M O M S M O N E Y I D
Santai

Motor dan Mobil Wajib Asuransi Mulai 2025, Moms Perlu Tahu

Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID -  Moms, mulai tahun 2025, setiap kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib memiliki asuransi lo. 

Dilansir dari OCBC NISP, kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Melalui aturan ini, setiap pemilik kendaraan harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan.

Lalu, apa saja manfaat asuransi ini, dan bagaimana pengaruhnya bagi Moms yang memiliki kendaraan? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Panduan Memilih Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang Tepat

Mengapa asuransi kendaraan jadi wajib?

Selama ini, asuransi kendaraan bersifat opsional, kecuali bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit. 

Namun, mulai Januari 2025, semua pemilik kendaraan diwajibkan memiliki asuransi TPL.

Pewajiban ini bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan finansial bagi pihak ketiga yang terkena dampak kecelakaan.
  • Mendorong kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam berlalu lintas.
  • Mengurangi beban finansial akibat kecelakaan, baik bagi pemilik kendaraan maupun korban.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan ini akan mengubah asuransi kendaraan yang selama ini bersifat sukarela menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga: Cara Beli Paket Data dan Bayar Tagihan Pascabayar dengan myBCA

Jenis-jenis kendaraan asuransi yang bisa dipilih

Moms bisa memilih berbagai jenis asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan:

1. Asuransi All Risk (Komprehensif)

Asuransi ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai jenis kerusakan, baik kecil maupun besar. 

Bahkan beberapa polis juga mencakup perlindungan dari pencurian dan bencana alam, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan berat di atas 75% atau hilang karena pencurian. Jika kerusakan di bawah 75%, maka biaya perbaikan tidak akan ditanggung.

3. Asuransi Perluasan

Asuransi ini adalah manfaat tambahan dari polis asuransi utama, seperti perlindungan terhadap bencana alam, kekhawatiran, atau terorisme.

4. Pertanggungan Asuransi Tabrakan

Asuransi ini tidak hanya menanggung biaya perbaikan kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.

Baca Juga: Perawatan Kendaraan Lebih Hemat dengan Diskon di SCT Motodetailing dengan BCA

Bagaimana cara mengajukan asuransi kendaraan?

Seiring dengan diwajibkannya asuransi kendaraan, Moms perlu segera mempersiapkan pengajuan asuransi yang tepat. Biasanya, perusahaan asuransi memiliki syarat sebagai berikut:

  • Pemilik kendaraan berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi.
  • Kendaraan harus memiliki nilai pertanggungan sesuai harga pasar.
  • Menyertakan foto kendaraan untuk keperluan pengawasan.
  • Usia maksimal kendaraan adalah 15 tahun.
  • Maksimal biaya pertanggungan mencapai Rp5 miliar per kendaraan.

Dengan proses yang mudah ini, Moms bisa segera mendapatkan perlindungan kendaraan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Moms Kendalikan untuk Masa Depan Lebih Stabil

Keuntungan memiliki asuransi kendaraan

Melalui adanya aturan baru ini, Moms tentu ingin tahu apa saja keuntungan memiliki asuransi kendaraan. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga.
  • Mungkin beban biaya besar akibat kerusakan kendaraan atau cedera yang terjadi saat kecelakaan.
  • Ketenangan saat berkendara, karena ada jaminan perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
  • Mematuhi regulasi pemerintah, sehingga tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Mulai Januari 2025, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

Moms yang memiliki kendaraan perlu segera memahami aturan ini dan memilih jenis asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Melalui hadirnya asuransi kendaraan, Moms dapat berkendara dengan lebih tenang dan terlindungi dari berbagai risiko finansial yang tidak terduga. 

Jangan sampai terlambat, segera lengkapi kendaraan Moms dengan asuransi sebelum aturan ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (13/7)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Senin (13/7/2026).​ Cek rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Promo Wingstop Back To School: Tunjukkan Kartu Pelajar, Makan Hemat Cuma Rp 22 Ribuan

Pelajar bisa makan hemat di Wingstop! Tunjukkan kartu pelajar atau seragam, dapatkan paket lengkap mulai Rp 22.000-an saja. Cek syaratnya!

Infinix Hot 60i: HP 1 Jutaan Terbaik, Fitur Unggul Wajib Anda Tahu

Mencari HP 1 jutaan terbaik? Infinix Hot 60i tawarkan layar 120Hz, baterai 5160mAh, dan fast charging 45W. Simak fitur lengkapnya sebelum membeli!

Ramalan Shio Hari Ini Senin 13 Juli 2026, Waktunya Menata Kembali Rencanamu

Ramalan shio hari ini Senin 13 Juli 2026. Cek peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, percintaan, dan kesehatan secara lengkap.

Ramalan Zodiak Hari Senin 13 Juli 2026: Karier, Keuangan, Asmara dan Kesehatan

Berikut adalah ramalan zodiak hari ini Senin 13 Juli 2026. Simak prediksi karier, keuangan, asmara, dan kesehatan terbaru untuk Anda.

71% Pelaku Fintech Sebut Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan Terbesar

Aftech menyebutkan, industri fintech Indonesia lebih fokus pada penguatan bisnis, keamanan digital, hingga peningkatan literasi keuangan

Video Remix Google Photos: Klip Biasa Jadi Karya Seni Instan

Google Photos rilis Video Remix, fitur AI Gemini yang mengubah klip biasa jadi sinematik. Pelajari cara kerjanya dan ubah video Anda sekarang! 

Jadwal KRL Solo-Jogja untuk 13-17 Juli 2026, Waktu Normal Pasca Libur Sekolah

Berikut adalah jadwal KRL Solo-Jogja hari ini 13-17 Juli 2026 pasca libur sekolah. Ini jam penting yang dapat Anda catat dengan teliti.

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 13-17 Juli 2026 Kembali Normal Pasca Liburan

Yuk cek jadwal KRL Joga-Solo hari ini 13-17 Juli 2026 menuju stasiun Palur. Catat jam berangkat dan pulangnya di sini, ya.

Promo Krispy Kreme HUT ke-89 Cuma Hari Ini, Nikmati 18 Donat Tak Sampai Rp 100 Ribu

Hanya hari ini, 18 donat Krispy Kreme bisa dibawa pulang tak sampai Rp 100.000. Temukan outlet terdekat dan manfaatkan promonya!