M O M S M O N E Y I D
AturUang

Berikut Cara Menghitung Imbal Hasil Deposito

Berikut Cara Menghitung Imbal Hasil Deposito
Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID - Deposito menjadi salah satu jenis investasi yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti suku bunga yang kompetitif dibandingkan suku bunga yang ditawarkan tabungan biasanya. Namun, tidak banyak yang tahu mengenai cara menghitung bunga deposito yang benar.

Lalu seperti apa sih cara menghitung bunga dari deposito? Berikut cara menghitung bunga deposito menggunakan rumus-rumus berikut yang telah dikemas oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) :

Cara Hitung Bunga Deposito

Perhitungan bunga deposito bisa dilakukan dengan dua rumus berikut ini.

1. Berdasarkan Total Investasi Setelah Jatuh Tempo

Melalui rumus ini, dapat diketahui berapa total investasi dari penempatan deposito yang akan diperoleh. Berikut rumus perhitungannya:

Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)

Berikut cara untuk mengetahui Keuntungan Bunga Deposito:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito1)/Jumlah hari dalam satu tahun2)

Sementara itu, Pajak Bunga Deposito yang harus dibayarkan bisa dihitung melalui rumus berikut:

Pajak Bunga Deposito = Keuntungan Bunga Deposito x % Pajak Bunga3)

Catatan:

1) Jangka Waktu Deposito dalam satuan hari

2)Jumlah hari dalam satu tahun sebesar 365 hari untuk tahun non-kabisat dan 366 hari untuk tahun kabisat

3)% Pajak Bunga sebesar 20%

Agar lebih memahami cara hitung bunga deposito dengan rumus tadi, berikut contoh perhitungannya:

A ingin melakukan penempatan dana deposito sebesar Rp10 juta dengan periode waktu selama 6 bulan. Adapun, suku bunga untuk deposito adalah 6% per tahun dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah 20%.

Langkah pertama yang harus dihitung adalah profit yang didapatkan dari bunga deposito, rumusnya:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito1)/Jumlah hari dalam satu tahun2)

= (Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365

= Rp 108.000.000 / 365

= Rp 295.890

Selanjutnya, hitung total pajak yang wajib dibayarkan dengan rumus berikut:

Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak

= Rp 295.890 x 20%

= Rp 59.178

Setelah mendapat hasil perhitungan keuntungan bunga deposito dan pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya hitung bunga deposito dengan rumus paling awal, yaitu:

Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)

= Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 - Rp 59.178)

= Rp 10.000.000 + Rp 236.712

= Rp 10.236.712

Jadi, setelah 6 bulan, total saldo dari deposito adalah Rp10.236.712.

2. Berdasarkan Bunga Per Bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Rumusnya yaitu:

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

Harap diperhatikan, angka 80% pada rumus di atas adalah persentase pemasukan setelah dikurangkan dengan pajak yang harus dibayarkan dalam persen. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi 100% - 20% = 80%.

Untuk lebih mudahnya, perhatikan contoh perhitungannya berikut ini.

Jika ingin melakukan deposito dengan total Rp10.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 6% per tahun dan potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa dilakukan dengan rumus tadi:

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

= (6% x Rp 10.000.000 x 30 x 80%) / 365

= 14.400.000 / 365

= Rp 39.452

Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang akan didapatkan adalah Rp 39.452.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Deadline Qadha Puasa 2025: Ini Batas Akhir sebelum Ramadhan 2026, Jangan Tunda Lagi!

Membayar utang atau qadha puasa Ramadhan 2025 ada batas akhirnya. Ketahui tanggal pasti sebelum Ramadhan 2026 agar ibadah sempurna.

Memilih Cat yang Tepat Jadi Tantangan, WarnaGo Buka Gerai di Tangerang

Memilih cat rumah tidak hanya soal selera, WarnaGo membuka gerai di Tangerang seiring peningkatan kebutuhan akan produk pengecatan. 

Sambut Ramadan, Bata Luncurkan Koleksi Alas Kaki Terbaru untuk Seluruh Keluarga

Mennyambut momentum Ramadan 2026, Bata memperkenalkan koleksi alas kaki terbaru yang ditujukan untuk menemani berbagai aktivitas.

IHSG Masih Tertekan, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Senin (9/2)

IHSG kembali melemah pada perdagangan terakhir dan turun 2,08% ke level 7.935​. Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danarekss Sekuritas Senin (9/2).

Potensi Hujan Sedang, Lebat, Hingga Petir, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (10/2)

Hujan intensitas sedang hingga lebat serta hujan petir berpotensi turun di sejumlah wilayah Jakarta pada waktu yang beragam besok (10/2).

HP 4 Jutaan Terbaik: Ini Spek Gahar Poco F6 untuk Gamer

Ketahui HP Rp4 jutaan mana yang paling cocok untuk kebutuhan Anda.Poco F6 menawarkan layar AMOLED 120Hz dan performa gaming stabil. 

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Senin (9/2)

IHSG berpotensi menguat terbatas pada perdagangan Senin (9/2/2026).​ Simak rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas hari ini.

Naik Lagi! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Senin 9 Februari 2026

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.940.000 Senin (9/2/2026), naik Rp 20.000 dibanding harga hari sebelumnya.

IHSG Masih Melemah, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (9/2)

IHSG masih berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan Senin (9/2/2026).​ Berikut daftar rekomendasi saham pilihan MNC Sekuritas hari ini.

Bukan Sembarang Profesi! Hanya 99 Jenis Pekerjaan Ini yang Resmi Tercatat di KTP

Ingin KTP aman dari masalah administrasi? Wajib tahu 99 pekerjaan resmi yang diakui Dukcapil. Cek sekarang agar tidak salah saat pengurusan!