MOMSMONEY.ID - Balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting bagi Anda yang membeli motor bekas. Berikut syarat dan biaya balik nama motor yang harus Anda ketahui.
Proses ini dilakukan untuk mengganti kepemilikan kendaraan secara resmi agar sesuai dengan identitas pemilik baru.
Mengetahui syarat dan biaya balik nama motor sangat penting agar proses berjalan lancar dan tidak terkendala.
Baca Juga: Waspadai 10 Modus Kejahatan Keuangan Menjelang Ramadhan 2025
Syarat Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama motor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi).
- Surat Jual Beli (SJB) atau kwitansi pembayaran yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari TikTok yang Bisa Anda Coba
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh pihak lain.
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
Materai Rp10 ribu untuk keperluan administrasi.
- Biaya administrasi yang telah ditentukan.
Prosedur Balik Nama Motor
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengurus balik nama motor dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP pemilik baru.
- Melakukan cek fisik kendaraan yang mencakup pencocokan nomor mesin dan nomor rangka oleh petugas Samsat.
Baca Juga: Rekomendasi 12 Jenis Meja Dapur untuk Renovasi Dapur atau Kamar Mandi Anda
- Mengisi formulir balik nama yang disediakan oleh petugas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat.
- Melakukan pembayaran biaya balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru sesuai dengan nama pemilik baru.
- Mengambil STNK dan BPKB baru setelah proses administrasi selesai.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut perkiraan biaya yang perlu Anda siapkan:
- Biaya administrasi: Rp35 ribu – Rp100 ribu
- Penerbitan STNK baru roda 2 atau 3: Rp100 ribu
Baca Juga: Jenis-Jenis Gadai di Pegadaian yang Bisa Anda Pilih untuk Mendapatkan Dana Cepat
- Penerbitan STNK baru roda 4 atau lebih: Rp200 ribu
- Penerbitan BPKB baru roda 2 atau 3: Rp225 ribu
- Penerbitan BPKB baru roda 4 atau lebih: Rp375 ribu
- Penerbitan TNKB (plat nomor) roda 2 atau 3: Rp60 ribu
- Penerbitan TNKB (plat nomor) roda 4 atau lebih: Rp100 ribu
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp3 ribu – Rp163 ribu
Baca Juga: Manfaat Skor Kredit yang Baik untuk Keuangan Anda
Selain biaya di atas, Anda juga perlu memperhatikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis dan merek motor.
Mengurus balik nama motor penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah memahami syarat, prosedur, dan biaya balik nama motor, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan lebih baik.
Jangan lupa untuk selalu mengurus balik nama segera setelah membeli motor bekas agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Selanjutnya: Waspada Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan BCA di TikTok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News