MOMSMONEY.ID - Deposito menjadi salah satu jenis investasi yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti suku bunga yang kompetitif dibandingkan suku bunga yang ditawarkan tabungan biasanya. Namun, tidak banyak yang tahu mengenai cara menghitung bunga deposito yang benar.
Lalu seperti apa sih cara menghitung bunga dari deposito? Berikut cara menghitung bunga deposito menggunakan rumus-rumus berikut yang telah dikemas oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) :
Cara Hitung Bunga Deposito
Perhitungan bunga deposito bisa dilakukan dengan dua rumus berikut ini.
1. Berdasarkan Total Investasi Setelah Jatuh Tempo
Melalui rumus ini, dapat diketahui berapa total investasi dari penempatan deposito yang akan diperoleh. Berikut rumus perhitungannya:
Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)
Berikut cara untuk mengetahui Keuntungan Bunga Deposito:
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito1)/Jumlah hari dalam satu tahun2)
Sementara itu, Pajak Bunga Deposito yang harus dibayarkan bisa dihitung melalui rumus berikut:
Pajak Bunga Deposito = Keuntungan Bunga Deposito x % Pajak Bunga3)
Catatan:
1) Jangka Waktu Deposito dalam satuan hari
2)Jumlah hari dalam satu tahun sebesar 365 hari untuk tahun non-kabisat dan 366 hari untuk tahun kabisat
3)% Pajak Bunga sebesar 20%
Agar lebih memahami cara hitung bunga deposito dengan rumus tadi, berikut contoh perhitungannya:
A ingin melakukan penempatan dana deposito sebesar Rp10 juta dengan periode waktu selama 6 bulan. Adapun, suku bunga untuk deposito adalah 6% per tahun dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah 20%.
Langkah pertama yang harus dihitung adalah profit yang didapatkan dari bunga deposito, rumusnya:
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito1)/Jumlah hari dalam satu tahun2)
= (Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365
= Rp 108.000.000 / 365
= Rp 295.890
Selanjutnya, hitung total pajak yang wajib dibayarkan dengan rumus berikut:
Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak
= Rp 295.890 x 20%
= Rp 59.178
Setelah mendapat hasil perhitungan keuntungan bunga deposito dan pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya hitung bunga deposito dengan rumus paling awal, yaitu:
Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)
= Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 - Rp 59.178)
= Rp 10.000.000 + Rp 236.712
= Rp 10.236.712
Jadi, setelah 6 bulan, total saldo dari deposito adalah Rp10.236.712.
2. Berdasarkan Bunga Per Bulan
Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Rumusnya yaitu:
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
Harap diperhatikan, angka 80% pada rumus di atas adalah persentase pemasukan setelah dikurangkan dengan pajak yang harus dibayarkan dalam persen. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi 100% - 20% = 80%.
Untuk lebih mudahnya, perhatikan contoh perhitungannya berikut ini.
Jika ingin melakukan deposito dengan total Rp10.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 6% per tahun dan potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa dilakukan dengan rumus tadi:
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
= (6% x Rp 10.000.000 x 30 x 80%) / 365
= 14.400.000 / 365
= Rp 39.452
Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang akan didapatkan adalah Rp 39.452.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News