MOMSMONEY.ID - Penutupan kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diperpanjang hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
"Kebijakan ini ditetapkan karena masih adanya potensi kebakaran hutan di Kawasan Gunung Gede Pangrango," sebut Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di akun Instagram resminya, Senin (31/8).
Penutupan kegiatan pendakian ini sekaligus untuk menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas selama musim kemarau.
Penutupan kegiatan pendakian berlaku di seluruh pintu masuk pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yakni Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana.
Keputusan penutupan kegiatan pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango berdasarkan:
Baca Juga: 6 Tips Aman Mendaki Sendiri yang Dapat Diterapkan
Pertama, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 116/KH.02.04.03/ASDAEKBANG tanggal 30 Agustus 2026 tentang Larangan Pendakian Gunung’ Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau
Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan
"Informasi mengenai pembukaan kembali kegiatan pendakian akan disampaikan lebih lanjut melalui kanal resmi," kata Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Untuk proses pengajuan refund, calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan pendakian pada 1 September 2026 dan seterusnya, akan dikirimkan link pengajuan refund melalui Whatsapp resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News