M O M S M O N E Y I D
AturUang

Asuransi Bukan Sekadar Bayar Premi, Ini 6 Prinsip Dasar yang Wajib Kamu Tahu

Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Simak 6 prinsip dasar asuransi mulai insurable interest, utmost good faith, indemnity, contribution, subrogation, dan proximate cause. Jangan sampai salah pilih polis karena kurang pengetahuan, ya Moms.

Banyak orang di Indonesia masih menganggap asuransi hanya soal bayar premi lalu dapat perlindungan. Padahal, ada prinsip dasar asuransi yang menjadi fondasi dalam setiap polis. Jika prinsip ini tidak dipahami, risiko salah pilih produk dan gagal klaim bisa terjadi.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang dikutip laman OCBC, tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi masih rendah, terutama produk asuransi jiwa. Inilah sebabnya, memahami prinsip dasar asuransi sangat penting agar kamu tidak salah langkah.

Baca Juga: Ini Tips Memilih Perlindungan untuk iPhone yang Dapat Anda pertimbangkan

1. Insurable interest

Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang mengasuransikan harus punya kepentingan hukum atau finansial terhadap objek yang diasuransikan.

Contoh: Kamu bisa mengasuransikan mobil milikmu karena kerusakannya akan merugikan finansialmu. Tetapi kamu tidak bisa mengasuransikan mobil tetangga, karena kamu tidak dirugikan jika mobil tersebut rusak.

2. Utmost good faith (itikad baik)

Asuransi adalah kontrak berbasis kepercayaan. Nasabah wajib jujur memberikan informasi, dan perusahaan asuransi harus transparan soal hak dan kewajiban polis.

Contoh: Jika seseorang menyembunyikan riwayat penyakit jantung saat membeli asuransi jiwa, lalu meninggal karena penyakit itu, perusahaan berhak menolak klaim.

3. Indemnity

Tujuan asuransi adalah mengembalikan kondisi keuangan ke keadaan sebelum kerugian, bukan mencari keuntungan.

Contoh: Jika biaya rumah sakit Rp10 juta, maka perusahaan hanya mengganti sesuai jumlah itu, meski premi yang dibayar jauh lebih kecil.

4. Contribution

Prinsip ini berlaku jika nasabah memiliki lebih dari satu polis asuransi untuk objek yang sama. Saat terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membagi tanggung jawab pembayaran secara proporsional.

Tujuannya adalah mencegah double claim yang bisa merugikan industri asuransi.

5. Subrogation

Setelah membayar klaim, perusahaan berhak menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. Dengan begitu, nasabah tidak mendapatkan kompensasi ganda.

Contoh: Jika mobilmu ditabrak lalu diperbaiki oleh asuransi, perusahaan bisa menuntut pengemudi penabrak untuk mengganti biaya yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Cara Melindungi Keluarga dari Risiko dengan Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis

6. Proximate cause

Prinsip ini melihat penyebab utama kerugian. Klaim hanya bisa dibayar jika penyebabnya termasuk dalam risiko yang dijamin polis.

Contoh: Jika rumah rusak karena gempa bumi tapi polis tidak mencakup jaminan gempa, klaim tidak bisa dibayar meskipun kerusakannya nyata.

Ini alasan utama asuransi itu penting

Tanpa memahami prinsip ini, banyak orang bisa merasa “ditolak klaim” tanpa tahu alasannya. Padahal, semua aturan sudah ada di polis sejak awal.

Seperti dikatakan oleh Ketua Bidang Regulasi AAJI, Budi Tampubolon dalam sebuah seminar (2025) mengatakan, “prinsip dasar asuransi bukan hanya teori. Inilah fondasi yang membuat asuransi berjalan adil, baik bagi nasabah maupun perusahaan.”

Asuransi adalah bentuk perlindungan finansial, tapi tidak bisa asal pilih. Dengan memahami 6 prinsip dasar asuransi meliputi insurable interest, utmost good faith, indemnity, contribution, subrogation, dan proximate cause, kamu bisa lebih bijak dalam menentukan produk yang sesuai kebutuhan.

Jangan sampai membeli polis hanya karena ikut-ikutan, tapi pahami dulu dasarnya. Ingat, asuransi bukan hanya tentang premi dan klaim, tapi juga soal keadilan dan tanggung jawab.

Jadi, sudah siap lebih cerdas dalam memilih asuransi untuk masa depanmu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bank Indonesia Kurangi Intervensi Spot, Efektif Menjaga Rupiah?

Bank Indonesia menggeser strategi intervensi di pasar untuk menjaga nilai tukar rupiah terhadap dollar, sekaligus menghemat cadangan devisa.

5 Hal yang Sebaiknya Dihindari biar Eksterior Rumah Lebih Tahan Lama

Ingin eksterior rumah Anda tetap keren dan tidak cepat ketinggalan zaman? Kenali 5 hal ini yang sebaiknya dihindari sejak awal.​

5 Kesalahan Dekorasi Ini Bikin Rumah Mahal Terlihat Murahan, Begini Penampakannya

Ini 5 kesalahan dekorasi yang bisa membuat rumah mahal terlihat murahan. Cek gorden, lampu, sakelar, dekorasi, dan aroma rumah.

Kebutuhan Keluarga Berubah, Konsep Hunian Multigenerasi Mulai Dilirik

LippoLand mengembangkan konsep Brentwood Villas sebagai hunian untuk keluarga multigenerasi dengan pembagian ruang yang sesuai kebutuhan.

Cara Bayar Google Play Pakai QRIS dan Virtual Account BCA di myBCA dan BCA mobile

Bayar Google Play kini bisa dilakukan lewat QRIS dan Virtual Account BCA di myBCA atau BCA mobile dengan langkah yang mudah.

Punya Harta Rp 247 Miliar di Usia 40-an, Kapan Waktu yang Pas untuk Berhenti Kerja?

Memiliki kekayaan ratusan miliar rupiah sebelum usia 50 tahun mungkin terdengar seperti titik akhir perjalanan finansial. ​

Mengurai Penyebab Rupiah Sempat Kembali Bertengger di Rp 18.000

Nilai rupiah terhadap dolar masih berfluktuasi dan menyentuh Rp18.000 per dolar AS imbas efek global dan permintaan valas yang tidak menentu.

BRI Punya BRImo Junior, Orang Tua Bisa Pantau Transaksi Anak

Kehadiran BRImo Junior menjadi bagian dari upaya BRI mengenalkan layanan keuangan sekaligus membangun kebiasaan mengelola uang sejak dini.

Harga Emas Dunia Stabil Setelah Spekulasi Kenaikan Bunga Fed Mereda

Harga emas hari ini ditopang penurunan yield obligasi AS dan pernyataan pejabat The Fed, yang meredakan spekulasi kenaikan lanjutan suku bunga.

Produk Gelato Yogurt Matcha Ala Hometown Artisan Meluncur Bidik Masyarakat Urban

Hometown Artisan Dairy resmi meluncurkan Hometown Artisan Dairy Gelato Yogurt Matcha dengan target masyarakat urban.