MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengumumkan penambahan kasus varian omicron di Indonesia. Tambahan tersebut merupakan 1 kasus transmisi lokal Covid-19 yang terjadi di Jakarta.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, dengan tambahan tersebut, total kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus. Bila dirinci, 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.
“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Baca Juga: Waspada, 5 Efek Negatif Tidur Berlebihan!
Dia pun menerangkan, pasien tersebut dan istrinya tinggal di Medan, dan melakukan perjalanan ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif Covid-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.
Kemudian dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI, didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021. Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI).
Lebih lanjut, Nadia mengatakan ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” terang Nadia.
Baca Juga: Inilah 4 Bahan Aktif Pada Produk Skincare untuk Kulit Kusam dan Dehidrasi
Dia juga mengatakan hingga saat ini proses tracing masih berlangsung mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Karena itu, harus dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif atau 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021.
Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien di antara nya di restoran di wilayah SCBD, apartement tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.
Lebih lanjut, Nadia juga mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19 baik di provinsi maupun di kabupaten.
Dia juga mengimbau masyarakt untuk mengurangi mobilitas terutama saat libur natal dan tahun baru, menerapkan protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News