M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

APARSI Temui Kemendag Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Aturan pemerintah mengenai ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek kian menuai kritik berbagai pihak. Termasuk Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) yang menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Moga Simatupang dalam Musyawarah Nasional. 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.  28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”sebut Hendro.

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk  tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun.

Baca Juga: Kemendag Belum Terlibat dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Yang kedua, pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda.

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur.

Praktik yang berlaku saat ini, produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik.

Ketiga, Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga: Aparsi Minta Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil.

Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian Pembina sektor.

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak” tegasnya.

Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m.

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Trailer & Poster Film Laut Bercerita Dirilis, Tampilkan Perjuangan Hingga Kehilangan

Film Laut Bercerita yang disutradarai oleh Yosep Anggi Noen dijadwalkan tayang di bioskop Indonesia pada 29 Oktober 2026.

5 Manfaat Vitamin K untuk Menyembuhkan Luka hingga Jerawat

Penelitian medis baru-baru ini mengakui manfaat luar biasa vitamin K untuk kulit. Berikut 5 manfaat vitamin K untuk kulit. Catat, ya!  

4 Efek Samping Makan Alpukat Berlebihan, Awas Berat Badan Naik!

Berikut adalah 4 efek samping makan alpukat berlebihan yang wajib Anda ketahui. Simak sampai akhir, ya.

Samsonite Luggage Trade-In Digelar Hingga 11 Oktober, Tawarkan Diskon Hingga 50%

Samsonite Indonesia kembali menghadirkan Samsonite Luggage Trade-In yang berlangsung dari 3 September hingga 11 Oktober. 

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/9) di Jabodetabek, Daerah Ini Hujan Deras

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok (10/9) waspada hujan lebat di daerah Jabodetabek berikut ini.

Bisa Coba Produk Lebih Dulu, Wilson Buka Gerai Baru di Plaza Indonesia

Erajaya Active Lifestyle resmi membuka gerai Wilson di Plaza Indonesia level 3. Ini jadi toko ke-14 Wilson di portofolio Erajaya Active Lifestyle  

Sederhana tapi Luar Biasa! Ini 5 Manfaat Makan Tempe untuk Diet yang Wajib Anda Tahu

Tempe bukan sekadar lauk sehari-hari, melainkan superfood pendukung diet dan kesehatan pencernaan. Pelajari berbagai manfaat makan tempe di sini.  

Jangan Diabaikan! Ini 5 Cara Efektif Meredakan Keputihan Gatal pada Area Intim Wanita

Dari penggunaan bahan pakaian dalam yang tepat hingga asupan nutrisi, pelajari langkah praktis mengatasi keputihan gatal agar area intim sehat.

Hujan Lebat Guyur 12 Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/9)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Kamis 10 September 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Sejumlah Wilayah Masih Diselimuti Udara Kabur, Cek Prediksi Cuaca Jawa Timur Besok

Cuaca Jawa Timur Kamis (10/9) dan Jumat (11/9) didominasi berawan, disertai udara kabur di sejumlah daerah.