M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil, dari Sisi Harga hingga Material Bangunan

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Jika Anda berencana membeli rumah, tentu sudah tak asing dengan istilah rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Namun apa sebenarnya yang membedakan antara rumah subsidi dan rumah komersil? 

Rumah subsidi merupakan program bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 berlaku sejak 1 April 2020 dijelaskan bahwa penerima rumah subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal memiliki gaji Rp 8 juta.

Dari segi harga, pemerintah juga sudah memiliki ketentuan sendiri. 

Sedangkan, rumah komersil atau non-subsidi adalah rumah yang ditawarkan dengan harga asli oleh beberapa developer. Harga dan ukuran rumah lebih beragam. Inilah yang membedakan secara umum rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. 

Namun apa perbedaan sebenarnya dari rumah subsidi dan rumah komersil? Melansir Citra Maja, CIMB Niaga, Rumah123 dan The Asian Parent, ini perbedaan yang perlu Anda ketahui. 

Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dapat dilihat dari harga, tipe rumah yang ditawarkan, lokasi dan material bangunan.

Baca Juga: Hanya 45 Hari, Ini Fakta Pengunduran Diri Perdana Menteri Inggris Liz Truss

1. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari sergi harga

Rumah subsidi memiliki harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN. Untuk KPR rumah subsidi juga biasanya Anda hanya dikenakan bunga cicilan yang lebih rendah dibandingkan rumah komersil. 

Ini juga akan berdampak pada kualitas material yang lebih rendah dibandingkan rumah komersil. Namun tentunya material bangunan rumah subsidi ini harus mengikuti aturan standar pemerintah yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan dasar hunian.

Sedangkan rumah komersil memiliki harga yang lebih beragam dan lebih mahal. Tentunya karena developer rumah ini ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal dari rumah yang ditawarkan. 

Melansir Kompas.com, berikut harga rumah tapak umum subsidi berdasarkan aturan PUPR No 995/2021:

  • Jawa kecuali Jabodetabek sebesar Rp 150,5 juta
  • Sumatera kecuali Kepri, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawa sebesar Rp 150,5 juta
  • Kalimantan kecuali Kabupaten Manurung Raya dan Mahakam Ulu sebesar Rp 164,5 juta
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri, kecuali kepulauan Anambas sebesar Rp 156,5 juta
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Manurun Raya dan Mahakam Ulu sebesar Rp 168 juta
  • Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta. 

2. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari tipe rumah yang ditawarkan

Tipe rumah subsidi yang ditawarkan biasanya terbatas. Pilihannya hanya tipe 21, 24 dan 36 saja. Sedangkan rumah komersil menawarkan tipe yang lebih beragam. 

Mulai dari rumah ukuran kecil hingga besar, lantai satu hingga lantai 3 menyesuaikan bujet pembeli. Selain itu desain rumah komersil umumnya lebih baik dibandingkan rumah subsidi. 

3. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari lokasi yang ditawarkan

Biasanya lokasi rumah subsidi tidak begitu strategis. Para developer rumah subsidi biasanya akan menggunakan lahan di pinggiran kota yang lumayan jauh dari fasilitas umum. Tentu ini untuk menekan biaya pembukaan lahan. 

Sedangkan rumah non-subsidi biasanya berada di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum serta memiliki akses yang mudah. Namun saat ini banyak rumah subsidi yang diproyeksikan sebagai bagian dari sebuah kota mandiri. 

4. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari rencana melakukan renovasi

Jika Anda membeli rumah subsidi, Anda boleh melakukan renovasi  setelah melewati 2 tahun angsuran. Baik renovasi minor hingga penambahan bangunan. 

Namun jika Anda membeli rumah non-subsidi, Anda bisa dengan bebas meakukan renovasi tanpa menunggu berapa tahun angsuran cicilan. 

Baca Juga: Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

5. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari aturan yang dikenakan

Jika membeli rumah subdidi, tentu Anda harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui PMK Nomor 81/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, berikut aturannya:

  • Rumah subsidi memiliki minimal luas tanah 60 m2  dan maksimal 200 m2
  • Luas bangunan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2
  • Tidak boleh dijual selama 4 tahun
  • Harga jual tidak bileh melebihi harga perumahan subsidi
  • Perolehan bisa dengan KPR dan tunai. 

Demikian informasi mengenai perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin beli rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Dari Shanghai ke Jakarta, M Stand Bawa Gaya Ngopi Baru

F&B ID menghadirkan M Stand asal Shanghai ke Indonesia dengan menawarkan specialty coffee di segmen harga menengah.  

Tren Gaya Hidup Wellness Kembali Beri Ruang bagi Produk Obat Bahan Alam

Tren gaya hidup wellness mendorong kemunculan produk obat bahan alam untuk keseharian masyarakat.              

Sudah Bikin Banyak Konten tapi Sepi? Ini yang Bisa Dipelajari

Konten yang belum ramai bukan berarti prosesnya sia-sia. Pengalaman Voice of Baceprot menunjukkan pentingnya konsistensi dan keberanian eksplorasi

Cuaca Akhir Pekan di Jawa Barat Banyak Berawan, Cek Daerah yang Berpotensi Hujan

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat Sabtu-Minggu didominasi berawan, dengan suhu mencapai 34°C di sejumlah wilayah  

Akhir Pekan Mau Jalan-Jalan? Yuk, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Tengah pada Sabtu-Minggu bervariasi, dengan cerah mendominasi Minggu dan suhu mencapai 35°C.

CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Angkat Tema Berani Tersesat

Perjalanan mengejar mimpi tak selalu lurus. Kejar Mimpi FEST 2026 mengajak generasi muda berani mencoba, gagal, dan menemukan arah.

Akhir Pekan Jawa Timur Cerah! Cek Prakiraan Cuaca Besok (2/10) dan Minggu

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur pada Sabtu-Minggu didominasi cerah, dengan suhu udara mencapai 37 derajat Celsius.

Kurs Rupiah terhadap Dolar AS Masih Fluktuatif, Ini Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Rupiah masih bergerak di sekitar Rp18.000 per dolar AS. Ekonom menyebut tekanan global jadi pemicu utamanya.

Waspada Hujan Petir di Wilayah ini, Cek Cuaca Sumatera Selatan Besok (3/10) dan Lusa

BMKG memprakirakan hujan ringan mendominasi Sumatera Selatan besok, hujan petir berpotensi terjadi di Pagar Alam. Simak prakiraan lengkapnya  

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Besok (3/10) Didominasi Hujan, Cek Rincian Cuaca Lusa

BMKG memprakirakan hujan ringan mendominasi Sumatera Utara besok, sedangkan lusa cuaca diprakirakan lebih banyak berawan.