M O M S M O N E Y I D
AturUang

Asuransi Bukan Sekadar Bayar Premi, Ini 6 Prinsip Dasar yang Wajib Kamu Tahu

Asuransi Bukan Sekadar Bayar Premi, Ini 6 Prinsip Dasar yang Wajib Kamu Tahu
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Simak 6 prinsip dasar asuransi mulai insurable interest, utmost good faith, indemnity, contribution, subrogation, dan proximate cause. Jangan sampai salah pilih polis karena kurang pengetahuan, ya Moms.

Banyak orang di Indonesia masih menganggap asuransi hanya soal bayar premi lalu dapat perlindungan. Padahal, ada prinsip dasar asuransi yang menjadi fondasi dalam setiap polis. Jika prinsip ini tidak dipahami, risiko salah pilih produk dan gagal klaim bisa terjadi.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang dikutip laman OCBC, tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi masih rendah, terutama produk asuransi jiwa. Inilah sebabnya, memahami prinsip dasar asuransi sangat penting agar kamu tidak salah langkah.

Baca Juga: Ini Tips Memilih Perlindungan untuk iPhone yang Dapat Anda pertimbangkan

1. Insurable interest

Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang mengasuransikan harus punya kepentingan hukum atau finansial terhadap objek yang diasuransikan.

Contoh: Kamu bisa mengasuransikan mobil milikmu karena kerusakannya akan merugikan finansialmu. Tetapi kamu tidak bisa mengasuransikan mobil tetangga, karena kamu tidak dirugikan jika mobil tersebut rusak.

2. Utmost good faith (itikad baik)

Asuransi adalah kontrak berbasis kepercayaan. Nasabah wajib jujur memberikan informasi, dan perusahaan asuransi harus transparan soal hak dan kewajiban polis.

Contoh: Jika seseorang menyembunyikan riwayat penyakit jantung saat membeli asuransi jiwa, lalu meninggal karena penyakit itu, perusahaan berhak menolak klaim.

3. Indemnity

Tujuan asuransi adalah mengembalikan kondisi keuangan ke keadaan sebelum kerugian, bukan mencari keuntungan.

Contoh: Jika biaya rumah sakit Rp10 juta, maka perusahaan hanya mengganti sesuai jumlah itu, meski premi yang dibayar jauh lebih kecil.

4. Contribution

Prinsip ini berlaku jika nasabah memiliki lebih dari satu polis asuransi untuk objek yang sama. Saat terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membagi tanggung jawab pembayaran secara proporsional.

Tujuannya adalah mencegah double claim yang bisa merugikan industri asuransi.

5. Subrogation

Setelah membayar klaim, perusahaan berhak menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. Dengan begitu, nasabah tidak mendapatkan kompensasi ganda.

Contoh: Jika mobilmu ditabrak lalu diperbaiki oleh asuransi, perusahaan bisa menuntut pengemudi penabrak untuk mengganti biaya yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Cara Melindungi Keluarga dari Risiko dengan Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis

6. Proximate cause

Prinsip ini melihat penyebab utama kerugian. Klaim hanya bisa dibayar jika penyebabnya termasuk dalam risiko yang dijamin polis.

Contoh: Jika rumah rusak karena gempa bumi tapi polis tidak mencakup jaminan gempa, klaim tidak bisa dibayar meskipun kerusakannya nyata.

Ini alasan utama asuransi itu penting

Tanpa memahami prinsip ini, banyak orang bisa merasa “ditolak klaim” tanpa tahu alasannya. Padahal, semua aturan sudah ada di polis sejak awal.

Seperti dikatakan oleh Ketua Bidang Regulasi AAJI, Budi Tampubolon dalam sebuah seminar (2025) mengatakan, “prinsip dasar asuransi bukan hanya teori. Inilah fondasi yang membuat asuransi berjalan adil, baik bagi nasabah maupun perusahaan.”

Asuransi adalah bentuk perlindungan finansial, tapi tidak bisa asal pilih. Dengan memahami 6 prinsip dasar asuransi meliputi insurable interest, utmost good faith, indemnity, contribution, subrogation, dan proximate cause, kamu bisa lebih bijak dalam menentukan produk yang sesuai kebutuhan.

Jangan sampai membeli polis hanya karena ikut-ikutan, tapi pahami dulu dasarnya. Ingat, asuransi bukan hanya tentang premi dan klaim, tapi juga soal keadilan dan tanggung jawab.

Jadi, sudah siap lebih cerdas dalam memilih asuransi untuk masa depanmu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Animo Berlibur Tinggi, AirAsia Move Lakukan Strategi Ini

AirAsia Move beberkan berbagai strategi bisnis demi penuhi permintaan berlibur pelanggannya.        

Renos Tebar Promo 12.12, Diskon Belanja Kebutuhan Rumah Sampai 90%

Moms, akhir tahun ini Renos kembali menghadirkan promo diskon berbelanja kebutuhan rumah sampai 90% lo

Hasil Indonesia U-22 vs Filipina di SEA Games 2025 Berakhir 0-1, Ini Peluang Lolosnya

Simak hasil laga Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games 2025 dengan kekalahan 0-1 yang jadi sorotan besar pecinta sepakbola tanah air.

Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025: Tim Putra Indonesia Susul Tim Putri ke Final

Hasil bulu tangkis SEA Games 2025 Babak Semifinal Senin (8/12), tim beregu putra Indonesia menyusul tim putri, lolos ke partai puncak.

Gangguan Mental Meningkat, Pahami Ciri-cirinya!

Gangguan mental masih jadi isu yang dihadapi secara global. Pahami faktor yang mempengaruhi gangguan kesehatan ini

Brand Lokal Unitwo Luncurkan Produk Baru untuk Tidur Lebih Nyaman

​Unitwo memperkenalkan produk baru, sekaligus membuka akses pembelian offline untuk konsumen yang ingin memiliki kualitas tidur lebih baik.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/12), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa 9 Desember 2025 dan Rabu 10 November 2025 dengan status Siaga hujan sangat lebat.

Wilayah Ini Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/12) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (9/12) dan Rabu (10/12) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Jadwal Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games 2025, Langkah Awal Garuda Muda

Timnas Indonesia U-22 bakal turun untuk pertama kalinya di cabang sepak bola putra SEA Games 2025 malam ini Senin, 8 Desember 2025. 

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Filipina SEA Games 2025, Klik di sini

Link siaran langsung Timnas Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games 2025, simak duel penentu jalur semifinal yang sangat krusial.