MOMSMONEY.ID - Cara buat NPWP online dapat Anda lakukan tanpa harus keluar rumah. Cara buat NPWP online dari rumah gampang dan simpel banget.
Cukup dengan koneksi internet dan beberapa dokumen pribadi, Anda sudah bisa punya NPWP resmi yang bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online.
Hal ini menjadi solusi untuk Anda yang punya jadwal padat atau tinggal jauh dari kantor pajak. Prosesnya praktis, cepat, dan bisa dilakukan hanya dengan smartphone atau laptop.
Baca Juga: Cara Membuat Google Form dalam 5 Menit, Gampang dan Gratis, Coba Sekarang
Dilansir dari situs pajak.go.id, simak cara buat NPWP online dengan mudah lewat HP berikut:
Persyaratan untuk membuat NPWP online
- Fotokopi e-KTP dan kartu keluarga untuk warga negara Indonesia
- Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap bagi warga negara Indonesia.
- Surat keterangan bekerja
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Baca Juga: Cek BPJS Aktif atau Tidak Lewat HP Tanpa Antre! Ikuti Cara Berikut Ini Ya!
Cara membuat npwp pribadi secara online
- Siapkan data penting seperti nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan alamat email aktif yang akan digunakan untuk pendaftaran.
- Masuk ke situs pendaftaran, klik daftar akun, kemudian masukkan email aktif dan kode captcha yang tertera.
- Tekan tombol daftar, lalu Anda akan menerima email berisi tautan verifikasi atau aktivasi akun.
- Klik tautan tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi data identitas, termasuk jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama lengkap, nomor HP, serta alamat email.
- Setelah melengkapi data, tekan tombol daftar, kemudian cek kembali email untuk mememilih tautan aktivasi akun.
- Login dengan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
- Setelah masuk ke platform, pilih dan isi data wajib pajak dengan lengkap dan benar sesuai identitas Anda.
- Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang tersedia sebagai bentuk persetujuan.
- Setelah semua data diisi, tekan tombol minta token, isi captcha, lalu klik submit.
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempelkan di situs www.ereg.pajak.go.id.
- Terakhir, tekan tombol kirim untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP.
Itulah macam-macam cara buat NPWP online dengan mudah dan cepat, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selanjutnya: Pertamina Hulu Energi Terbitkan Global Bond Senilai US$ 1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News