M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Sudah Berlaku Sejak 5 April 2022 Lalu, Simak Aturan Perjalanan dari Luar Negeri

Reporter: Adi Wikanto  |  Editor: Hendrika


MOMSMONEY.ID - Aturan perjalanan untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri resmi diperbarui. Aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini berlaku efektif mulai 5 April. 

Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai SE terbaru, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes PCR ketika tiba di bandara di Indonesia.

Kewajiban tes PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjunkkan gejala atau suspect Covid-19. Meski demikian, pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam.

Lalu, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.

Baca Juga: Ini Dia Cara Menjaga Kerapian Rumah Saat Ramadan, Yuk Coba!

Berikut syarat lengkap memasuki Indonesia bagi pelaku perjalanan dari luar negeri berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2022:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal

d. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan
iv. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

e. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan;
f. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
g. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19;
h. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;
i. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh

Baca Juga: Ikuti 4 Tips Makeup Ini untuk Menghaluskan Kulit Wajah yang Bertekstur, Auto Mulus!

Sebelumnya, Menko Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto menyatakan, selain pelonggaran syarat perjalanan dari luar negeri, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali. “Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival,” ujarnya.

Demikian syarat perjalanan terbaru untuk PPLN atau pelaku perjalanan dari luar negeri. Tetap patuhi protokol kesehatan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Shio Hari Ini 24 Juni 2026, Shio Kerbau, Monyet & Ayam Hoki Nih

Simak ramalan shio hari ini Rabu 24 Juni 2026 lengkap dengan peruntungan karier, keuangan, cinta, kesehatan, dan energi paling hoki.  

Prediksi Portugal vs Uzbekistan: Ronaldo Siap Pecah Telur di Grup K?

Portugal wajib menang saat menghadapi Uzbekistan di Grup K Piala Dunia 2026. Simak jadwal dan prediksi skornya di sini, yuk.

Prediksi Inggris vs Ghana: The Three Lions Bidik Tiket 16 Besar Lebih Cepat

Prediksi Inggris vs Ghana di Piala Dunia 2026 lengkap dengan jadwal pertandingan, kondisi tim, dan prediksi skor terbaru untuk Grup L.​

9 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Bikin Kesehatan Usus Terganggu

Ada beberapa kebiasaan sehari-hari yang bisa bikin kesehatan usus terganggu, lho. Mari cek pembahasannya di sini!

8 Cara Mencegah Jamur Kamar Mandi Muncul biar Rumah Tetap Nyaman

Cegah jamur kamar mandi dengan langkah sederhana untuk jaga kelembapan, perbaiki sirkulasi udara, dan rutin bersihkan area basah.  

Cara Buka Rekening Efek & RDN BCA Sekuritas Lewat myBCA, Begini Langkahnya

Buka Rekening Efek dan RDN BCA Sekuritas lewat myBCA semakin mudah. Simak panduan lengkap untuk mulai investasi saham secara praktis.  

6 Cara Alami untuk Mengembalikan Suara yang Hilang, Coba yuk!

Mari intip beberapa cara alami untuk mengembalikan suara yang hilang berikut ini! Mau coba?           

10 Makanan dan Minuman Alami untuk Mengatasi Sakit Tenggorokan

Yuk, cek daftar makanan dan minuman alami untuk mengatasi sakit tenggorokan berikut ini!               

9 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Bikin Sistem Kekebalan Tubuh Melemah

Ternyata ini kebiasaan sehari-hari yang ternyata bikin sistem kekebalan tubuh melemah. Apa saja?    

7 Manfaat Kesehatan Konsumsi Rutin Jus Jambu bagi Tubuh

Apa saja manfaat kesehatan konsumsi rutin jus jambu bagi tubuh, ya? Cek selengkapnya di sini, yuk!