Keluarga

Persyaratan SKCK Untuk CPNS 2024, Begini Cara Mengurusnya!

Persyaratan SKCK Untuk CPNS 2024, Begini Cara Mengurusnya!

MOMSMONEY.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, salah satu syarat yang harus Anda lengkapi adalah SKCK. Apa saja persyaratan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)?

Untuk mendaftar CPNS 2024 Anda bisa membuka link sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka untuk 547 instansi pemerintah dengan formasi CPNS sebanyak 250.407. 

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN dan Syarat Daftar CPNS 2024, Catat Apa Saja

Apabila Anda tertarik mendaftarkan diri dalam CPNS 2024, salah satu syarat tertulisnya adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Nah ini dibuktikan dengan membawa SKCK. 

Apa itu SKCK?

Melansir Hukum Online dan Polri, SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian RI (Polri) untuk memenuhi permohonan dari pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang orang tersebut. 

SKCK memberikan keterangan tertulis dari Polri apakah seseorang pernah melakukan perbuatan yang melanggar dan atau melawan hukum, serta sedang dalam proses peradila atas perbuatan yang dia lakukan. 

Ada empat jenis SKCK yaitu yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres), diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan diterbitkan oleh Polri.

SKCK yang diterbitkan oleh Polsek biasanya digunakan untuk pendaftaran pegawai swasta, pencalonan pejabat desa, pindah alamat atau melanjutkan sekolah. 

Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Girik, Syarat, dan Biaya Pembuatan

SKCK yang diterbitkan oleh Polres biasanya digunakan untuk mendaftar pegawai pemerintah, mendaftar pendidikan yang diselenggarakan pemerintahan, pencalonan pejabat publik dan melanjutkan sekolah. 

SKCK yang diterbitkan oleh Polda biasanya untuk menjadi calon pegawai pemerintah, memperoleh paspor/visa, WNI yang ingin bekerja di luar negeri, menjadi notaris dan  pencalonan pejabat publik/

SKCK yang diterbitkan oleh Polri biasanya untuk kepentingan pejabat negara, melakukan kegiatan nasional atau internasional, perjalanan ke luar negeri untuk sekolah/kunjungan dan atau penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan dan adopsi bagi pemohon warga negara asing. 

Apa saja persyaratan membuat SKCK?

Nah semua persyaratan SKCK berlaku umum bagi WNI adalah:

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
  • Dokumen sidik jari
  • Pas foto berwarna 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah menggunakan pakaian berkerah, tanpa aksesoris kecuali jilbab juga menggunakan. 

Baca Juga: Ini Cara Urus KTP Rusak atau Hilang, Catat Syarat Dokumennya

Jika persyaratan SKCK sudah terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan secara online melalui skck.polri.go.id ataupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian. 

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6  bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News