MOMSMONEY.ID - Tata cara membayar zakat fitrah menjadi hal penting yang perlu dipahami setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan. Mulai dari niat hingga kadar zakat yang harus diserahkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan sebelum datangnya Hari Raya Idulfitri.
Dalam pelaksanaannya, memahami tata cara membayar zakat fitrah sangatlah penting agar ibadah yang dilakukan benar dan sah.
Baca Juga: 6 Cara Hemat Uang yang Aman di Tahun 2026 Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
Ibadah ini bukan hanya sebagai bentuk kepedualian sosial terhadap sesama, khususunya kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga sebagai sarana mensucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk mengetahui dengan baik tata cara membayar zakat fitrah agar dapat menunaikannya secara tepat waktu dan sesuai dengan tuntunan yang diajarkan dalam Islam.
Baca Juga: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh
Hukum zakat fitrah
Dikutip dari islam.nu.or.id, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim berdasarkan ijma ulama. Kewajiban ini dengan berdasar pada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya:
"Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kaum muslimin." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kewajiban zakat fitrah ditetapkan dengan dipenuhinya tiga hal, yakni beragama Islam, menjumpai matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makan pada hari-hari Idulfitri dan juga malamnya.
Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Ramadhan 2026 Sampai Idul Fitri biar Tidak Boncos
Tata cara membayar zakat fitrah
Membayarkan zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan begitu, zakat yang Anda bayarkan benar-benar sah. Berikut tata cara membayar zakat fitrah yang dikutip dari mui.or.id:
1. Menentukan besaran zakat
Zakat fitrah yang Anda keluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau lainnya dengan kadar 1 sha atau sekitar 2,5 kg-3 kg per orang.
Jika Anda mengeluarkan zakat dalam bentuk uang, maka nominalnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
Kemudian, Anda harus menyerahkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Gaji UMR Tetap Bisa Nabung? Ini Langkah agar Keuangan Anda Lebih Aman di 2026
2. Membaca niat membayar zakat
Saat membayar zakat, maka jangan lupa untuk membaca niat membayar zakat fitrah yang dilakukan dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. Niat ini cukup Anda ucapkan di dalam hati saja yan dibantu dengan bacaan berikut:
Niat untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Niat untuk keluarga (istri, anak, atau orang lain yang ditanggung)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Niat untuk seluruh keluarga sekaligus
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘annī wa ‘an ahli baiti fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: 7 Kebocoran Finansial yang Sering Menghambat Kekayaan Tanpa Disadari
3. Doa setelah membayar zakat
Setelah Anda membayarkan zakat, maka dianjurkan untuk membaca doa agar zakat tersebut diterima dan mendatangkan keberkahan. Berikut bunyi bacaannya:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى ...اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ، وَبَارِكْ فِي الرِّزْقِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا كَرِيمُ
Allahumma shalli ‘ala ... (sebutkan nama yang berzakat), Allāhummaj‘alhā muthahhiratan linnafs, wa bārik fī rizq, wa taqabbal minnā yā karīm.
Artinya: "Ya Allah, sayangilah … (nama yang berzakat), ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyucian bagi jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami, wahai Dzat Yang Maha Pemurah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News