M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Ini yang Terjadi, Jika Anda Tak Bayar Denda e-Tilang akibat Pelanggaran di Tol

Ini yang Terjadi, Jika Anda Tak Bayar Denda e-Tilang akibat Pelanggaran di Tol
Reporter: kompas.com  |  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. 

Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. 
Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. 

"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). 

Adapun Polda Metro Jaya telah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem e-tilang. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin. Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol. 

Baca Juga: Resep Masakan Sedap Ayam Penyet Sambal Hejo, Dijamin Bikin Ngiler!

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo. 

Sambodo mengatakan, sanksi e-tilang atau tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022. 

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. 

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam. 

Baca Juga: Ini 5 Biji-Bijian yang Aman Dikonsumsi Burung Peliharaan

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. 

Adapun aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. 

Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.  

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar..."
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Rakhmat Nur Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Dunia Tergelincir, tapi Bertahan di atas US$ 5.000

Meskipun turun, harga emas terus bertahan di atas US$ 5.000 per troi ons, dan telah pulih  setengah dari penurunan tajam di awal bulan. 

Promo Alfamart Serba Gratis 12-15 Februari 2026, Campina-Lifebuoy Beli 2 Gratis 1

Ada promo Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1 di Alfamart. Cari tahu produk apa saja yang termasuk sebelum Anda berbelanja.

Lewat Gaya Raya, Blibli Tawarkan Koleksi Modest Wear dari 20 Merek Lokal

Menyambut Ramadan dan Hari Raya, Blibli menghadirkan Gaya Raya berlangsung dari 2 Februari hingga 11 Maret 2026.

Minum Jus Sambil Kerja atau Kumpul, Ini Konsep yang Dibawa Jus Antara

​Sudah memiliki lebih dari 34 gerai, Jus Antara menghadirkan jus buah lokal dan camilan dengan harga ramah di kantong

Promo Alfamart Home Care 12-15 Februari 2026, Detergen-Karbol Diskon hingga 35%

Periode promo Alfamart Home Care terbatas hingga 15 Februari 2026. Pastikan Anda tidak melewatkan diskon besar untuk produk rumah tangga.

Promo Guardian Super Hemat 12-18 Februari 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Hair Tonic

Membeli produk di Guardian kini lebih untung. Dengan promo Guardian Super Hemat, Anda bisa mendapatkan 2 produk hanya dengan menambah Rp 1.000.

Promo Ragam Es Chopstix Spesial Hari Kamis Serba 15 Ribu, Sensasi Dingin Menyegarkan

Cuaca panas bikin gerah? Es Kopyor, Es Teler, dan Es Campur Chopstix kini cuma Rp 15.000. Jangan lewatkan promo Kamis Sweet Deal ini!

Bikin Baper! 8 Film Romantis Korea Ini Wajib Tonton Bareng Pasangan

Ingin Valentine makin berkesan? 8 film romantis Korea ini wajib kamu tonton bareng pasangan. Dijamin bikin hubungan makin erat!  

Promo Sport Station Kejutan Imlek: Diskon hingga 40% & Voucher Tambahan

Mencari outfit Imlek stylish? Sport Station tawarkan diskon hingga 40% dan voucher tambahan. Lihat cara klaim promonya sekarang!

Itel City 200: HP Murah Tahan Banting, Baterai Tahan 4 Tahun

Mencari HP murah tahan lama? Itel City 200 tawarkan daya tahan baterai 4 tahun dan bodi super kuat. Cari tahu keunggulan lainnya sebelum membeli!