AturUang

Tetap Waspada, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Tetap Waspada, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

MOMSMONEY.ID – Moms, selalu waspada ya kalau memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal usaha atau lainnya. Yang terbaru ada kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae bilang, langkah tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK. Tujuannya, agar tidak merugikan masyarakat yang mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.

Baca Juga: IHSG DIbuka Menguat, KB Valbury Memproyeksikan Ada Potensi Pelemahan

Nah, moms khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Apa saja itu?

  1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  2. Penawaran bunga tinggi
  3. Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas
  4. Penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial
  5. Meminta akses terhadap data pribadi
  6. Dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Film Aksi 13 Bom di Jakarta Siap Guncangkan Bioskop Tanah Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News