M O M S M O N E Y I D
AturUang

Cara Hapus Sanksi Pajak 2025, Solusi Buat yang Telat Bayar Gara-Gara Hal Teknis

Cara Hapus Sanksi Pajak 2025, Solusi Buat yang Telat Bayar Gara-Gara Hal Teknis
Reporter: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Berikut cara hapus sanksi pajak yang sudah terlambat bayar dan solusinya. Simak panduannya sampai akhir agar Anda mengerti.

Tahun 2025, masih banyak Wajib Pajak yang belum tahu bahwa ternyata ada cara menghapus sanksi pajak jika keterlambatan bayar atau lapor disebabkan oleh kekhilafan atau bukan kesalahan pribadi. 

Misalnya, sistem DJP Online ngadat saat mau setor pajak, eh tahu-tahu kena bunga 2%. Tenang, DJP kasih peluang buat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. 

Baca Juga: Simak, Ada 7 Cara Mengecek Kesehatan Finansial di Tahun 2025

Nah, berikut ini simak panduan proses dan apa saja syarat-syaratnya.

Kapan Sanksi Pajak Bisa Dihapus di Tahun 2025?

Kalau Moms atau Anda sebagai Wajib Pajak pernah telat setor pajak karena gangguan sistem, atau hal-hal teknis di luar kendali, Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi pajak 2025. 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sanksi bisa dikurangi atau dihapus kalau memang bukan murni kesalahan Anda.

Apa Saja Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Dihapus?

Jenis sanksi yang bisa diajukan untuk dihapus di 2025 tetap sama, yaitu:

  • Denda, misalnya karena telat lapor SPT.
  • Bunga, biasanya karena telat bayar pajak.
  • Kenaikan, umumnya karena hasil pemeriksaan nambah jumlah pajak yang harus dibayar.

Semuanya bisa dikondisikan asal penyebabnya karena kekhilafan atau faktor eksternal, bukan kelalaian Anda.

Baca Juga: Ini Panduan Praktis Mengelola Anggaran Keuangan Anda Secara Efektif

Bagaimana Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak di 2025?

Langkah awalnya, Anda harus melunasi dulu pokok pajak yang menjadi dasar sanksi. Lalu, siapkan surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia. 

Jelaskan alasan mengapa sanksi tersebut tidak seharusnya dibebankan. Penting: satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP.

Surat ini harus ditandatangani langsung oleh Anda (atau kuasa resmi), dan dikirim sebelum ada upaya penagihan seperti lelang barang sitaan.

Apa Saja Ketentuan Baru Penghapusan Sanksi Pajak 2025?

Ada beberapa aturan yang wajib diperhatikan:

Baca Juga: Cara Meningkatkan Pola Pikir tentang Uang dan Membuat Pilihan yang Lebih Baik

  1. Permohonan tidak boleh bersamaan dengan keberatan atau permintaan pembatalan SKP/STP.
  2. Maksimal bisa ajukan 2 kali permohonan.
  3. Jika mengajukan untuk kedua kalinya, batas waktunya adalah 3 bulan setelah surat keputusan pertama keluar (kecuali Anda punya alasan kuat di luar kendali).
  4. DJP akan memproses permohonan Anda maksimal 6 bulan sejak diterima lengkap.

Jadi, kalau di tahun 2025 ini Anda merasa terkena sanksi pajak padahal bukan salah sendiri, jangan panik. Masih ada cara menghapus sanksi pajak lewat jalur resmi yang disediakan DJP. 

Asal ikuti prosedur dan lengkapi dokumen, peluang untuk disetujui cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Global Memantul Naik ke atas US$ 5.100 Setelah Ambles Kemarin

Para pembeli memanfaatkan penurunan harga emas untuk memasuki pasar yang penuh risiko pada hari kelima perang di Timur Tengah.

Promo Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 20%, Jakarta–Palembang PP mulai Rp 2 Jutaan

Garuda Indonesia menggelar program spesial dengan penawaran promo diskon tiket pesawat hingga 20% untuk seluruh rute domestik dan internasional.

Bibit 90S Berpeluang Tinggi Jadi Siklon Tropis, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Bibit Siklon Tropis 90S berpeluang tinggi menjadi siklon tropis yang berdampak cuaca hujan lebat di provinsi ini.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Tangerang Besok Kamis (5/3): Kunci Produktivitas Kerja

Memantau jadwal imsak dan buka puasa Kota & Kabupaten Tangerang besok Kamis (5/3) penting. Optimalkan jam kerja Anda agar puasa tetap produktif!

Dompet Aman! Promo HokBen Hematnya Kebangetan Rp 10 Ribu Tiap Sore hingga Akhir Maret

HokBen beri promo menu mulai Rp10 ribu plus gratis Ocha. Hematnya Kebangetan ini berlaku Senin-Jumat jam 2-5 sore.

Mau Mulai Gaya Hidup Berkelanjutan? Ini Cara Pakai Jejak Asri

​Lewat pendekatan offline-to-online, Jejak Asri mengajak publik memulai gaya hidup berkelanjutan lalu membagikan kisahnya secara digital.

IHSG Diproyeksi Lanjut Melemah, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Rabu (4/3/2026)​. Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Jadwal Tukar Uang Baru BI Aceh: Lebaran 2026 Siap Tanpa Antre, Cek Tanggal & Lokasi

Penukaran uang baru BI Aceh berlangsung 2-13 Maret 2026. Simak rincian pecahan, lokasi, dan waktunya agar tidak salah.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Kiwoom Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (4/3/2026).​ Cek rekomendasi saham dari Kiwoom Sekuritas untuk hari ini.

Waspadai Koreksi IHSG, Simak Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG masih akan melanjutkan koreksi pada perdagangan Rabu (4/3/2026).​ Berikut daftar rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas hari ini.