Keluarga

Tinggal 2 Hari, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP!

Tinggal 2 Hari, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP!

MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengumumkan sejak tahun lalu bahwa akan ada pemadanan NIK menjadi NPWP. Pemadanan ini harus dilakukan secara mandiri, namun banyak yang belum tahu caranya. 

Kapan batas terakhir pemadanan NIK dan NPWP?
Pemadanan NIK menjadi NPWP awalnya memiliki tenggat waktu hingga 31 Desember 2023. Namun pemerintah kembali memperpanjangnya. 

Pemadanan NPWP dengan NIK sampai kapan? Pemerintah akhirnya memperpanjang tenggat waktu hingga 30 Juni 2024. Artinya hanya tinggal 2 hari lagi.

Baca Juga: Inilah Daftar Gift Code Ojol The Game 28 Juni 2024 Terbaru di Akhir Bulan

Per 1 Juli 2024, NIK sudah harus berstatus valid sebagai nomor identitas pajak. Jika Moms belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu, maka akan ada sanksi berupa terhambatnya hak dan kewajiban perpajakan. 

Bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP?
melansir dari situs resmi DJP, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. Pertama, buka situs resmi djponline.pajak.go.id, berikut langkah selanjutnya:

  • Silakan login dengan NPWP Anda dan kata sandi yang sudah Anda gunakan sebelumnya saat login masih menggunakan NPWP. Kemudian masukan kode keamanan yang tersedia.
  • Buka menu profil kemudian klik Data profil
  • Pilih tab Data Utama
  • Periksa bagian NIK/NPWP16 dan data pribadi lainnya. Masukkan NIK Anda sesuai KTP dan cek validitas NIK.  Data akan valid jika muncul pemberitahuan ‘data ditemukan’ 
  • Kemudian klik Ubah Profil.
  • Kemudian logout dan login kembali menggunakan NIK Anda dan kata sandi yang sama. 
  • Jika NIK sudah bisa digunakan untuk login maka data NIK Anda sudah tervalidasi menjadi identitas pajak yang baru. 

Demikian cara memadankan nIK dan NPWP. Semoga langkah-langkah ini bisa membantu Anda ya Moms! 

Selanjutnya: Promo Ace Hardware, Tebus Hemat dengan Minimal Belanja Rp 300 ribu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News