MOMSMONEY.ID - Setelah usai masa jabatannya sebagai Presiden di 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara.
Melansir Kompas.com, rumah dari negara untuk Jokowi di Solo ini berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lahannya berada di timur Rumah Makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Lokasi ini dekat dengan Bandara Adi Soemarmo Solo.
Baca Juga: Mencegah Penyakit Jantung Sampai Kanker, Ini 5 Manfaat Lain Ubi Ungu untuk Kesehatan
Rumah dari negara untuk Jokowi di Solo ini masih merupakan lahan kosong bersertifikat hak milik. Luasnya sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Aturan soal pemberian rumah bagi mantan Presiden
Pemberian rumah dari negara untuk Jokowi di Solo tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan rumah dari negara untuk Jokowi ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Prsiden Republik Indonesia.
Dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat mendapatkan rumah dari negara sebanyak satu kali. Rumah itu adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang memiliki kriteria:
- Berada di wilayah Republik Indonesia
- Berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
- Memiliki bentuk, luas, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan Wakil Presiden.
- Tidak menyulitkan penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.
Rumah dari negara untuk Jokowi di Solo seseuai ketentuan tersebut harus tersedia sebelum berhenti dari jabatannya.
Anggaran pengadaannya dibebankan pada APBN pada satu tahun anggaran sebelum Jokowi berhenti dari jabatannya. Soal pajak, juga ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Konsumsi Secara Rutin, Ini 5 Makanan yang Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah
Kemudian, dalam PMK No 120 tahun 2022, luas lahan paling banyak 1.500 meter persegi untuk di DKI Jakarta. Sedangkan di luar DKI Jakarta, memiliki nilai setara dengan nilai tanah di Jakarta.
Jika Jokowi memilih di Solo, dua mantan Presiden sebelumnya memilih Jakarta. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mendapatlan rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng.
Sementara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah pensiun di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News