MOMSMONEY.ID - Musim kemarau terus meluas di Indonesia. Catat ini, provinsi di Indonesia berikut sudah memasuki musim kemarau.
"Hingga akhir Juli 2025, sekitar 48% zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau," sebut BMKG di akun Instagramnya, dikutip Senin (4/8)
Nah, berikut ini wilayah yang saat ini mengalami musim kemarau mengacu data BMKG.
Sebagian kecil:
- Bengkulu
- Jakarta
- Bali bagian Utara dan Nusa Penida
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Papua Barat
- Papua bagian Timur
Baca Juga: Peringatan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hadapi Puncak Kemarau Agustus 2025
Sebagian wilayah:
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Kalimantan Timur
Sebagian besar:
- Aceh
- Sumatra Utara
- Riau
- Sumatra Barat
- Jambi
- Sumatra Selatan
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Baca Juga: BMKG: Cuaca Kemarau Basah bakal Berlangsung hingga Oktober 2025
Seluruh wilayah:
- DI Yogyakarta
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
BMKG mengingatkan seluruh pihak agar waspada terhadap peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi akibat curah hujan menurun pada awal Agustus.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan,kondisi atmosfer di sebagian wilayah Jambi menunjukkan anomali curah hujan yang rendah, bahkan saat wilayah ini berada di puncak musim hujan.
“Sebagian besar Jambi mengalami puncak musim kemarau di bulan Juli dan Agustus, dan kami memprediksi curah hujan akan menurun drastis di sepuluh hari pertama Agustus—hanya berkisar 20-50 mm. Ini harus diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko karhutla di beberapa wilayah,” ujar Dwikorita dalam siaran pers.
Berdasarkan peta potensi kemudahan terbakar, sebagian besar wilayah Jambi berada dalam zona biru atau kategori rendah.
Namun, pada 30 Juli, 1–3 Agustus, dan 5 Agustus, terpantau sejumlah zona merah dan kuning, terutama di wilayah utara Jambi yang berbatasan dengan Riau, menunjukkan tingkat kemudahan terbakar sangat tinggi.
Selanjutnya: Asik! Naik MRT hingga KRL di Jakarta Hanya Bayar Rp 80 di Tanggal 17 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News