M O M S M O N E Y I D
AturUang

Pahami Jenis Pajak dan Sistem Pemungutannya agar Tak Salah Lapor di 2025

Pahami Jenis Pajak dan Sistem Pemungutannya agar Tak Salah Lapor di 2025
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Cek yuk, jenis-jenis pajak di Indonesia dan cara pemungutannya agar kamu tak salah lapor dan bisa kelola keuangan lebih bijak di 2025.

Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi sumber utama yang menggerakkan roda pembangunan nasional. Dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan, semua dibiayai lewat pajak. 

Itulah sebabnya, memahami jenis dan sistem pemungutan pajak sangat penting bagi setiap warga negara yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Melansir dari Sahabat Pegadaian, banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara jenis pajak pusat, daerah, maupun sistem pemungutannya. Padahal, kesalahan kecil dalam pelaporan pajak bisa berdampak besar pada keuangan pribadi atau bisnis.

Baca Juga: 14 Cara Menabung Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, biar Uang Terkendali

Jenis-jenis pajak di Indonesia dan contohnya

Pajak di Indonesia terbagi berdasarkan lembaga pemungutnya menjadi dua kategori besar: pajak pusat dan pajak daerah. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPN dikenakan pada setiap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri.
  • Sejak 1 Januari 2025, tarif umum PPN resmi naik dari 11% menjadi 12% sesuai UU HPP (No. 7 Tahun 2021).
  • PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib disetor ke negara melalui sistem DJP Online.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
Berikut tarif progresifnya:

  • 5% untuk penghasilan Rp0–Rp60 juta
  • 15% untuk Rp60–Rp250 juta
  • 25% untuk Rp250–Rp500 juta
  • 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar
  • 35% untuk di atas Rp5 miliar

Sementara untuk badan usaha, tarifnya tetap 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dibebankan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah maupun bangunan, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Pajak ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 dan dipungut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 7 Strategi Pintar Bertahan Hidup dengan Satu Penghasilan di Era Serba Mahal

4. Bea Meterai

Bea Meterai berlaku atas dokumen penting seperti akta notaris, perjanjian, surat berharga, dan kuitansi dengan nilai transaksi tertentu.

Tujuannya adalah untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum pada dokumen transaksi.

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada transaksi pembelian barang mewah seperti kendaraan premium, jam tangan eksklusif, atau properti tertentu.

Barang-barang ini dianggap bukan kebutuhan primer dan dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

6. Pajak Daerah

Dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pajak daerah mencakup:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Pajak hotel dan restoran
  • Pajak reklame
  • Pajak parkir
  • Pajak hiburan
  • Bea balik nama kendaraan
  • Pajak air tanah dan penerangan jalan

Pendapatan dari pajak ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Generasi X Terhimpit Krisis Finansial, Bagaimana Mereka Bisa Bertahan?

Sistem pemungutan pajak di Indonesia

Setiap jenis pajak memiliki sistem pemungutan berbeda. Berikut tiga sistem utama yang digunakan pemerintah:

1. Self-Assessment System

Sistem ini memberi kepercayaan penuh pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Contohnya pada PPh dan PPN, wajib pajak harus aktif melakukan pelaporan melalui DJP Online (djponline.pajak.go.id).

2. Official Assessment System

Dalam sistem ini, petugas pajaklah yang menentukan jumlah pajak terutang.
Sistem ini umumnya diterapkan untuk pajak daerah, di mana wajib pajak hanya membayar sesuai ketetapan yang diterima.

3. Withholding System

Pihak ketiga, seperti bendahara atau divisi pajak perusahaan, memotong dan menyetorkan pajak atas nama karyawan.
Contohnya berlaku pada PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat 2. Wajib pajak kemudian menerima bukti potong sebagai dasar laporan tahunan.

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung

Agar tidak keliru, penting memahami dua jenis utama berikut:

Pajak langsung dibebankan kepada wajib pajak yang terdaftar dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Sementara itu, pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen akhir.

