AturUang

BI Siap Rilis Payment ID yang Terintegrasi dengan NIK pada 17 Agustus 2025, Apa Itu?

BI Siap Rilis Payment ID yang Terintegrasi dengan NIK pada 17 Agustus 2025, Apa Itu?

MOMSMONEY.ID- Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Payment ID yang memungkinkan pemantauan seluruh transaksi keuangan digital dengan menggunakan sumber data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Payment ID menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI). Ini merupakan hasil dari eksperimen internal bank sentral yang dilakukan kepada seluruh pegawai BI dan penerima bantuan sosial (bansos).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan mengatakan, peluncuran tahap awal Payment ID dijadwalkan pada 17 Agustus 2025.

Sistem identifikasi digital ini akan menjadi instrumen baru dalam pemantauan seluruh transaksi keuangan digital serta mengefisienkan penyaluran bansos.

Payment ID dikembangkan berdasarkan data Nomor NIK dan menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025–2030.

"Di tanggal tersebut, Pak Prabowo juga akan menyampaikan bahwa ada yang namanya digital publicly processor, termasuk di dalamnya Payment ID," kata Dudi dalam Editor’s Briefing di Labuan Bajo belum lama ini.

Payment ID akan menjadi identitas unik yang mengikat data rekening di seluruh bank dengan NIK seseorang. Formatnya terdiri dari sembilan karakter berupa kombinasi konsonan, vokal, dan angka, yang disebut Dudi mudah diingat. 

"Sudah kami uji dan bisa mencapai 9 miliar kombinasi. Contohnya, DDS 012 SAR. Bisa disesuaikan dan otomatis diinfokan ke nasabah," ujarnya.

Baca Juga: Langkah Bijak Memulihkan Diri dari Kesalahan Keuangan Tanpa Penyesalan Berlarut

Dudi menjelaskan, sistem ini menjamin perlindungan data pribadi. Akses terhadap data nasabah hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.

"Pada intinya, harus ada consent. Begitu bank ingin mengakses data saya, saya akan menerima notifikasi di ponsel. Kalau saya setuju, baru bisa dibuka," tegasnya.

BI juga telah menguji Payment ID dalam skema penerima bansos. Hasilnya, sistem ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi kemungkinan ketidaktepatan penerima bantuan.

Dalam salah satu temuan, seorang penerima tercatat memiliki empat rekening dengan total mutasi mencapai Rp 10 juta.

"Padahal, bantuan yang diterima hanya Rp 600.000 dan uang keluar Rp 500.000. Apakah dia layak menerima bansos? Itu kewenangan pemerintah. BI tidak melakukan asesmen, hanya menyampaikan fakta berdasarkan data," ungkap Dudi.

Payment ID memungkinkan kementerian dan lembaga melihat histori transaksi penerima bansos secara agregat, termasuk jumlah rekening aktif dan besaran mutasi dana.

Tapi, Dudi menegaskan, setiap data yang dibagikan kepada instansi lain harus melalui persetujuan Bank Indonesia.

Dalam pengembangan Payment ID, BI juga menggandeng Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan validitas data kependudukan.

Baca Juga: Kebiasaan Hemat yang Wajib Anda Terapkan Demi Dana Darurat Aman di Tahun 2025

Sebagai contoh, jika ada individu yang telah meninggal, maka sistem akan otomatis memverifikasi ke Dukcapil sebelum menerbitkan Payment ID.

"Kalau tidak ter-update, misalnya, data itu sudah meninggal, maka otomatis kami tidak akan berikan payment ID-nya," terang Dudi.

Ke depan, BI juga akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya dalam integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang diperbarui setiap tiga bulan.

Tujuannya adalah, membangun gambaran yang lebih akurat terhadap neraca rumah tangga masyarakat.

Dengan payment id udah langsung tahu selain dari si ACB tinggal di mana akan ketahuan, ini keuangannya seperti apa. Sehingga, ketahuan neraca rumahtangga gimana, kemampuan masyarakat yang benar-benar hidup di bawah garis kemiskinan berapa banyak. 

"Dengan Payment ID, kita langsung tahu lokasi tinggal dan keuangannya seperti apa. Sehingga, ketahuan neraca rumahtangga gimana, kemampuan masyarakat, dan yang benar-benar hidup di bawah garis kemiskinan itu berapa banyak," jelas Dudi.

Dia memastikan, meski Payment ID akan memperluas cakupan pengawasan keuangan digital nasional, aspek kerahasiaan dan keamanan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.

Alhasil, siapa pun yang ingin mengakses data tetap harus melalui Bank Indonesia dan atas persetujuan pemilik data. 

"Jadi, tetap kerahasiaan atau data pribadi akan selalu terlalu terjaga," tegasnya.

Selanjutnya: Pelaku Usaha Siap Ikut Aturan RKAB Baru, Tapi Minta Hal Ini Diselesaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News