggi dari investasi, hingga pinjaman online alias pinjol yang sering meneror kita.

Saat ini, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berbagai Kementerian dan lembaga terkait telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. 

Dalam rangka memperluas jangkauan informasi resmi terkait program dan kegiatan Satgas PASTI,  OJK telah dihadirkan WhatsApp Channel sebagai salah satu saluran komunikasi publik. Melalui channel ini, masyarakat akan mendapatkan informasi antara lain seputar modus-modus terkini aktivitas keuangan ilegal, publikasi terkait pencegahan aktivitas keuangan ilegal, serta siaran pers Satgas PASTI.

Baca Juga: Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu!

Misalnya, di WhatsApp Channel Satgas Pasti ada informasi terkait dengan kejahatan keuangan yang memanfaatkan kelemahan psikologis kita seperti rasa bosa, takut, sedih dan sifat ingin cepat kaya. Contoh, penipuan yang memanfaatkan rasa kesepian dengan Love Scam, skema penipuan yang bekerja dengan memanipulasi korban untuk mendapatkan keuangan tertentu, biasanya uang.

Bukan tanpa alasan, OJK meluncurkan WhatsApp Channel Satgas Pasti ini sebagai wujud nyata untuk memberikan edukasi dan sosialsiasi kepada masyarakat untuk dapat memantau dan mendata potensi risiko aktivitas keuangan ilegal, serta memberikan rekomendasi kebijakan terkait. 

Baca Juga: Waspadai 5 Modus Penipuan Digital! Ini yang Paling Sering Terjadi Juli 2025

Selanjutnya: Kepala Intelijen AS Tulsi Gabbard Umumkan Pemangkasan Staf Lebih dari 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News