M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

APARSI Temui Kemendag Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Aturan pemerintah mengenai ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek kian menuai kritik berbagai pihak. Termasuk Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) yang menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Moga Simatupang dalam Musyawarah Nasional. 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.  28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”sebut Hendro.

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk  tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun.

Baca Juga: Kemendag Belum Terlibat dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Yang kedua, pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda.

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur.

Praktik yang berlaku saat ini, produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik.

Ketiga, Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga: Aparsi Minta Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil.

Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian Pembina sektor.

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak” tegasnya.

Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m.

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kebiasaan yang Memicu Asam Urat, Alkohol dan Fruktosa jadi Biang Kerok

Banyak yang tak sadar kebiasaan harian bisa mengendapkan kristal tajam di sendi. Cek pemicu utamanya sebelum nyeri meluas.

Hasil China Masters 2026: Berstatus Unggulan 1, Jonatan Christie Tumbang

Hasil China Masters 2026 babak 16 besar, Kamis (3/9), tunggal putra Indonesia Jonatan Christie yang berstatus unggulan 1 tumbang.

Harga Emas Antam Hari Ini (3/9) Bangkit dan Akhiri Penurunan Beruntun, Naik Rp 15.000

Harga emas Antam hari ini bangkit dan mengakhiri penurunan beruntun. Simak harga emas Antam terbaru untuk seluruh pecahan pada Kamis (3/9).​

Cek 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas untuk Perdagangan Kamis (3/9)

IHSG berpotensi kembali rebound pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

MNC Sekuritas Bagikan 4 Ide Trading Kamis (3/9), Ada ARCI, BBRI, BRMS, BRPT

MNC Sekuritas membagikan sejumlah rekomendasi saham untuk perdagangan Kamis (3/9/2026). Simak ulasannya berikut ini.

Penasaran Kehidupan Liar Hutan? Coba Tonton 6 Film Petualangan di Hutan Ini

Penasaran dengan kehidupan di dalam hutan, ini beberapa rekomendasi film yang memiliki latar cerita di hutan yang bisa Anda tonton.

HP Layar HyperRGB AMOLED: Poco F9 Pro Bawa Daya 6.330 mAh dan Lensa 200MP

Poco F9 Pro resmi membawa layar HyperRGB AMOLED 185Hz. Inovasi subpikselnya diklaim setara visual 2K, tetapi jauh lebih hemat daya.

Jadwal China Masters 2026, 4 Wakil Indonesia Berlaga Menuju 8 Besar

Jadwal China Masters 2026 babak 16 besar, Kamis (3/9), empat wakil Indonesia berlaga menuju ke 8 besar turnamen BWF Super 750 ini.

Harga Emas Pegadaian Kamis (3/9) Kompak Turun Rp 26.000, Galeri24 dan UBS Jadi Segini

Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian hari ini sama-sama turun Rp 26.000. Galeri24 dibanderol Rp 2.568.000 per gram, UBS Rp 2.593.000 per gram.

Penuh Skandal, Tonton 6 Drama Korea Bertema Politik Ini

Bagi penggemar drakor cerita penuh skandal dan konspirasi politik, inilah rekomendasi drama Korea bertema politik yang bisa Anda ditonton.​