MOMSMONEY.ID - Memiliki kendaraan bermotor bekas, berarti Anda perlu melakukan proses balik nama agar dokumen kepemilikan resmi atas nama sendiri. Simak syarat dan biaya balik nama berikut ini.
Proses ini tidak hanya penting untuk mempermudah administrasi, tetapi juga menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Balik nama motor adalah proses mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Dalam prosedurnya, Anda harus memenuhi beberapa syarat administratif dan membayar sejumlah biaya yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, memahami syarat, biaya, dan langkah-langkah balik nama motor sangat penting sebelum Anda mengurusnya.
Baca Juga: TERBARU! Jadwal KRL Jogja-Solo Pada Rabu, 19 Februari 2025
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Balik Nama Motor
Sebelum mengajukan permohonan balik nama, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat utama dalam proses ini.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi atas nama pemilik baru.
2. Surat Jual Beli (SJB) atau kwitansi pembayaran yang sah.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinannya.
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
5. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
6. Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.
7. Materai Rp10 ribu untuk keperluan administrasi.
8. Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah semua dokumen ini siap, Anda bisa langsung melanjutkan ke tahap pengurusan balik nama di kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan baru.
Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Pada Rabu, 19 Februari 2025
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Proses balik nama motor tidak terlalu rumit, tetapi membutuhkan waktu dan kesabaran. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Datang ke Kantor Samsat Sesuai Domisili
Pastikan Anda mengurus balik nama di Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, Anda harus melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelumnya.
2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Semua dokumen yang sudah disiapkan perlu diserahkan kepada petugas Samsat untuk diperiksa kelengkapannya.
Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapinya sebelum bisa melanjutkan proses.
Baca Juga: Simak Penjelasan Perbedaan e-Statement dan Rekening Koran
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Hasil pengecekan ini akan digunakan sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses balik nama.
4. Mengisi Formulir Pengajuan Balik Nama
Setelah cek fisik selesai, Anda harus mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Samsat.
Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan agar tidak ada kendala dalam proses selanjutnya.
5. Membayar Biaya Administrasi
Setelah semua prosedur di atas selesai, Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda akan mendapatkan tanda terima yang perlu disimpan untuk pengambilan STNK dan BPKB baru.
Baca Juga: Ini 7 Peran Penting Asuransi dalam Kehidupan
6. Menunggu Penerbitan STNK dan BPKB Baru
Proses penerbitan STNK dan BPKB baru memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Anda bisa mengambil dokumen yang sudah selesai sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas Samsat.
Estimasi Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu Anda siapkan:
- Biaya administrasi: Rp35 ribu – Rp100 ribu.
- Penerbitan STNK baru: Rp100 ribu.
- Penerbitan BPKB baru: Rp225 ribu.
- Penerbitan plat nomor baru: Rp60 ribu.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 3.000–Rp 163.000.
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Utang Akibat Judi Online
Selain biaya tersebut, Anda juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya tergantung pada jenis dan merek kendaraan yang Anda miliki.
Pentingnya Melakukan Balik Nama Motor
Mengurus balik nama motor bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan banyak manfaat.
Setelah dokumen kepemilikan yang sudah diperbarui, Anda bisa menghindari masalah saat menjual kembali kendaraan di masa depan. S
elain itu, proses perpanjangan pajak dan pengurusan surat-surat lainnya akan lebih mudah karena sudah atas nama Anda sendiri.
Jika Anda baru saja membeli motor bekas, jangan menunda untuk mengurus balik nama.
Semakin cepat dilakukan, semakin aman dan nyaman dalam penggunaannya.
Pastikan semua prosedur diikuti dengan benar agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News