AturUang

Waspada Lembaga Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong dengan Kenali Ciri-Ciri Ini

Waspada Lembaga Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong dengan Kenali Ciri-Ciri Ini

MOMSMONEY.ID - Kerugian mencapai Rp 126 triliun, masyarakat harus waspada terhadap lembaga pinjol ilegal dan investasi bodong dengan ciri-ciri berikut ini.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel kembali mengingatkan bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong. 

"Jangan mudah tergoda iming-iming pinjol, terutama yang ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (26/6).

Hal itu Rachmat Gobel sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara yang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. 

Sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, Gorontalo merupakan salah satu target jasa pinjol ilegal maupun investasi bodong. 

Baca Juga: Ini Lo Bahaya Pemberian Persetujuan Data Pribadi Sembarangan

Beberapa tahun lalu, banyak warga Gorontalo tertipu investasi bodong maupun pinjol ilegal. Kini, penipuan atas nama pinjol dan investasi kembali marak di Gorontalo. 

Bahkan, pada 12 Juni lalu, seorang wanita berusia 23 tahun dari Gorontalo ditemukan tewas gantung diri. Diduga ia terjerat pinjol. 

Karena itu, Gobel kembali mengingatkan warga Gorontalo agar jangan mudah terbujuk pinjol ilegal dan investasi bodong.

Mouren M. Monigir dari OJK mengungkapkan, nilai kerugian masyarakat di seluruh Indonesia akibat investasi bodong dan pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun (2018-2022). 

Adapun korban pinjol terbesar adalah guru (42%), disusul korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).

Baca Juga: Ingat! Bunga Pinjaman Multiguna di Pinjol Maksimal 0,4% per Hari

Masyarakat, Mouren menegaskan, harus waspada jika lembaga pinjol dan investasi tersebut: 

  • memiliki legalitas yang tak jelas 
  • menawarkan keuntungan yang tak wajar 
  • mengeklaim jasanya tanpa risiko 
  • menggunakan pola member get member
  • memanfaatkan tokoh masyarakat 

Untuk itu, ia memberikan dua tips untuk masyarakat agar tak mudah terjerat pinjol dan investasi bodong: 

  1. Memenuhi dua L, yaitu logis dan legal
  2. Aplikasi penyedia jasa pinjol atau investasi hanya meminta akses CaMiLan, yaitu camera, microphone, dan location 

Sehingga, jika aplikasi jasa keuangan tersebut meminta akses ke data pribadi di handphone, seperti foto dan dokumen lain, maka masyarakat mesti waspada. 

"Masyarakat jangan mudah terpancing pinjol," tegas Rachmat Gobel. 

Baca Juga: Sebelum Berinvestasi, Yuk Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong

Dia meminta masyarakat agar jangan mewariskan utang ke anak-cucu serta terkurasnya aset keluarga akibat terjerat utang dengan bunga yang sangat besar. 

"Kita justru harus menyiapkan masa depan yang baik bagi generasi penerus kita. Siapkan mereka agar menjadi manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang baik dan terjaminnya kesehatan mereka," katanya.

Gobel mengatakan, masalah pinjol dan investasi bodong jangan diangkap enteng dan jangan diremehkan. Dari sisi masyarakat, jangan tergoda kemudahan dan tipuan keuntungan cepat serta berlipat. 

"Tak ada yang instan. Semua harus berkeringat," ungkapnya. 

Dari sisi pemerintah dan negara, dia meminta, harus konsisten melakukan literasi jasa keuangan dan penegakan hukum. "Harus ada upaya terus menerus untuk preventif dan tindakan yang tegas untuk kuratif," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News