M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Ini yang Terjadi, Jika Anda Tak Bayar Denda e-Tilang akibat Pelanggaran di Tol

Ini yang Terjadi, Jika Anda Tak Bayar Denda e-Tilang akibat Pelanggaran di Tol
Reporter: kompas.com  |  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. 

Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. 
Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. 

"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). 

Adapun Polda Metro Jaya telah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem e-tilang. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin. Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol. 

Baca Juga: Resep Masakan Sedap Ayam Penyet Sambal Hejo, Dijamin Bikin Ngiler!

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo. 

Sambodo mengatakan, sanksi e-tilang atau tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022. 

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. 

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam. 

Baca Juga: Ini 5 Biji-Bijian yang Aman Dikonsumsi Burung Peliharaan

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. 

Adapun aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. 

Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.  

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar..."
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Rakhmat Nur Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Risiko Kehilangan Bilyet Deposito Bisa Sirna? BCA Beri Solusinya, Simak Yuk

Membuka deposito kini tanpa bilyet fisik. Dana Anda tetap aman, bunga rutin dikirimkan tiap bulan, dan pencairan pun mudah. Yuk, pahami sekarang.

Punya Rumah Sempit? Coba Ubah Lukisan Jadi Tempat Simpan Rahasia

Jangan biarkan rumah sempit membatasi Anda! Lukisan dinding ternyata bisa jadi lemari tersembunyi yang fungsional. Begini cara cerdas mengaturnya.

Tren Warna Pink Hangat yang Bikin Ruang Tamu Terasa Fungsional di 2026

Bosan dengan putih atau abu-abu? Pink lembut bernuansa peach terbukti bikin rumah terasa hangat dan menyambut. Simak tips memilihnya!  

NIK Jadi NPWP: Aktivasi Coretax Itu Wajib, Ini Cara Daftar Mudahnya!

Berikut cara daftar NPWP online lewat Coretax 2026, lengkap dengan panduan aktivasi NIK jadi NPWP resmi dan praktis modal HP.   &nbs

Accrual Basis vs Cash Basis: Mana yang Cocok untuk Pembukuan Bisnis di 2026?

Berikut perbedaan accrual basis dan cash basis serta cara memilih metode pembukuan yang tepat untuk bisnis Anda.

Mau Tidur Lebih Nyenyak Ini 7 Warna Cat Kamar yang Bikin Adem dan Tenang

Kamar terasa kurang nyaman padahal sudah rapi? Bisa jadi warna dindingnya penyebabnya. Hindari 3 kesalahan ini sebelum mengecat ulang.

Lewat Ekosistem Bisnis Ocean, BCA Bidik Pelaku Bisnis termasuk UMKM

BCA meluncurkan Ocean by BCA sebagai bagian dari strategi penguatan ekosistem layanan digital untuk segmen bisnis.​

10 Tanda-Tanda Masalah Ginjal pada Tubuh yang Penting Diketahui

Ini, lho, tanda-tanda masalah ginjal pada tubuh yang penting diketahui. Cari tahu selengkapnya di sini!  

Sambut Ramadan, Ngaji.ai Hadirkan Fitur Baru untuk Dampingi Ibadah Harian

​Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, aplikasi belajar Al-Qur’an ngaji.ai menghadirkan sejumlah fitur baru untuk dampingi ibadan harian  

11 Obat Herbal agar Gula Darah Tinggi Turun secara Alami

Yuk, ketahui beberapa obat herbal agar gula darah tinggi turun secara alami berikut ini! Ada apa saja?