MOMSMONEY.ID - Cek info terbaru gaji PPPK paruh waktu 2025 dan fasilitasnya. Skema ini jadi angin segar bagi tenaga honorer yang butuh kepastian karier kedepan.
Belakangan ini, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu lagi banyak dibahas, terutama di kalangan tenaga honorer yang menunggu kejelasan karier.
Meski disebut paruh waktu, ternyata PPPK tetap mendapatkan gaji dan fasilitas resmi dari pemerintah. Skema ini hadir untuk menjawab kebutuhan penyelesaian tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS.
Melansir dari laman OCBC, pengelolaan pendapatan yang stabil jadi kunci finansial jangka panjang meski bekerja dengan jam terbatas.
Baca Juga: 5 Cara Mengenali Uang Palsu dalam Beberapa Detik, Gampang Banget Lho
Apa itu PPPK paruh waktu?
Singkatnya, PPPK adalah bagian dari ASN yang direkrut dengan sistem kontrak dan bisa diperpanjang. Untuk kategori paruh waktu, jam kerjanya lebih fleksibel sekitar empat jam per hari atau delapan belas sampai sembilan belas jam per minggu.
Aturannya tertulis jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini hadir sebagai solusi agar tenaga honorer yang masih dibutuhkan tetap bisa bekerja secara legal dan mendapatkan hak yang layak.
Kebijakan ini jadi angin segar bagi mereka yang sempat gagal seleksi CPNS atau PPPK namun punya kemampuan dan pengalaman kerja yang masih dibutuhkan.
"Kebijakan ini menjadi jembatan agar tenaga honorer memperoleh kepastian dalam jenjang karier dan kesejahteraan," tulis OCBC di laman resminya.
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Soal gaji banyak yang kaget karena nominalnya ternyata cukup menarik. Pemerintah menetapkan dua acuan utama yaitu gaji minimal sama seperti saat masih honorer atau mengikuti UMP daerah tempat bertugas.
Jadi besaran gaji tidak lagi melihat pendidikan formal. Lulusan SMA, D3 sampai S1 bisa saja menerima jumlah yang sama tergantung lokasi penempatan.
Kalau nanti diangkat jadi PPPK penuh waktu barulah gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
- Golongan V SMA sederajat Rp2,51 juta sampai Rp4,18 juta
- Golongan VII D3 Rp2,85 juta sampai Rp4,55 juta
- Golongan IX S1 atau D4 Rp3,20 juta sampai Rp5,26 juta
Gaji ini berasal dari anggaran instansi sesuai kemampuan daerah masing masing.
Baca Juga: 8 Strategi Cerdas Menghemat Uang Jajan di Era Cashless agar Keuangan Lebih Stabil
Fasilitas dan peluang karier PPPK paruh waktu
Selain gaji PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan antara lain:
- Kesempatan kontrak diperpanjang setiap tahun
- Peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu
- Pengalaman resmi dalam sistem ASN
- Akses pengembangan kompetensi sesuai kebijakan instansi
Dengan skema ini tenaga honorer bisa tetap produktif tanpa harus menjalani jam kerja penuh.
Atur penghasilan agar tetap stabil
Karena gajinya mengikuti UMP penting buat mengatur pengeluaran supaya tetap aman. Salah satu cara yang disarankan adalah menyisihkan uang untuk tabungan rutin.
Melansir dari OCBC strategi keuangan yang disiplin membantu menjaga kesehatan finansial meski nominal tidak terlalu besar sekaligus mempersiapkan masa depan lebih nyaman.
"Konsistensi menabung lebih penting daripada jumlahnya karena itulah langkah awal untuk mencapai stabilitas keuangan," kutip laman OCBC.
Baca Juga: Generasi Milenial Menunda Punya Anak? Ini Fakta Biaya dan Pilihannya di Tahun Depan
Apakah PPPK paruh waktu pilihan yang tepat tahun ini?
Melihat banyaknya manfaat fleksibilitas waktu kerja dan peluang karier yang lebih pasti PPPK paruh waktu jadi pilihan realistis buat tenaga honorer yang masih menunggu kesempatan CPNS. Skema ini membuka jalan masa depan lebih stabil sambil tetap memberi ruang untuk meningkatkan kemampuan diri.
Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi penting untuk memberikan kejelasan nasib tenaga honorer di Indonesia. Dengan gaji mengikuti UMP fasilitas resmi peluang karier yang lebih jelas dan kesempatan peningkatan status sistem ini dinilai lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi saat ini.
Perencanaan finansial yang baik akan membuat penghasilan yang diterima lebih bermanfaat jangka panjang.
Selanjutnya: JNE Gratiskan Ongkir Bantuan Bencana Sumatera Berlaku Nasional 1-10 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News