M O M S M O N E Y I D
AturUang

Pahami Jenis Pajak dan Sistem Pemungutannya agar Tak Salah Lapor di 2025

Pahami Jenis Pajak dan Sistem Pemungutannya agar Tak Salah Lapor di 2025
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Cek yuk, jenis-jenis pajak di Indonesia dan cara pemungutannya agar kamu tak salah lapor dan bisa kelola keuangan lebih bijak di 2025.

Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi sumber utama yang menggerakkan roda pembangunan nasional. Dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan, semua dibiayai lewat pajak. 

Itulah sebabnya, memahami jenis dan sistem pemungutan pajak sangat penting bagi setiap warga negara yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Melansir dari Sahabat Pegadaian, banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara jenis pajak pusat, daerah, maupun sistem pemungutannya. Padahal, kesalahan kecil dalam pelaporan pajak bisa berdampak besar pada keuangan pribadi atau bisnis.

Baca Juga: 14 Cara Menabung Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, biar Uang Terkendali

Jenis-jenis pajak di Indonesia dan contohnya

Pajak di Indonesia terbagi berdasarkan lembaga pemungutnya menjadi dua kategori besar: pajak pusat dan pajak daerah. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPN dikenakan pada setiap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri.
  • Sejak 1 Januari 2025, tarif umum PPN resmi naik dari 11% menjadi 12% sesuai UU HPP (No. 7 Tahun 2021).
  • PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib disetor ke negara melalui sistem DJP Online.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
Berikut tarif progresifnya:

  • 5% untuk penghasilan Rp0–Rp60 juta
  • 15% untuk Rp60–Rp250 juta
  • 25% untuk Rp250–Rp500 juta
  • 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar
  • 35% untuk di atas Rp5 miliar

Sementara untuk badan usaha, tarifnya tetap 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dibebankan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah maupun bangunan, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Pajak ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 dan dipungut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 7 Strategi Pintar Bertahan Hidup dengan Satu Penghasilan di Era Serba Mahal

4. Bea Meterai

Bea Meterai berlaku atas dokumen penting seperti akta notaris, perjanjian, surat berharga, dan kuitansi dengan nilai transaksi tertentu.

Tujuannya adalah untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum pada dokumen transaksi.

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada transaksi pembelian barang mewah seperti kendaraan premium, jam tangan eksklusif, atau properti tertentu.

Barang-barang ini dianggap bukan kebutuhan primer dan dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

6. Pajak Daerah

Dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pajak daerah mencakup:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Pajak hotel dan restoran
  • Pajak reklame
  • Pajak parkir
  • Pajak hiburan
  • Bea balik nama kendaraan
  • Pajak air tanah dan penerangan jalan

Pendapatan dari pajak ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Generasi X Terhimpit Krisis Finansial, Bagaimana Mereka Bisa Bertahan?

Sistem pemungutan pajak di Indonesia

Setiap jenis pajak memiliki sistem pemungutan berbeda. Berikut tiga sistem utama yang digunakan pemerintah:

1. Self-Assessment System

Sistem ini memberi kepercayaan penuh pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Contohnya pada PPh dan PPN, wajib pajak harus aktif melakukan pelaporan melalui DJP Online (djponline.pajak.go.id).

2. Official Assessment System

Dalam sistem ini, petugas pajaklah yang menentukan jumlah pajak terutang.
Sistem ini umumnya diterapkan untuk pajak daerah, di mana wajib pajak hanya membayar sesuai ketetapan yang diterima.

3. Withholding System

Pihak ketiga, seperti bendahara atau divisi pajak perusahaan, memotong dan menyetorkan pajak atas nama karyawan.
Contohnya berlaku pada PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat 2. Wajib pajak kemudian menerima bukti potong sebagai dasar laporan tahunan.

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung

Agar tidak keliru, penting memahami dua jenis utama berikut:

Pajak langsung dibebankan kepada wajib pajak yang terdaftar dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Sementara itu, pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen akhir.

