M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

APARSI Temui Kemendag Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Aturan pemerintah mengenai ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek kian menuai kritik berbagai pihak. Termasuk Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) yang menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Moga Simatupang dalam Musyawarah Nasional. 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.  28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”sebut Hendro.

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk  tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun.

Baca Juga: Kemendag Belum Terlibat dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Yang kedua, pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda.

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur.

Praktik yang berlaku saat ini, produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik.

Ketiga, Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga: Aparsi Minta Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil.

Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian Pembina sektor.

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak” tegasnya.

Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m.

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Emas Kian Dilirik, Public Gold Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

Survei Populix 2026 ungkap 80% masyarakat Indonesia percaya emas di tengah ketidakpastian. Cari tahu alasan emas jadi pilihan utama Anda.

Teach You a Lesson dan 5 Drakor Balas Dendam Intens dan Brutal Penuh Plot Tak Terduga

Drakor dengan kisah balas dendam yang tak biasa menantimu. Dari guru hingga sopir taksi, mereka punya cara unik. Ada Teach You a Lesson.

Redmi Note 15: Kamera 108MP Unggul, Garansi OS 4 Tahun & Patch Keamanan 6 Tahun

Kamera 108MP Redmi Note 15 menawarkan detail baik di siang hari, baterai 5.520mAh sanggup 2 hari. Temukan performa lengkapnya di sini!

HP Xiaomi 2 Jutaan: Spek Gahar, Update OS 4 Tahun & Main Genshin Impact Lancar

Ingin HP Xiaomi 2 jutaan untuk gaming? Beberapa model bisa tersendat di grafis tinggi. Ketahui risikonya sebelum membeli!

Gempa Magnitudo 7,7 di Sulawesi Utara, BMKG Deteksi Tsunami di Wilayah Ini

Gempa dengan magnitudo 7,7 mengguncang Sulawesi Utara pada Senin (8/7) pagi. BMKG mendeteksi tsunami menerjang sejumlah wilayah berikut ini.

Baru Buka, IHSG Senin Pagi Jeblok 4% ke Level 5.348

Pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 09.10 WIB, IHSG berada di level 5.348,23 atau turun 246,54 poin setara 4,41% 

Perawatan Tulang Kini Lebih Optimal, Bisa Tanpa Operasi dan Pulih Cepat

Dulu operasi jadi pilihan utama, kini terapi konservatif dan rehabilitasi kunci perawatan tulang Anda. Pahami perubahan besar penanganan ortopedi.

6 Daftar Tontonan Film dan Serial Pernikahan Palsu dengan Kisah Romantis Terbaik

Banyak yang tak tahu, drama nikah pura-pura justru jadi favorit. Intip daftar film dan serial yang mengubah kepalsuan jadi cinta sejati di sini.

Mengapa Anda Merasa Kesepian? Pahami 4 Jenis Kesepian biar Tak Terjebak Sendiri

Pernah merasa sepi meski dikelilingi orang? Kesepian muncul dari kurangnya koneksi bermakna. Ketahui jenis kesepian agar tak salah pahami perasaan

Tips Investasi bagi Pemula di Era Pesatnya Platform Digital

Aplikasi investasi kian berkembang pesat di era digital, ini tips untuk investor pemula agar tak khawatir rugi.