MOMSMONEY.ID - Risiko meninggal dunia tidak hanya terjadi ketika seseorang memasuki usia lanjut. Bahkan, cukup banyak klaim meninggal dunia terjadi saat seseorang masih berada di usia produktif.
Hal ini tercermin dari data PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life). Sepanjang semester I-2026, sebanyak 55% klaim meninggal dunia nasabah individu terjadi pada usia 25 hingga 59 tahun.
Dari angka tersebut, 13% klaim terjadi pada usia 25–44 tahun dan 42% pada usia 45–59 tahun. Sementara 2% terjadi pada usia di bawah 25 tahun dan 43% pada usia 60 tahun ke atas.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, MSIG Life membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp 545 miliar. Rinciannya, Rp 433,4 miliar merupakan klaim kesehatan dan Rp 111,8 miliar klaim meninggal dunia.
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life Elly Susanti mengatakan, ketika keluarga kehilangan pencari nafkah, kepastian dan kecukupan manfaat dibutuhkan agar rencana yang telah disusun tetap dapat berjalan.
Baca Juga: Tips Atur Keuangan saat Suami Kena PHK biar Uang Keluarga Aman
"Saat sebuah keluarga kehilangan pencari nafkahnya, yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana yang sudah mereka susun bertahun-tahun," kata Elly dalam keterangan resmi Kamis (20/8)
Salah satu keluarga yang merasakan manfaat tersebut adalah keluarga Marilyn Wijaya. Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp 1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki almarhumah.
"Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya," ujar Ho.
Untuk nasabah yang ingin menjaga rencana keuangan keluarga tetap berjalan ketika terjadi risiko meninggal dunia, MSIG Life menghadirkan Smile Wealth Protection (SMART).
Produk tersebut memberikan manfaat pembebasan premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi. Manfaat tahapan hingga 175% dari Dana Pasti juga tetap dibayarkan sesuai rencana.
Selain itu, penerima manfaat memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110% dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110% dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan maksimum Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News