Hemat

Tak Lagi Dibatasi, Ini Syarat Mendapat Subsidi Sepeda Motor Listrik

Tak Lagi Dibatasi, Ini Syarat Mendapat Subsidi Sepeda Motor Listrik

MOMSMONEY.ID - Kabar baik bagi yang ingin membeli sepeda motor listrik. Pemerintah resmi memperluas penerima bantuan untuk pembelian motor listrik baru. Berikut ini syarat mendapat subsidi motor listrik.

Pemerintah sudah merilis kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik berbasis baterai. 

Ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/8).

Baca Juga: Ingin Beli Motor Listrik? Ini 30 Motor Listrik Bersubsidi Lengkap Beserta Harganya

Permenperin 21/2023 menyebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. 

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. 

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.

Dalam melakukan proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Caranya, dengan menggunakan sistem informasi yang Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian sediakan

Data itu adalah Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca Juga: 9 Merk Motor Listrik Buat Tekan Polusi, Ini Tips Pilih Motor Listrik yang Tepat

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis, penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023. 

Hal ini seiring dengan perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang pemerintah tetapkan.

"Dengan ada skema yang baru, pastinya akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kami harapkan percepatan dari regulasi ini," papar Budi.

Aismoli menambahkan, jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. 

Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% seperti pemerintah syaratkan. 

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, Aismoli memastikan, jumlahnya akan terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News