Dari sisi transparansi, pajak langsung lebih jelas karena jumlah pajak yang harus dibayar terlihat dengan nyata. Sebaliknya, pajak tidak langsung sering kali tidak terlihat karena sudah termasuk dalam harga barang atau jasa yang dibeli.

Objek pajak langsung biasanya berupa pendapatan atau kekayaan seseorang maupun badan usaha. Sedangkan objek pajak tidak langsung adalah barang dan jasa konsumsi yang digunakan masyarakat.

Dalam hal keadilan, pajak langsung dinilai lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak. 

Pajak tidak langsung cenderung kurang merata karena berlaku untuk semua kalangan masyarakat tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi mereka.

Baca Juga: 5 Pilihan Pinjaman Aman untuk Kebutuhan Mendesak, yuk Simak Solusinya

Kenali kewajiban pajak agar tak salah langkah

Mengetahui jenis dan sistem pajak membantu kamu mengelola keuangan dengan bijak. Dengan memahami cara kerja pajak, kamu juga bisa merencanakan anggaran pribadi atau bisnis tanpa risiko denda atau sanksi.

Selain itu, kebiasaan finansial yang sehat bisa dimulai dengan investasi aman seperti tabungan emas, yang melansir dari Sahabat Pegadaian, tidak dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menabung emas mulai dari Rp10 ribuan per hari dapat menjadi langkah cerdas untuk menjaga stabilitas aset jangka panjang tanpa khawatir terkena pajak tambahan.

Pajak adalah bagian penting dari tanggung jawab warga negara dan penopang utama perekonomian nasional. Dengan memahami jenis, sistem pemungutan, serta perbedaannya, kamu bisa lebih siap menghadapi kewajiban finansial di 2025.

Kelola keuangan dengan bijak, taat pajak, dan mulai menabung emas untuk masa depan yang lebih aman dan stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Halaman Depan Rumah Sering Diabaikan, Ini 6 Kesalahan Bikin Tampilan Berantakan

Kesalahan kecil di halaman depan bisa bikin rumah terlihat kusam dan tak terawat, ini 6 hal yang wajib segera Anda perbaiki.​

Warna Mauve Jadi Tren Interior 2026, Pengganti Dinding Putih yang Lebih Cozy

Tren warna mauve 2026 hadir sebagai pengganti putih, ciptakan rumah lebih hangat, estetik, dan nyaman untuk berbagai gaya interior.​

Pendapatan Orang Tua Tunggal Naik 45%, Bisakah Hidup Tenang?

Keuangan orang tunggal membaik dalam 30 tahun, namun tantangannya masih nyata. Ini fakta penting yang perlu Anda ketahui.​

Tips Bangun Kekayaan Ala Warren Buffett dengan Strategi Jembatan Tol yang Stabil

Strategi jembatan tol Warren Buffett terbukti ampuh bangun kekayaan stabil, tahan inflasi, dan cocok diterapkan investor Indonesia.​  

Pensiun Tenang Tanpa Rasa Bersalah: Ini Cara Menikmati Tabungan di Usia Tua

Cara pensiun tenang dengan nikmati tabungan tanpa rasa bersalah pakai strategi keuangan bijak yang pas untuk keadaanmu.​

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke China

Vietjet memperluas jaringan penerbangan ke China dan menjalin kerjasama strategis di pembiayaan pesawat   

ZTE Jalankan Bisnis Berkelanjutan Lewat Program Ini

ZTE berupaya menjalankan bisnis berkelanjutan lewat program ZTE United for Good. Berikut selengkapnya.

Promo Guardian Periode 16-29 April 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Lip Gloss Judydoll

Cek dan manfaatkan promo Guardian Super Hemat periode 16-29 April 2026 untuk belanja produk kecantikan.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (18/4), Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Sabtu 18 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 17-23 April 2026, Royco Opor Beli 2 Gratis 1

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat periode 17-23 April 2026. Ada Beli 1 Gratis 1 hingga Beli 2 Gratis 1.