M O M S M O N E Y I D
Santai

Motor dan Mobil Wajib Asuransi Mulai 2025, Moms Perlu Tahu

Motor dan Mobil Wajib Asuransi Mulai 2025, Moms Perlu Tahu
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID -  Moms, mulai tahun 2025, setiap kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib memiliki asuransi lo. 

Dilansir dari OCBC NISP, kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Melalui aturan ini, setiap pemilik kendaraan harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan.

Lalu, apa saja manfaat asuransi ini, dan bagaimana pengaruhnya bagi Moms yang memiliki kendaraan? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Mengapa asuransi kendaraan jadi wajib?

Selama ini, asuransi kendaraan bersifat opsional, kecuali bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit. 

Namun, mulai Januari 2025, semua pemilik kendaraan diwajibkan memiliki asuransi TPL.

Pewajiban ini bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan finansial bagi pihak ketiga yang terkena dampak kecelakaan.
  • Mendorong kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam berlalu lintas.
  • Mengurangi beban finansial akibat kecelakaan, baik bagi pemilik kendaraan maupun korban.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan ini akan mengubah asuransi kendaraan yang selama ini bersifat sukarela menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Jenis-jenis kendaraan asuransi yang bisa dipilih

Moms bisa memilih berbagai jenis asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan:

1. Asuransi All Risk (Komprehensif)

Asuransi ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai jenis kerusakan, baik kecil maupun besar. 

Bahkan beberapa polis juga mencakup perlindungan dari pencurian dan bencana alam, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan berat di atas 75% atau hilang karena pencurian. Jika kerusakan di bawah 75%, maka biaya perbaikan tidak akan ditanggung.

3. Asuransi Perluasan

Asuransi ini adalah manfaat tambahan dari polis asuransi utama, seperti perlindungan terhadap bencana alam, kekhawatiran, atau terorisme.

4. Pertanggungan Asuransi Tabrakan

Asuransi ini tidak hanya menanggung biaya perbaikan kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.

Baca Juga: Perawatan Kendaraan Lebih Hemat dengan Diskon di SCT Motodetailing dengan BCA

Bagaimana cara mengajukan asuransi kendaraan?

Seiring dengan diwajibkannya asuransi kendaraan, Moms perlu segera mempersiapkan pengajuan asuransi yang tepat. Biasanya, perusahaan asuransi memiliki syarat sebagai berikut:

  • Pemilik kendaraan berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi.
  • Kendaraan harus memiliki nilai pertanggungan sesuai harga pasar.
  • Menyertakan foto kendaraan untuk keperluan pengawasan.
  • Usia maksimal kendaraan adalah 15 tahun.
  • Maksimal biaya pertanggungan mencapai Rp5 miliar per kendaraan.

Dengan proses yang mudah ini, Moms bisa segera mendapatkan perlindungan kendaraan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Keuntungan memiliki asuransi kendaraan

Melalui adanya aturan baru ini, Moms tentu ingin tahu apa saja keuntungan memiliki asuransi kendaraan. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga.
  • Mungkin beban biaya besar akibat kerusakan kendaraan atau cedera yang terjadi saat kecelakaan.
  • Ketenangan saat berkendara, karena ada jaminan perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
  • Mematuhi regulasi pemerintah, sehingga tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Mulai Januari 2025, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

Moms yang memiliki kendaraan perlu segera memahami aturan ini dan memilih jenis asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Melalui hadirnya asuransi kendaraan, Moms dapat berkendara dengan lebih tenang dan terlindungi dari berbagai risiko finansial yang tidak terduga. 

Jangan sampai terlambat, segera lengkapi kendaraan Moms dengan asuransi sebelum aturan ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

BMKG Deteksi Bibit Siklon Baru di Timur Indonesia, Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini

BMKG mendeteksi bibit siklon baru yang terpantau di wilayah Laut Arafura barat Papua Selatan dan berdampak hujan sangat lebat di provinsi ini.

Selain Kopi, Ini 7 Makanan dan Minuman yang Harus Anda Hindari sebelum Tidur

Sederet makanan dan minuman ini harus dihindari sebelum tidur. Kandungannya bisa menyebabkan lonjakan gula darah dan mengganggu istirahat.

4 Tanda-Tanda Serum Vitamin C Telah Teroksidasi, Segera Buang!

Wajib tahu, kenali 4 tanda-tanda serum vitamin C telah teroksidasi ini sebelum menggunakannya sampai habis.

14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Bagaimana cara turunkan kadar gula darah yang tinggi secara alami, ya? Intip di sini, yuk!            

Sribu Ajak Pekerja Pertahankan Karir Di Tengah Perubahan Industri

Sribu membekali freelancer untuk berkembang di tengah ketidakpastian ​dan dinamika industri Tanah Air.  

Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Intip beberapa menu diet turun berat badan tanpa nasi untuk seminggu di sini, yuk! Tertarik coba?   

5 Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula untuk Kulit, Atasi Jerawat hingga Flek Hitam

MomsMoney akan membagikan informasi tentang 5 manfaat mengurangi konsumsi gula untuk kulit. Simak, ya.

Potensi Santa Claus Rally, IPOT Rekomendasi 3 Saham Pekan Ini

IPOT merekomendasikan saham-saham yang siap melaju tertopang fenomena window dressing dan santa claus rally dengan teknikal yang menarik.

Penjualan Tiket Kereta untuk Nataru Capai 1,44 Juta, 41% dari Kapasitas

Penjualan tiket kereta api pada masa angkutan nataru periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 telah mencapai 1.441.421 tiket.

Awas! Ini 12 Makanan yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Ternyata ini, lho, makanan yang bisa tekanan darah naik. Kira-kira ada apa saja, ya?