MOMSMONEY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 mulai 21 Juni 2023. Dengan pencabutan ini, Indonesia memasuki masa endemi.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi, dikutip dari setkab.go.id.
Keputusan tersebut Jokowi ambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pencabutan status pandemo juga Jokowi putuskan dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Berlaku Juni 2023, Tidak Wajib Pakai Masker
"Hasil serosurvei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19," ujarnya.
Memasuki masa endemi, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Dan, Jokowi berharap, keputusan pencabutan status pandemi bisa meningkatkan geliat perekonomian di Indonesia.
"Tentunya, dengan keputusan ini, pemerintah berharap, perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News