M O M S M O N E Y I D
Santai

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Anda Ketahui

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Anda Ketahui
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting bagi Anda yang membeli motor bekas. Berikut syarat dan biaya balik nama motor yang harus Anda ketahui.

Proses ini dilakukan untuk mengganti kepemilikan kendaraan secara resmi agar sesuai dengan identitas pemilik baru. 

Mengetahui syarat dan biaya balik nama motor sangat penting agar proses berjalan lancar dan tidak terkendala.

Baca Juga: Waspadai 10 Modus Kejahatan Keuangan Menjelang Ramadhan 2025

Syarat Balik Nama Motor

Untuk melakukan balik nama motor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi).

- Surat Jual Beli (SJB) atau kwitansi pembayaran yang sudah ditandatangani di atas materai.

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari TikTok yang Bisa Anda Coba

- Surat kuasa jika diwakilkan oleh pihak lain.

- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

Materai Rp10 ribu untuk keperluan administrasi.

- Biaya administrasi yang telah ditentukan.

Prosedur Balik Nama Motor

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengurus balik nama motor dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP pemilik baru.

- Melakukan cek fisik kendaraan yang mencakup pencocokan nomor mesin dan nomor rangka oleh petugas Samsat.

Baca Juga: Rekomendasi 12 Jenis Meja Dapur untuk Renovasi Dapur atau Kamar Mandi Anda

- Mengisi formulir balik nama yang disediakan oleh petugas.

- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat.

- Melakukan pembayaran biaya balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

- Menunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru sesuai dengan nama pemilik baru.

- Mengambil STNK dan BPKB baru setelah proses administrasi selesai.

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. 

Berikut perkiraan biaya yang perlu Anda siapkan:

- Biaya administrasi: Rp35 ribu – Rp100 ribu

- Penerbitan STNK baru roda 2 atau 3: Rp100 ribu

Baca Juga: Jenis-Jenis Gadai di Pegadaian yang Bisa Anda Pilih untuk Mendapatkan Dana Cepat

- Penerbitan STNK baru roda 4 atau lebih: Rp200 ribu

- Penerbitan BPKB baru roda 2 atau 3: Rp225 ribu

- Penerbitan BPKB baru roda 4 atau lebih: Rp375 ribu

- Penerbitan TNKB (plat nomor) roda 2 atau 3: Rp60 ribu

- Penerbitan TNKB (plat nomor) roda 4 atau lebih: Rp100 ribu

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp3 ribu – Rp163 ribu

Baca Juga: Manfaat Skor Kredit yang Baik untuk Keuangan Anda

Selain biaya di atas, Anda juga perlu memperhatikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis dan merek motor.

Mengurus balik nama motor penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Setelah memahami syarat, prosedur, dan biaya balik nama motor, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan lebih baik. 

Jangan lupa untuk selalu mengurus balik nama segera setelah membeli motor bekas agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Thailand Masters 2026: 6 Wakil Indonesia ke Final, Segel 2 Gelar Juara

Hasil Thailand Masters 2026 Babak Semifinal Sabtu (31/1), 6 wakil Indonesia menembus partai final dan menyegel 2 gelar juara.

Harga Bitcoin Bergerak Liar, Investor Disarankan Berhati-hati

Volatilitas tinggi menandakan pasar belum sepenuhnya tenang setelah gelombang jual atau likuidasi besar. 

Aset Kripto Ini Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Rontok

Kripto Canton, salah satu yang bertahan naik dan menghuni kripto top gainers 24 jam terakhir.       

Harga Emas Pekan Ini Ditutup Ambles di bawah US$ 5.000, Ini Penyebabnya!

Pada perdagangan intraday Jumat, emas sempat ambles 12%, penurunan terbesar dalam empat dekade atawa awal 1980-an.

Musikal Perahu Kertas Resmi Berlayar, Tampil hingga 15 Februari di Ciputra Artpreneur

Musikal Perahu Kertas resmi berlayar, tampil hingga 15 Februari 2026 di Ciputra Artpreneur Jakarta dengan total 21 pertunjukan.​

Samsung Galaxy A55: Desain Mewah Mirip S24, Performa Ngebut di Kelas Menengah

Samsung Galaxy A55 hadir dengan desain bingkai logam dan layar OLED adaptif 120Hz, sangat mirip S24+.  

7 Khasiat Konsumsi Buah Melon untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa

Ternyata ini, lho, khasiat konsumsi buah melon untuk kesehatan tubuh yang luar biasa. Apa saja?        

Rekomendasi HP Kamera 200 MP: Pilihan Terbaik Januari 2026, Foto Sejernih DSLR

HP kamera 200 MP menjanjikan lompatan kualitas foto. Ketahui bagaimana teknologi ini akan mengubah pengalaman fotografi Anda.

Harga Emas Antam Sabtu 31 Januari 2026 Turun

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.860.000 Sabtu (31/1/2026), turun Rp 260.000 dibanding harga Jumat (30/1/2026).

Anjlok Parah Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu (31/1/2026)

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu (31/1/2026) kompak turun. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 3.171.000, emas UBS Rp 3.186.000