AturUang

Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Usaha yang Mudah dan Simpel

Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Usaha yang Mudah dan Simpel
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Yuk, cek cara usaha mikro, kecil, menengah atau UMKM mendapat bantuan modal usaha yang praktis dan simpel agar pengajuan lancar.

Bantuan UMKM merupakan sebuah bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Beberapa bentuk bantuan dari pemerintahan tersebut mulai dari hibah usaha, tunai permodalan sampai kelengkapan usaha.

Menurut laman OCBC, UMKM adalah sebuah istilah yang digunakan untuk usaha yang dijalankan dari individu, rumah tangga, atau badan usaha yang kecil.

Berapa klasifikasi usaha terlambat UMKM didasarkan pada aset yang dimiliki. Misal untuk aset bisnis maksimal Rp 50 juta, usaha kecil itu Rp 51 sampai Rp 500 juta, dan usaha menengah dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.

“Pada tahun 2024 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta unit. Kali ini termasuk bergerak dari sektor kuliner, fesyen, kerajinan tangan, sampai teknologi digital.” sebut OCBC dalam situs resminya.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham BCA (BBCA) yang Bakal Rilis Kinerja Kuartal III-2025 Hari Ini

Lantas, bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah? Yuk, simak caranya berikut ini.

Jenis bantuan UMKM

Sebelum mendaftar, pastikan Anda terlebih dahulu memahami beberapa bentuk bantuan UMKM yaitu:

  • Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yaitu tentang bantuan tunai untuk UMKM, akan tetapi belum ada informasi resmi terkait program ini di tahun 2020.
  • Kredit usaha rakyat atau KUR adalah pinjaman yang berpengaruh rendah yang cocok untuk permodalan UMKM.
  • Pelatihan dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha.
  • Subsidi pajak untuk keringanan perpajakan dan mengurangi beban operasional.

Untuk mendapatkan sebuah bantuan UMKM dari pemerintah, Anda perlu terus mencari tahu informasi terkait program ini baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Beberapa opsi yang bisa Anda lakukan untuk mengecek atau mendaftarkan diri agar mendapat bantuan UMKM antara lain sebagai berikut:

  • Mencari secara online melalui situs resmi pemerintah atau platform bank yang menyalurkan dana tersebut.
  • Mencari secara offline dengan mengunjungi kantor dinas koperasi dan UMKM terdekat untuk diproses verifikasi data secara cepat.
  • Anda dapat mengunjungi bank tertentu yang memberikan bantuan UMKM atau bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: One UI 8 Dukung Layar Terpisah 90:10 & Update Secure Folder, Cek Semua Fiturnya

Mendaftar pinjaman ke bank terdekat

Selain program bantuan dari pemerintah, Anda juga dapat melakukan usaha meminjam bantuan modal usaha melalui bank.

Pinjaman bank ini adalah langkah paling umum yang cepat dan mudah untuk mendapatkan modal usaha bila Anda membutuhkan dana besar dalam waktu yang singkat.

Pihak bank biasanya menawarkan beberapa jenis pinjaman salah satunya kredit usaha rakyat atau KUR untuk UMKM atau pinjaman komersil dengan suku bunga tertentu.

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman ke bank sebagai berikut:

  • Siapkan foto kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan pasangan
  • Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk pengajuan dimulai dari limit Rp50 juta
  • Siapkan foto selfie dengan e-KTP
  • Siapkan foto tanda tangan Anda di atas kertas putih
  • Kemudian sambung ke DJP dengan minimum e-filing 1 tahun atau rekening koran atau e-statement 6 bulan terakhir
  • Lengkapi surat legalitas usaha
  • Siapkan surat kepemilikan atau sewa tempat usaha
  • Terakhir, siapkan surat kepemilikan atau sewa tempat tinggal

Beberapa bank dapat melakukan pengajuan peminjaman modal usaha UMKM secara offline maupun online. Adapun secara online, Anda harus tahu akses atau link website bank tersebut.

Demikianlah panduan untuk melakukan pendaftaran bantuan UMKM baik melalui program pemerintah maupun peminjaman lewat bank.

Selanjutnya: Ini 5 Pola Pikir Finansial yang Bikin Orang Kaya Berbeda dari Kelas Menengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News