MOMSMONEY.ID - Masih bingung beda LPS dan OJK? Yuk cek penjelasan lengkapnya agar kamu paham siapa yang mengawasi dan siapa yang menjamin uang di Bank.
Keamanan uang di Bank menjadi topik yang semakin sering dibicarakan masyarakat Indonesia. Banyak orang masih mengira Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi yang sama.
Padahal, keduanya bekerja pada peran dan tahapan yang berbeda dalam sistem keuangan nasional. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah saat menghadapi isu perbankan.
Melansir dari OCBC, sistem keuangan Indonesia memang dirancang dengan perlindungan berlapis agar dana masyarakat tetap terlindungi.
“LPS dan OJK memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” mengutip dari laman OCBC.
Baca Juga: Anuitas Bukan Cuma Cicilan: Pahami 4 Jenisnya yang Bisa Untungkan Keuanganmu
Mengapa perbedaan LPS dan OJK penting diketahui?
Memahami perbedaan LPS dan OJK bukan hanya soal pengetahuan, tetapi bagian dari literasi keuangan dasar. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tahu ke mana harus mencari informasi, perlindungan, dan kepastian hukum saat terjadi masalah pada lembaga keuangan.
Hal ini juga membantu nasabah bersikap lebih tenang dan rasional ketika muncul kabar negatif terkait sektor perBankan.
OJK berperan sejak lembaga keuangan masih sehat
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan.
Pengawasan ini mencakup Bank, pasar modal, hingga lembaga keuangan non Bank. OJK hadir sejak awal operasional lembaga keuangan, bahkan sebelum masalah muncul, untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Fungsi utama OJK dalam sistem keuangan
Fungsi OJK berfokus pada pencegahan risiko. OJK menilai kesehatan lembaga keuangan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta memastikan hak konsumen terlindungi.
Selain itu, OJK juga aktif mendorong literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat semakin paham produk dan risiko keuangan.
Kewenangan OJK yang berdampak langsung ke masyarakat
OJK memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha, menyusun regulasi, serta menjatuhkan sanksi administratif. Jika terjadi pelanggaran, OJK dapat memberikan teguran hingga mencabut izin operasional. Dengan kewenangan ini, OJK memastikan sektor jasa keuangan tetap transparan dan dapat dipercaya.
LPS hadir saat Bank mengalami kegagalan
Berbeda dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan bekerja ketika sebuah Bank sudah berada dalam kondisi bermasalah. LPS berperan ketika Bank dinyatakan tidak sehat atau izin usahanya dicabut. Fokus utama LPS adalah melindungi simpanan nasabah agar tidak hilang.
Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Keunikan Tabungan Emas Non-Tunai, Kok Bisa Halal? Simak Yuk
Fungsi LPS sebagai penjamin simpanan
LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu per nasabah per Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjamin simpanan, LPS juga menangani proses resolusi Bank gagal, termasuk pembayaran klaim dan likuidasi.
Hingga kuartal III 2025, lebih dari 1.600 Bank telah menjadi peserta penjaminan LPS, menunjukkan luasnya cakupan perlindungan dana masyarakat.
Peran LPS dalam menjaga stabilitas keuangan
Dalam kondisi krisis, LPS tidak bekerja sendiri. Lembaga ini berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Langkah ini dilakukan agar penanganan Bank gagal berjalan tertib tanpa memicu kepanikan publik.
Gambaran sederhana perbedaan LPS dan OJK
Agar mudah dipahami, OJK bisa diibaratkan sebagai pengawas yang memastikan kendaraan berjalan sesuai aturan. Sementara LPS adalah pihak yang hadir ketika kecelakaan sudah terjadi.
OJK bertugas mencegah masalah, sedangkan LPS melindungi masyarakat dari dampak terburuk jika masalah tidak bisa dihindari.
Langkah sederhana agar masyarakat tetap terlindungi
Sebagai pengguna layanan keuangan, masyarakat tidak perlu memilih antara perlindungan OJK atau LPS. Keduanya sudah bekerja berdampingan.
Yang terpenting, pastikan produk keuangan berasal dari lembaga yang diawasi OJK dan simpanan ditempatkan di Bank peserta penjaminan LPS. Dengan langkah sederhana ini, masyarakat mendapatkan perlindungan ganda.
Baca Juga: Awas Rugi! Jangan Salah Hitung Bunga Deposito, Ini Panduannya
Perbedaan LPS dan OJK menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia dibangun dengan mekanisme perlindungan yang saling melengkapi.
OJK menjaga agar lembaga keuangan tetap sehat sejak awal, sementara LPS memastikan simpanan nasabah aman ketika Bank mengalami kegagalan.
Setelah memahami peran keduanya, masyarakat Indonesia dapat lebih percaya diri dan tenang dalam mengelola keuangan di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Surabaya: Hindari Basah Kuyup, Cek Prakiraan Hujan Hari Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News