Dari sisi transparansi, pajak langsung lebih jelas karena jumlah pajak yang harus dibayar terlihat dengan nyata. Sebaliknya, pajak tidak langsung sering kali tidak terlihat karena sudah termasuk dalam harga barang atau jasa yang dibeli.

Objek pajak langsung biasanya berupa pendapatan atau kekayaan seseorang maupun badan usaha. Sedangkan objek pajak tidak langsung adalah barang dan jasa konsumsi yang digunakan masyarakat.

Dalam hal keadilan, pajak langsung dinilai lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak. 

Pajak tidak langsung cenderung kurang merata karena berlaku untuk semua kalangan masyarakat tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi mereka.

Baca Juga: 5 Pilihan Pinjaman Aman untuk Kebutuhan Mendesak, yuk Simak Solusinya

Kenali kewajiban pajak agar tak salah langkah

Mengetahui jenis dan sistem pajak membantu kamu mengelola keuangan dengan bijak. Dengan memahami cara kerja pajak, kamu juga bisa merencanakan anggaran pribadi atau bisnis tanpa risiko denda atau sanksi.

Selain itu, kebiasaan finansial yang sehat bisa dimulai dengan investasi aman seperti tabungan emas, yang melansir dari Sahabat Pegadaian, tidak dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menabung emas mulai dari Rp10 ribuan per hari dapat menjadi langkah cerdas untuk menjaga stabilitas aset jangka panjang tanpa khawatir terkena pajak tambahan.

Pajak adalah bagian penting dari tanggung jawab warga negara dan penopang utama perekonomian nasional. Dengan memahami jenis, sistem pemungutan, serta perbedaannya, kamu bisa lebih siap menghadapi kewajiban finansial di 2025.

Kelola keuangan dengan bijak, taat pajak, dan mulai menabung emas untuk masa depan yang lebih aman dan stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Indonesia Open 2026, Wakil Indonesia Bertumbangan Termasuk Fajar/Fikri

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 32 Besar hari kedua Rabu (3/6), hanya 4 dari 10 wakil Indonesia maju ke 16 besar. 

7 Menu Sarapan yang Terlihat Sehat tapi Ternyata Bikin Gula Darah Naik

Tahukah bahwa ada beberapa menu sarapan yang terlihat sehat tapi ternyata bikin gula darah naik lo. Yuk, cek selengkapnya di sini!

Mengajarkan Anak Belajar Berbagi Sejak Dini Lewat Berbagi Kurban

McD Berbagi Kurban juga mengajarkan anak berbagi sejak dini. Kebiasaan itu akan menjadi fondasi karakter mereka.

4 Manfaat Kandungan Niacinamide 10% dalam Produk Skincare, Ampuh Usir Flek Hitam!

Ada 4 manfaat kandungan niacinamide 10% dalam produk skincare. Cari tahu informasi selengkapnya di sini.  

6 Makanan yang Sering Dikira Rendah Gula Padahal Tinggi Gula

Ternyata ada beberapa makanan yang sering dikira rendah gula padahal tinggi gula, lho. Apa sajakah itu?

10 Cara Paling Sehat Konsumsi Protein untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Apa saja cara paling sehat konsumsi protein untuk menjaga kesehatan jantung, ya? Cari tahu di sini, yuk!

6 Kebiasaan di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Peradangan

Ada beberapa kebiasaan di pagi hari yang bisa menurunkan peradangan, lho. Apa sajakah itu?          

ShopeePay Beri Tips Kelola Pengeluaran Bulanan Agar Saldo Tak Cepat Habis

Begini tips dari ShopeePay untuk mengelola pengeluaran bulanan agar saldo dompet digital tidak cepat habis.

Investasi Anti-Aging Terbaik! 4 Manfaat Marine Collagen yang Bikin Wajah Awet Muda

Ingin wajah kenyal dan bebas kerutan? Marine collagen bisa jadi solusi. Cari tahu lebih lanjut, ini 4 manfaat marine collagen untuk wajah.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/6), Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 4 Juni 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.