M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Sudah Berlaku Sejak 5 April 2022 Lalu, Simak Aturan Perjalanan dari Luar Negeri

Reporter: Adi Wikanto  |  Editor: Hendrika


MOMSMONEY.ID - Aturan perjalanan untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri resmi diperbarui. Aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini berlaku efektif mulai 5 April. 

Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai SE terbaru, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes PCR ketika tiba di bandara di Indonesia.

Kewajiban tes PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjunkkan gejala atau suspect Covid-19. Meski demikian, pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam.

Lalu, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.

Baca Juga: Ini Dia Cara Menjaga Kerapian Rumah Saat Ramadan, Yuk Coba!

Berikut syarat lengkap memasuki Indonesia bagi pelaku perjalanan dari luar negeri berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2022:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal

d. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan
iv. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

e. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan;
f. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
g. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19;
h. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;
i. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh

Baca Juga: Ikuti 4 Tips Makeup Ini untuk Menghaluskan Kulit Wajah yang Bertekstur, Auto Mulus!

Sebelumnya, Menko Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto menyatakan, selain pelonggaran syarat perjalanan dari luar negeri, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali. “Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival,” ujarnya.

Demikian syarat perjalanan terbaru untuk PPLN atau pelaku perjalanan dari luar negeri. Tetap patuhi protokol kesehatan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Solaria dengan BSI dan ShopeeFood Terbaru, Ada Diskon 15% Menanti

Solaria bikin kantong aman! Nikmati diskon 15% pakai BSI Hasanah Card. Plus, Eb Ayam Teriyaki hanya Rp 12 ribu di ShopeeFood. Buruan serbu!

Bedak Tahan Lama Ini Awet Seharian: Non-Komedogenik Wajah Mulus Bebas Jerawat

Membeli bedak tahan lama non-komedogenik ternyata kunci riasan tahan lama dan kulit bebas jerawat. Temukan 5 rekomendasi terbaik di sini!

Promo Richeese Factory Diskon 17% Semua Menu Lewat GrabFood, Waktunya Hemat Besar

Pesan menu Richeese Factory lebih hemat dengan diskon 17% dari GrabFood Dine Out. Temukan detail promo dan syaratnya di sini!

5 Film Viral Letterboxd, Tontonan Wajib Agar Tak Ketinggalan Tren

Mencari tontonan viral? Film-film populer di Letterboxd ini wajib masuk daftar Anda. Jangan sampai ketinggalan obrolan seru!  

25 Ucapan Hari Hemofilia Sedunia Penuh Dukungan Untuk Pejuang Penyakit Ini

Setiap 17 April, dunia soroti Hemofilia, gangguan serius yang mengancam jiwa. Tingkatkan kesadaran dan berikan dukungan pada mereka yang berjuang.

Ini Cara dan Manfaat Antioksidan Lindungi Sel hingga Cegah Kanker

Molekul ajaib ini melindungi sel tubuh dari kerusakan radikal bebas. Ketahui manfaat antioksidan untuk kulit, mata, dan pencegahan kanker!  

Ucapan Harlah PMII 2026, Penuh Pesan Mendalam untuk Kader dan Bangsa

Dari kampus untuk bangsa, PMII terus berjuang. Simak ucapan Harlah PMII ke-66 tahun ini dan maknanya bagi masa depan pergerakan.

Kurang Baik untuk Kesehatan, Ini 4 Posisi Tidur yang Sebaiknya Dihindari

Ada 4 posisi tidur yang sebaiknya dihindari karena kurang baik untuk kesehatan. Cari tahu selengkapnya di sini.  

Nafsu Makan Berkurang? Bisa Jadi Kelebihan Kolagen. Cek 5 Tanda Lainnya!

Kolagen bagus untuk kulit, tapi ada batasnya. Kenali 6 tanda kelebihan kolagen mulai dari alergi hingga gangguan pencernaan sekarang.  

9 Rekomendasi Makanan Kaya Antioksidan yang Layak Anda Coba Konsumsi

Inilah beberapa rekomendasi makanan kaya antioksidan yang layak Anda coba konsumsi. Cek selengkapnya di sini!