MOMSMONEY.ID - Bagaimana cara membuat NPWP pribadi online untuk melamar kerja? Yuk, cek cara lengkapnya di sini!
Salah satu dokumen yang sering kali diminta perusahaan saat proses rekrutmen adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Meski terdengar seperti dokumen yang hanya dibutuhkan pebisnis atau orang yang sudah bekerja, faktanya banyak perusahaan kini mensyaratkan pelamar kerja memiliki NPWP.
Membuat NPWP pribadi kini tidak lagi rumit. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak karena prosesnya bisa dilakukan secara online hanya lewat HP atau laptop. MomsMoney akan memandu Anda langkah demi langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online agar bisa segera digunakan saat melamar kerja.
Baca Juga: 10 Jenis Kerja Online dari Rumah yang Banyak Dibutuhkan di Tahun 2025
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan untuk Membuat NPWP Online
Sebelum mulai daftar, pastikan Anda sudah menyiapkan:
-
Alamat email aktif
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Cara Membuat NPWP Pribadi Online untuk Melamar Kerja
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, inilah cara membuat NPWP pribadi online untuk melamar kerja:
1. Akses Website Resmi Pajak
-
Buka browser di HP atau laptop.
-
Masuk ke situs: https://ereg.pajak.go.id
-
Klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.
2. Buat Akun
-
Masukkan alamat email dan kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik "Daftar".
-
Cek email masuk dari Dirjen Pajak, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
3. Aktivasi Akun
Setelah klik link aktivasi, isi data berikut:
-
Nama lengkap
-
Kata sandi (password)
-
Nomor telepon aktif
-
Pertanyaan & jawaban keamanan
-
Kode captcha
Lalu klik "Daftar" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Baca Juga: Cara Buat Email Baru di HP untuk Keperluan Kerja & Sekolah, Simpel Banget!
4. Login dan Isi Data Pribadi
-
Login kembali ke ereg.pajak.go.id dengan email dan password yang tadi dibuat.
-
Isi data sesuai KTP dan lengkapi formulir pendaftaran NPWP.
5. Tentukan Status Pajak
Pilih status yang sesuai dengan kondisimu:
-
Aktif, jika Anda sudah memiliki penghasilan tetap.
-
Non-efektif, jika Anda belum bekerja atau belum punya penghasilan tetap.
6. Pilih Jenis Penghasilan (Jika Sudah Bekerja atau Punya Usaha)
Jika Anda punya usaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda bisa memilih:
-
PPh Final 0,5% (PP No. 23 Tahun 2018), atau
-
Tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17.
Baca Juga: Mau Jadi Frontliner BCA? Lowongan Magang Bakti BCA Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya
7. Ajukan Permohonan
-
Klik tombol "Minta Token".
-
Cek email untuk melihat kode token yang dikirimkan.
-
Salin kode tersebut, lalu tempelkan ke kolom yang tersedia.
-
Klik tombol "Kirim Permohonan".
Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan NPWP pribadi secara digital. Biasanya, kartu fisiknya juga akan dikirim ke alamat rumah atau bisa diambil langsung di Kantor Pajak.
Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi salah satu syarat penting saat melamar kerja, tapi juga siap untuk urusan administrasi lainnya ke depannya.
Demikianlah ulasan tentang cara membuat NPWP pribadi online untuk melamar kerja. Semoga membantu
Selanjutnya: Begini Cara Mengatasi Lantai Kamar Mandi Licin yang Efektif, Coba yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News