MOMSMONEY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan mengentikan peredaaran produk merek Kinder untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan sebagai upaya BPOM memastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri salmonella.
BPOM juga akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas BPOM dalam keterangannya.
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa
Sebelumnya, Inggris dan sejumlah negara di Eropa penarikan produk cokelat merek Kender Surprise, setelah diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris pada 2 April 2022. Peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan.
Pengujian dan penghentian sementara yang dilakukan BPOM di Indonesia merupakan upaya BPOM melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang mana diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Sementara, produk-produk cokelat Kinder yang ditarik di negara Inggris dan Eropa tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. BPOM pun memastikan keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di BPOM.
Adapun, produk yang ditarik di Inggir san Eropa adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022–21 Agustus 2022.
Lebih lanjut, BPOM mengingatkan agar masyaakat segera melapor ke BPOM bila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.
Pelaporan bisa dilakukan melalui contact center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News